Kamis, 11 Desember 2014

[World] Penjara Guantanamo

Dari Tanah Sewa ke Penjara Penjara Teluk Guantanamo awalnya tak dibangun untuk penjara AS di Kuba. Sejarah panjang telah diukir penjara yang terkenal untuk menahan para teroris dunia. (Getty Images/Joe Raedle)

Tahun 2014, yang menandai tahun-tahun terakhir jabatannya sebagai presiden Amerika Serikat, Barack Obama sepertinya mulai mengejar target untuk memenuhi janji-janji kampanyenya. Selain persoalan undang-undang imigrasi yang kontroversial, Obama juga bertekad untuk mengosongkan penjara Guantanamo yang terkenal sebagai pusat penahanan teroris.

 Awalnya tanah sewaan 

Sering disingkat dengan Gitmo, Guantanamo Bay merupakan satu-satunya fasilitas penahanan AS yang berlokasi di negara komunis, yaitu di sebelah tenggara Kuba.

Amerika Serikat menyewa tanah seluas lebih dari 116 km persegi sejak 1903, untuk pembangunan stasiun angkatan laut dengan biaya sekitar US$ 4.085 per tahun. Namun, Kuba hanya menerima uang sewa dari AS hingga tahun 1959.

Penjara Guantanamo pernah menjadi tempat penampungan para pengungsi pada tahun 1991, menampung lebih dari sekitar 34 ribu pengungsi Haiti yang ditahan di penjara setelah mereka melarikan diri dari kudeta.

Penjara ini kembali menjadi tempat penampungan pengungsi ketika lebih dari 55 ribu pengungsi Kuba dan Haiti ditangkap di laut pada periode 1994-1995.

Penjara Guantanamo kembali digunakan oleh pemerintah Amerika Serikat untuk menahan para teroris dan tersangka teroris serangan 9/11 tahun 2001. Sejak itu, penjara ini diperuntukkan bagi mereka yang ditahan atas tuduhan terorisme.

Jika dihitung dari pertama kali penjara ini dibuka, jumlah tahanan Guantanamo lebih dari 750 orang.

Sedikitnya tujuh tahanan tewas di dalam tahanan Guantanamo hingga saat ini.

Terdapat sekitar 6.000 anggota militer, sipil dan kontraktor yang bekerja di penjara Guantanamo. Untuk menjalankan fasilitas penahanan, Departemen Pertahanan AS menggelontorkan dana sekitar US$ 150 juta per tahun.

 Melanggar HAM 
Menuai kontroversi, banyak warga AS yang menuntut janji Obama untuk menutup Guantanamo. (Getty Images/Chip Somodevilla)

Dibawah pemerintahan Presiden George W.Bush, yaitu periode 2001 hingga 2009, AS mengklaim bahwa tahanan yang berada di penjara Guantanamo tidak berada di dalam teritori AS dan oleh karena itu tidak terlindungi oleh konstitusi AS.

Dengan status "militan" yang melekat di diri para tahanan menyebabkan mereka tak terlindungi oleh sejumlah hukum perlindungan AS.

Mahkamah Agung AS menyatakan pada Juni 2004 bahwa tahanan Guantanamo memang memiliki hak, namun tidak memberikan perincian bagaimana hak-hak diimplementasikan.

Pada 13 Juli 2005, muncul sebuah laporan yang disampaikan kepada Angkatan Bersenjata Senat bahwa proses interogasi tersangka "pembajak ke-20" dalam serangan 9/11, Mohamed al-Khatani, dilakukan dengan sangat keji.

Al-Khatani dipaksa untuk memakai bra, menari dengan seorang pria dan meniru gerakan anjing dengan tali terikat di lehernya.

Namun pengamat peneliti militer menyimpulkan proses itu tidak melanggar HAM sang tersangka.

Peristiwa ini memicu isu tentang pelanggaran HAM di penjara tersebut. Pentagon pun kemudian merilis daftar para tahanan Gunatanamo, meliputi nama dan kebangsaan dari 759 tahanan yang sudah melalui sidang di penjara Guantanamo pada Mei, 2006.

Pada Juni 2006, tiga tahanan Guantanamo, yaitu Ali Abdullah Ahmed, Mani al - Habardi al Utaybi, dan Yassar Talal al - Zahrani yang ditemukan tewas di sel mereka karena bunuh diri.

Presiden George W. Bush mengakui bahwa CIA telah menahan 14 anggota al-Qaidah, termasuk Khalid heikh Mohammed, Ramzi bin al Shibh, dan Abu Zubaydah.

 Era Obama 

Tak lama setelah pelantikannya pada tahun 2009, Presiden Barack Obama menandatangani perintah eksekutif untuk menutup fasilitas penahanan Guantanamo Bay dalam kurun waktu satu tahun.

Pemerintahan Obama mengumumkan 15 Desember 2009 bahwa antara 70-100 tahanan Guantanamo akan dipindahkan ke penjara kosong di Thomson, Illinois.

Pada April 2011, hampir 800 dokumen rahasia militer AS yang diperoleh WikiLeaks terungkap ke publik. Dokumen tersebut berupa rincian tentang kegiatan terduga teroris al-Qaidah di Guantanamo, termasuk penilaian intelijen dari hampir seluruh 779 orang tahanan sejak tahun 2002.

