Kamis, 20 Februari 2014

Intel Asing dan Penyadapan di Bumi Pertiwii

Intel Asing di Kementerian Perdagangan

Intel Asing Berkeliaran di IndonesiaJakarta Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin menyatakan, pemerintah harus meningkatkan kewaspadaan atas kegiatan memata-mata oleh pihak intelijen asing di Indonesia. Dia menilai kegiatan memata-matai itu ternyata bukan hanya lewat penyadapan, namun juga lewat aktivitas intelijen asing yang beroperasi di sejumlah lembaga Pemerintahan.

"Saya mengindikasikan bahwa mereka bukan hanya menyadap saja. Tapi negara asing itu juga menempatkan orang-orangnya sebagai agen intelijen secara tersembunyi di beberapa kementerian dan lembaga," ujar TB Hasanuddin saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut Hasanuddin, orang-orang yang diduga sebagai agen intelijen asing itu pengaruhnya amat besar hingga mampu mempengaruhi kebijakan Indonesia demi menguntungkan pihak asing itu sendiri.

"Bagi saya ini sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Karena ini sudah berlangsung sudah cukup lama," tegasnya.

Lebih lanjut, kata Hasanuddin, sebenarnya semua sudah memahami kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh pihak asing dengan target kepala negara dan ibu negara. Namun bukan hanya itu, belakangan muncul lagi penyadapan ke telepon seluler milik masyarakat umum.

Yang dia maksud tentu bocoran dokumen oleh Edward Snowden, yang menunjukkan bahwa jutaan pelanggan telekomunikasi seluler di Indonesia dipantau serta dimata-matai oleh pihak asing.

Dipublikasikan New York Times dan Canberra Times, jutaan pelanggan PT Telkomsel ternyata disadap Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia. Nama Indosat juga disebut-sebut dalam laporan tersebut.

"Saya mengindikasikan bahwa mereka bukan hanya menyadap saja. Tapi negara asing itu juga menempatkan orang-orangnya sebagai agen intelijen secara tersembunyi," terang Hasanuddin.

Dia mencontohkan seperti yang terjadi di Kementerian Perdagangan, dimana agen intel asing itu bisa berada di lembaga tersebut atas dasar kerjasama luar negeri. Menurut Hasanuddin, agen-agen intel itu bisa punya tempat di kementerian yang bertujuan mengintervensi keputusan Indonesia soal perdagangan luar negeri. Mereka berada di bawah Direktur Perjanjian Perdagangan Luar Negeri.

"Awalnya para agen asing itu hanya seakan sebagai liaison officer saja. Padahal dia mengambil data-data soal kondisi perdagangan Indonesia, lalu bahkan belakangan ikut campur dalam kebijakan perdagangan Indonesia," jelasnya.

"Jadi, ini bukan hanya masalah penyadapan, tapi kegiatan intelijen yang bisa mengambil informasi hingga mengintervensi. Jadi kewaspadaan harus ditingkatkan," tandasnya.(mdk/ian)


DPR desak pemerintah investigasi penyadapan Telkomsel & Indosat

Ketua Komisi I DPR RI Komisi I Mahfudz Siddiq, meminta pemerintah menyelidiki keterkaitan penyadapan Amerika Serikat yang dibantu oleh dua perusahaan operator seluler yakni Telkomsel dan Indosat. Menurut dia, jika terbukti ikut membantu upaya penyadapan, maka dapat dikenakan sanksi penutupan operator.

"Menurut saya pemerintah, Menkominfo harus investigasi dulu. Kalau terbukti, itu dikenakan pasal Undang-Undang 36 Tahun 1999," ujar Mahfudz saat dihubungi merdeka.com, di Jakarta, Kamis, (20/2).

Mahfudz menambahkan, ada dua kemungkinan penyadapan pihak asing yang dibantu oleh perusahaan operator seluler. "Pertama kolaborasi oknum-oknum operatornya dan sistem data informasi kita dibobol. Jadi diperjelas dulu ada kejelasan faktanya, jika terbukti diberi sanksi," kata Mahfudz.

Terkait dengan penyadapan dari pihak asing, Mahfudz menyarankan operator seluler agar dapat bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Sehingga perusahaan tersebut dapat diketahui, apakah membantu melakukan penyadapan atau tidak.

"Terlepas itu dari perang intelijen, saya menyarankan operator seluler dapat bekerja sama dengan Lemsaneg. Lalu merespon fakta sebenarnya, segera mungkin bekerja sama dengan kepolisian agar diklarifikasi persoalan-persoalan penyadapan," ujarnya.

Seperti diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengancam akan menutup dua perusahaan telekomunikasi yaitu Telkomsel dan Indosat jika mereka terbukti ikut membantu upaya penyadapan. Maka dapat dijerat sesuai, Undang Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sanksi tersebut disampaikan Menkominfo karena bocornya dokumen Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia yang disebut berhasil menyadap jutaan pelanggan Telkomsel dan Indosat.(mdk/mtf)


  ♞ Merdeka  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.