Perusahaan pembuat senjata asal Amerika Serikat Smith & Wesson didenda dua juta US dollar karena menyuap para pejabat di Indonesia, Pakistan dan negara-negara lain untuk memenangkan proyek penjualan senjata. US Securities and Exchange Commission (SEC) menuduh perusahaan – yang produk pistolnya populer di kalangan para penegak hukum dan dinas militer – memfasilitasi penyuapan senilai 11.000 US dollar dalam bentuk tunai dan pistol gratis kepada para pejabat kepolisian Pakistan pada tahun 2008, agar memenangkan kontrak untuk menyediakan senjata bagi negara tersebut.
Satu tahun kemudian, kata US Securities and Exchange Commission, pegawai Smith & Wesson melakukan atau menyetujui penyuapan di Indonesia untuk memenangkan sebuah kontrak dengan badan kepolisian setempat, meskipun kesepakatan kontrak itu akhirnya dibatalkan.
Upaya lainnya untuk menyogok para pejabat melalui pihak ketiga dilakukan di Turki, Nepal dan Bangladesh, demikian pernyataan SEC.
US Securities and Exchange Commission menemukan bahwa tindakan-tindakan perusahaan senjata itu, baik yang sukses maupun tidak untuk memperolah proyek, melanggar undang-undang anti tindakan korupsi luar negeri atau US Foreign Corrupt Practices Act, yang bertujuan untuk menghilangkan praktek suap dan korupsi sebagai faktor penting dalam persaingan bisnis internasional.
Smith & Wesson tidak mengakui atau membantah temuan SEC, tapi mereka sepakat membayar denda 2 juta US dollar dan membuat kesepakatan di luar pengadilan untuk menyelesaikan tuduhan-tuduhan tersebut.
SEC mengatakan perusahaan itu telah mengambil tindakan dengan menunda sejumlah transaksi ketika mengetahui adanya penyuapan oleh staf mereka, dan memecat semua staf penjualan internasional sebagai langkah awal menjawab masalah ini.
“Ini adalah peringatan bagi usaha skala kecil dan menengah yang ingin memasuki pasar berisiko tinggi dan memperluas penjualan internasional mereka,“ kata Kara Brockmeyer dari Divisi Penegakan US Securities and Exchange Commission.
“Ketika sebuah perusahaan membuat keputusan strategis untuk menjual produk mereka ke luar negeri, mereka harus memastikan pengawasan internal sudah ada dan berjalan,” kata dia dalam pernyataannya.ab/hp (afp,ap,rtr)
Satu tahun kemudian, kata US Securities and Exchange Commission, pegawai Smith & Wesson melakukan atau menyetujui penyuapan di Indonesia untuk memenangkan sebuah kontrak dengan badan kepolisian setempat, meskipun kesepakatan kontrak itu akhirnya dibatalkan.
Upaya lainnya untuk menyogok para pejabat melalui pihak ketiga dilakukan di Turki, Nepal dan Bangladesh, demikian pernyataan SEC.
US Securities and Exchange Commission menemukan bahwa tindakan-tindakan perusahaan senjata itu, baik yang sukses maupun tidak untuk memperolah proyek, melanggar undang-undang anti tindakan korupsi luar negeri atau US Foreign Corrupt Practices Act, yang bertujuan untuk menghilangkan praktek suap dan korupsi sebagai faktor penting dalam persaingan bisnis internasional.
Smith & Wesson tidak mengakui atau membantah temuan SEC, tapi mereka sepakat membayar denda 2 juta US dollar dan membuat kesepakatan di luar pengadilan untuk menyelesaikan tuduhan-tuduhan tersebut.
SEC mengatakan perusahaan itu telah mengambil tindakan dengan menunda sejumlah transaksi ketika mengetahui adanya penyuapan oleh staf mereka, dan memecat semua staf penjualan internasional sebagai langkah awal menjawab masalah ini.
“Ini adalah peringatan bagi usaha skala kecil dan menengah yang ingin memasuki pasar berisiko tinggi dan memperluas penjualan internasional mereka,“ kata Kara Brockmeyer dari Divisi Penegakan US Securities and Exchange Commission.
“Ketika sebuah perusahaan membuat keputusan strategis untuk menjual produk mereka ke luar negeri, mereka harus memastikan pengawasan internal sudah ada dan berjalan,” kata dia dalam pernyataannya.ab/hp (afp,ap,rtr)
★ dw.de
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.