Peradilan militer dapat dikategorikan sebagai penegakan hukum pidana khusus. Hal ini karena sifat dan hakekat pihak-pihak dalam perkara peradilan militer di sini adalah anggota militer Jakarta ★ Anggota TNI yang melakukan perbuatan pidana di ujung masa tugas menjadi polemik para hakim. Di satu sisi, mereka telah banyak berjasa, tapi di sisi lain malah berbuat pidana di akhir tugas. Apakah prajurit tersebut tetap harus dipecat?
Kasus seperti di atas menjadi diskusi serius Kamar Militer Mahkamah Agung (MA). Rapat tersebut digelar pada akhir 2013 lalu dengan dihadiri seluruh hakim agung Kamar Militer yaitu Imron Anwari, Timur Manurung, Dudu Duswara, Gayus Lumbuun dan Burhan Dahlan. Para hakim agung itu lalu merumuskan masalah:
Dalam persidangan masih banyak silang pendapat, pantas tidakkah untuk dilakukan pemecatan bilamana si Terdakwa sudah mendekati usia pensiun atau bilamana si Terdakwa banyak jasa-jasanya kepada negara dan telah dapat penghargaan bintang atau kadar kesalahannya tidak terlalu berat, misalnya mengkonsumsi narkoba?
Dalam rapat tersebut, ditarik kesimpulan yang rumusannya ditandatangani oleh seluruh hakim agung Kamar Militer dan hasilnya ditandatangani Ketua MA Hatta Ali dan dijadikan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4/2014.
MA menyatakan dilihat dari perspektif hukum pidana, adanya peradilan militer dapat dikategorikan sebagai penegakan hukum pidana khusus. Hal ini karena sifat dan hakekat pihak-pihak dalam perkara peradilan militer di sini adalah anggota militer.
Oleh karena itu meskipun prajurit yang menjadi terdakwa tersebut sudah mendekati usia pensiun atau Terdakwa banyak jasa-jasanya kepada negara dan telah dapat penghargaan bintang atau kadar kesalahannya tidak terlalu berat, namun apabila dinilai prajurit yang melakukan tindak pidana tersebut dinilai tidak layak lagi sebagai seorang prajurit, merupakan sosok individu yang menyepelekan hukum serta petunjuk pimpinan TNI dilakukan dalam lingkungan TNI, sehingga apabila tidak dipecat akan dapat mempengaruhi anggota prajurit lainnya melakukan perbuatan terdakwa.
"Maka sudah tepat dan benar apabila tetap dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran," kata Ketua MA Hatta Ali seperti dilansir website MA, Selasa (29/4/2014).
Kasus seperti di atas menjadi diskusi serius Kamar Militer Mahkamah Agung (MA). Rapat tersebut digelar pada akhir 2013 lalu dengan dihadiri seluruh hakim agung Kamar Militer yaitu Imron Anwari, Timur Manurung, Dudu Duswara, Gayus Lumbuun dan Burhan Dahlan. Para hakim agung itu lalu merumuskan masalah:
Dalam persidangan masih banyak silang pendapat, pantas tidakkah untuk dilakukan pemecatan bilamana si Terdakwa sudah mendekati usia pensiun atau bilamana si Terdakwa banyak jasa-jasanya kepada negara dan telah dapat penghargaan bintang atau kadar kesalahannya tidak terlalu berat, misalnya mengkonsumsi narkoba?
Dalam rapat tersebut, ditarik kesimpulan yang rumusannya ditandatangani oleh seluruh hakim agung Kamar Militer dan hasilnya ditandatangani Ketua MA Hatta Ali dan dijadikan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4/2014.
MA menyatakan dilihat dari perspektif hukum pidana, adanya peradilan militer dapat dikategorikan sebagai penegakan hukum pidana khusus. Hal ini karena sifat dan hakekat pihak-pihak dalam perkara peradilan militer di sini adalah anggota militer.
Oleh karena itu meskipun prajurit yang menjadi terdakwa tersebut sudah mendekati usia pensiun atau Terdakwa banyak jasa-jasanya kepada negara dan telah dapat penghargaan bintang atau kadar kesalahannya tidak terlalu berat, namun apabila dinilai prajurit yang melakukan tindak pidana tersebut dinilai tidak layak lagi sebagai seorang prajurit, merupakan sosok individu yang menyepelekan hukum serta petunjuk pimpinan TNI dilakukan dalam lingkungan TNI, sehingga apabila tidak dipecat akan dapat mempengaruhi anggota prajurit lainnya melakukan perbuatan terdakwa.
"Maka sudah tepat dan benar apabila tetap dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran," kata Ketua MA Hatta Ali seperti dilansir website MA, Selasa (29/4/2014).
★ detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.