Kamis, 30 Januari 2014

Kemenhub tak Berwenang Atur-atur Pangkalan Udara TNI AU

Kementerian Perhubungan dan Kemeneg BUMN apalagi Angkasa Pura 2, tidak memiliki wewenang sama sekali mengatur-atur Pangkalan Udara TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Seruan itu disampaikan mantan Kepala Staf TNI AU, Chappy Hakim, menanggapi pengaturan Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma. “Halim itu bukan Bandara! TNI AU bukan pemakai,” tegas Chappy melalui akun Twitter ‏@chappyhakim.

Sebelumnya, Kompas menurunkan tulisan bertajuk “Halim Tidak Bisa Penuh Jadi Bandara Komersial”. Pada salah satu alinea tulisan itu tertulis: “TNI AU memakai Bandara Halim Perdanakusuma sebagai pangkalan beberapa skuadron dan kesatuan lain. Bandara itu juga dipakai untuk penerbangan VVIP dan pribadi”.

“Berita di @hariankompas:(penjelasan pejabat) ‘kebutuhan2 TNI AU akan diprioritaskan” , ujarnya. (Lho, yang punya siapa, yg ngatur siapa?),” tulis Chappy Hakim.

Dalam tulisan itu disebutkan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay menyatakan, kebutuhan-kebutuhan TNI AU di Halim akan diprioritaskan.

Menurut Chappy, Halim adalah Lanud TNI AU basis dari Mabes Komando Pertahanan Udara Nasional NKRI dan Markas dari Pusat Komando Operasi AU 1 AU.

“Halim adalah Pangkalan TNI AU, yg merupakan sub sistem dari sistem utama persenjataan udara TNI AU, Home Base beberapa Skadron Udara,” tulis @chappyhakim.

  Intelijen  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.