Sabtu, 08 Juni 2024

RI Hibahkan Senjata dan Amunisi ke Kamboja

 Ajang promosi senilai Rp 8,82 M 
https://img.inews.co.id/media/600/files/inews_new/2021/02/02/infografis_kehebatan_senjata_ss2_terbaru_pindad.jpegInfografis senjata SS2 V5 Pindad (iNews)

I
ndonesia melalui Kementerian Pertahanan berencana menghibahkan senjata dan amunisi kepada Pasukan Khusus Angkatan Darat Kamboja senilai Rp 8.824.758.160. Rencana tersebut telah disetujui oleh Komisi I DPR RI.

Rincian hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) yang diberikan Indonesia ke Kamboja yakni berupa 150 pucuk senjata SS2-V5 senilai Rp 4.038.750.000, 20 pucuk pistol G2 Elite senilai Rp 211.408.160, 500 ribu butir munisi kaliber 5,56 x 45 mm senilai Rp 2.588.600.000, serta 500 ribu butir amunisi kaliber 9 x 19 mm senilai Rp 1.981.500.000.

"Komisi I DPR RI menyetujui pemberian hibah senjata dan munisi berupa 150 pucuk SS2-V5, 20 pucuk pistol G2 Elite, 500 ribu butir munisi kaliber 5,56 mm dan 500 ribu butir munisi kaliber 9 mm dari Kementerian Pertahanan RI kepada Pasukan Khusus Angkatan Darat Kamboja," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid saat membacakan kesimpulan rapat kerja, Kamis (6/6/2024).

Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra mengatakan pemberian hibah senjata dan munisi tersebut bertujuan untuk mempromosikan industri pertahanan (inhan) dalam negeri. Alpalhankam yang diberikan itu diproduksi PT Pindad.

"Secara ekonomis hibah senjata dan amunisi ke Kamboja menjadi ajang promosi produk inhan dalam negeri PT Pindad," beber Herindra dalam kesempatan yang sama.

Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Keuangan, nilai perolehan per unit Barang Milik Negara (BMN) yang akan diberikan ke Kamboja masing-masing kurang dari Rp 100 juta. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pemberian hibah menjadi kewenangan pengguna barang dalam hal ini Kementerian Pertahanan.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang.

Selanjutnya, Kementerian Pertahanan sebagai pengguna barang dapat menyampaikan permohonan persetujuan tersebut kepada DPR. Dalam hal DPR memberikan persetujuan, selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (aid/ara)

  ★ detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.