Kamis, 21 Maret 2024

Korea Selatan Menolak Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran Proyek Pesawat Tempur KF-21

Pesawat KC-30 MRTT melakukan pengisian bahan bakar di udara bagi pesawat KF-21 (DAPA)

Indonesia, yang bermitra dengan Korea Selatan dalam pengembangan bersama jet tempur KF-21, dilaporkan bertanya kepada Seoul tahun lalu apakah batas waktu pembayarannya dapat diperpanjang delapan tahun hingga 2034.

Seorang pejabat di Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) yang dikelola pemerintah mengatakan bahwa tidak ada perubahan dalam posisi pemerintah yang mengharuskan Indonesia melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang disepakati pada tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan pejabat tersebut sebagai tanggapan atas penyelidikan Yonhap News mengenai laporan lokal bahwa Indonesia meminta Seoul untuk memperpanjang tenggat waktu.

Indonesia setuju untuk membayar 1,6 triliun won, atau sekitar 20 persen dari proyek tersebut hingga tahun 2026, dengan syarat 48 pesawat diproduksi di Indonesia.

Dengan syarat 48 unit pesawat diproduksi di Indonesia, negara Asia Tenggara tersebut setuju untuk membayar sekitar 20 persen biaya proyek pada tahun 2026, dengan total 1,6 triliun won, atau sekitar 1,2 juta dolar AS. dolar.

Namun, tunggakan pembayaran Indonesia berjumlah sekitar 1 triliun won.

Pemerintah dilaporkan enggan menerima tawaran Indonesia untuk melakukan pembayaran delapan tahun setelah selesainya pembangunan.

Namun DAPA berencana melanjutkan negosiasi dengan Indonesia terkait pembayaran tersebut.

  ★ KBS World  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.