Kamis, 22 September 2022

TNI AL Akan Operasikan Mobil Dinas Listrik Mulai Tahun Depan

Patuhi Instruksi Jokowi Rantis Maung Listrik 4x4 produksi Pindad [screenshoot TVone]

TNI Angkatan Laut akan memulai menerapkan penggunaan mobil dinas listrik mulai tahun 2023.

Rencana penggunaan mobil listrik ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo mengenai penggunaan kendaraan listrik di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Tahun anggaran ini (2022) kan sudah selesai, sudah berjalan, sudah terencana berjalan. Nanti tahun 2023 akan saya mulai dengan mobil listrik,” kata Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono kepada wartawan di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/9/2022) siang.

Sebagai langkah pertama, ia akan mengecek ketersediaan kendaraan listrik. Yudo mengaku, sudah tertarik menggunakan kendaraan listrik sejak lama di lingkungan Mabes AL.

Tepatnya, ketika dirinya berkunjung ke Korea Selatan beberapa waktu lalu.

Sebenernya sudah lama waktu saya ke Korea, melihat seperti ini (mobil listrik), oh ini bagus,” terang dia.

Saya tanya ke yang di Cikarang, saya suruh cek ternyata belum ada mobil seperti itu, sedan yang bagus belum stok katanya. Di G20 itu yang pertama Hyundai yang bagus juga bisa kita,” sambung dia.

Terkait jenis kendaraan listrik yang akan digunakan, Yudo menuturkan nantinya akan disesuaian dengan pangkat perwira.

Yudo juga memastikan, penerapan kendaraan listrik di lingkungan Mabes AL akan dilakukan secara bertahap.

Nanti secara bertahap sesuai dengan kebijakan pemerintah, ke depan kalau mobil listrik ini memenuhi jumlah dan bisa terpenuhi kita ganti semuanya gitu,” imbuh dia.

Sebelumnya, Jokowi memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah.

Hal itu diatur dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daeah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 7/2022.

  Kompas  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.