Awal mulanya istilah “kepentingan nasional” (national interest) mengacu pada bahasa Perancis raison d’Etat, atau dalam bahasa Inggris, reason of the state, yang secara sederhana diartikan sebagai, alasan-alasan utama eksistensi suatu negara. Pengertiannya tidak berhenti disitu, akan tetapi tersirat di dalamnya apa tujuan yang akan dicapai oleh negara tersebut serta ambisi-ambisi yang terkandung di dalamnya, apakah mengenai ekonomi, militer, budaya dan sebagainya.
Karakteristik utama sistem ini adalah pemeliharaan keseimbangan kekuatan (balanced of power), adanya suatu pemerintahan yang terpusat dan diakui/sah, teritori dengan batas-batas yang jelas, rakyat yang umumnya memiliki asal usul yang sama, bahasa yang sama serta berbagai bentuk budaya yang mengikat. Negara bangsa menjadi instrumen dari kesatuan nasional, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan budaya dan lain sebagainya.
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kepentingan nasional suatu negara bangsa berkembang juga menjadi sangat beragam, namun yang paling umum dan utama yang secara pasti dianut oleh banyak negara adalah: eksistensi dan kelangsungan hidup negara, kesejahteraan rakyat/bangsa serta KEAMANAN.
Pertanyaannya lalu dimana kepentingan nasionalnya dan dimana kedudukannya terhadap konsep bernegara di atas? Salah satu rumusannya terdapat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang dikeluarkan oleh Presiden pada tanggal 26 Januari 2008. Dalam Perpres tersebut kepentingan nasional kelihatannya sudah diposisikan pada tempatnya yang sebenarnya, karena selain menjadi landasan pertahanan Negara.
Dalam Perpres No. 7 tahun 2008 tersebut, telah ditetapkan kepentingan nasional Indonesia dalam tiga strata yaitu :
- Mutlak, kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa integritas teritorial, kedaulatan nasional dan keselamatan bangsa Indonesia.
- Penting, berupa demokrasi politik dan ekonomi, keserasian hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan terhadap hak azasi manusia, dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
- Pendukung, berupa perdamaian dunia dan keterlibatan Indonesia secara meluas dalam upaya mewujudkannya.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa postur pertahanan tahun 2010-2029 diarahkan untuk membangun kekuatan yang bertaraf “Minimum Essential Force” (MEF). Terjemahan bebasnya barangkali menjadi; kekuatan pada tingkat minimum yang dapat diandalkan. Kekuatan (Force) disini berkonotasi pada jumlah Alat Utama Sistem Senjata (alutsista) TNI termasuk personilnya serta pendukungnya dari ketiga Angkatan Darat, Laut dan Udara.
Kehadiran MEF ini juga menjadi jalan strategis memantapkan kekuatan pertahanan bahwa pengadaan Alutsista TNI akan diupayakan dari industri pertahanan di dalam negeri. Dalam rangka modernisasi Alutsista, Kemhan dan TNI akan sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah menggunakan secara optimal produksi industri pertahanan dalam negeri. Kebijakan tersebut amat strategis, karena dapat mengurangi ketergantungan terhadap negara lain seperti yg tertuang di UU Nomer 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Saat ini pemerintah menjadikan industri pertahanan dalam negeri menjadi prioritas pengadaan. Industri pertahanan dalam negeri pun diikutsertakan dalam penyusunan Rencana Induk kebutuhan Alpalhankam untuk mengetahui kemampuan saat ini. Salah satunya PT Pindad, perusahaan BUMNip ini memproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan kendaran tenpur sebanyak 452 unit. Kebutuhan ini meliputi Panser 6×6 (332 unit), Ranpur roda rantai (45 unit), ranpur roda ban (71 unit) dan Tank Amphibi (14 unit).
Di tahun 2014 Perusahaan yang berdomisili di Bandung ini sedang menyiapkan sertifikasi Tank Kanon dan rencana pada tahun 2016 untuk tank kanon amphibi. Agar bisa meningkatkan kemampuan produsen peralatan pertahanan, Pindad pun menggandeng sejumlah perusahaan internasional. Kerjasama ini diharapkan membantu misi Pindad yaitu “Menjadi Produsen Peralatan Pertahanan dan Keamanan terkemuka di Asia pada tahun 2023,”.
Kerjasama Internasional PT. Pindad |
Tidak hanya PT. Pindad, dibidang Radio Detection and Ranging atau radar sejumlah perusahan tanah air juga melakukan kerjasama Internasional seperti PT. Inti yang mendapatkan porsi pekerjaan sebanyak 40% dengan Northrop Grumman, PT. CMI yg dinilai dunia Internasional berhasil menghasilkan produk baik dan dipilih oleh Lockheed Martin sebagai mitra kerjasama, dan sejumlah perusahaan lainnya seperti InfraRCS Indonesia, IRCTR-Indonesia, dll.
Lalu bagaimana dengan PT. Len, perusahaan radar BUMNip? Sama seperti yg lain, PT. Len juga bermitra dengan sejumlah instansi dalam negeri seperti LIPI, BPPT, maupun perusahaan swasta lainnya. Tidak hanya itu, sejumlah perusahaan Internasional juga menjadi mitra dalam pengembangan teknologi radar maupun elektronik pertahanan lainnya seperti SAAB, Thales UK, Selex ES, dll. Saat ini PT. Len sedang focus mendirikan pabrik industry photovoltaic atau yang dikenal Len Technopark yang dibangun untuk mengejar Visinya yaitu “Menjadi perusahaan elektronik kelas dunia,” bisa tercapai.
"Saya optimis di tahun 2016, kita dapat membuktikan kepada semua pihak khususnya Negara bahwa Len siap Go Public,"…(Andra Y. Agussalam-Direktur Keuangan PT. Len)
Salah satu peneliti mengatakan begini, “Ketika user atau pemerintah percaya, kami pasti bisa, semangat pun akan membara untuk membuktikan bahwa kami bisa memberikan terbaik untuk bangsa dan masyarakat kita,”. Semoga upaya-upaya yang telah dilakukan oleh segenap komponen bangsa dalam menguasai teknologi pertahanan mampu mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan disegani oleh dunia internasional.
Bersambung…..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.