Namun, janji Obama tersebut tak bisa terpenuhi dan fasilitas penahanan ini masih dibuka hingga 2014

Hingga Desember 2014, terdapat sekitar 142 tahanan di penjara Guantanamo.
Proses Peradilan bagi Tahanan Guantanamo Penjara Teluk Guantanamo terkenal sebagai pusat penahanan tersangka teroris yang ditahan melalui proses pengadilan militer yang dinilai tak adil. (Getty Images/Joe Raedle)

Penjara Guantanamo mulai digunakan sebagai pusat penahanan teroris dunia sejak kasus serangan 9/11 pada tahun 2001 silam. Saat itu, di bawah pemerintahan mantan presiden Amerika Serikat, George Bush, Guantanamo menjadi sebagai pusat penahanan tersangka pelaku serangan 9/11 yang ditahan tanpa melalui proses pengadilan federal AS.

Pada tahun 2006, mantan presiden Bush menandatangani undang-undang terkait komisi militer AS terhadap tersangka teroris, atau yang disebut juga dengan Militery Commission Act of 2006.

Undang-undang tersebut mengizinkan proses peradilan tersangka teroris dapat dilakukan oleh militer AS atas tuntutan pelanggaran perang atau war violations.

Ketika Presiden Barack Obama dilantik tahun 2009, Obama memerintahkan 13 tersangka teroris untuk melalui proses pengadilan federal sebelum dikirim ke Guantanamo.

Langkah Obama tersebut menimbulkan harapan bahwa Obama akan menghentikan pengadilan militer, sehingga para tahanan Guantanamo bisa mendapatkan hak mereka untuk menjalani proses pengadilan federal.

Tindakan ini juga memperkuat janji Obama yang dilontarkannya pada masa kampanye, yaitu menutup penjara Guantanamo.

Namun, pada Mei 2009, Obama mengumumkan bahwa dia berencana untuk terus menggunakan pengadilan militer untuk menuntut para tersangka yang dikenai tuntutan pelanggaran perang.

Obama juga menyatakan bahwa pengadilan militer dan federal merupakan dua opsi yang dapat dipilih untuk mengadili tersangka teroris.

Saat itu, Obama berjanji akan merubah aturan pengadilan militer.

Pada akhir 2009, Kongres AS meloloskan undang-undang terkait pengadilan militer, yaitu larangan menampilkan bukti yang didapat melalui penyiksaan.

Undang-undang tersebut juga melarang pengadilan militer untuk menampilkan kabar angin, atau rumor sebagai bukti.

Namun, bahkan dengan sejumlah perubahan ini, pengadilan militer tetap menerima bukti yang didapat melalui proses penyiksaan dan pemaksaan kepada para tersangka.

Pengadilan militer tetap dianggap tidak menerapkan standar kemandirian, keadilan, dan prosedur lain yang diterapkan di pengadilan federal.

Pada bulan November 2009, Jaksa Agung Eric Holder mengumumkan bahwa dia berencana untuk mengirim tertuduh pelaku serangan 9/11, yaitu Khalid Sheikh Mohammed dan empat tertuduh lainnya, untuk menjalani pengadilan federal di New York.

Holder juga mengumumkan bahwa lima tertuduh lainnya akan tetap diadili oleh pengadilan militer.

Namun, langkah itu gagal dilaksanakan akibat reaksi masyarakat yang mengecam keputusan yang dinilai diskriminatif tersebut.

Pemerintah AS justru memutuskan bahwa seluruh tertuduh teroris tersebut menjalani pengadilan militer.

Badan HAM internasional, Human Rights Watch mengecam keputusan tersebut dan menyatakan bahwa mengadili tertuduh teroris melalui pengadilan militer adalah kesalahan besar, mengingat prosedur dan standar yang diterapkan di pengadilan miter dinilai sangat tidak adil.

Pada Agustus 2014, hanya Abd al-Rahim al-Nashiri, Abd al-Hadi al-Irak dan lima orang yang dituduh merencanakan serangan 9/11 dijatuhi hukuman melalui proses peradilan. Sementara, sejumlah lainnya ditahan dengan pengadilan militer atau tanpa melalui proses peradilan sama sekali.
Senat AS Tolak Tutup Guantanamo Presiden Barack Obama sejak awal berniat menutup Penjara Guantanamo tetapi terus ditolak Senat. (Getty Images/Petty Officer 1st class Shane T. McCoy/U.S. Navy)

Senat Amerika Serikat mencoret rencana menutup penjara di Pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba, dari RUU Otorisasi Pertahanan Tahunan.

Keputusan ini memukul rencana Presiden Barack Obama yang selama lima tahun berupaya menutup penjara tersebut.

Senator Carl Levin, ketua Komite Angkatan Bersenjata Senat, mengatakan kepada wartawan Senin (1/12) bahwa versi akhir RUU ini tidak mengijinkan presiden memindahkan tahanan di penjara itu ke wilayah Amerika Serikat.

"Bahasa kami (tentang Guantanamo)…tidak akan ada," kata Levin.

RUU pertahanan, yang selama lebih dari setengah abad diloloskan setiap tahun, tampaknya akan disetujui oleh DPR dan Senat dalam beberapa hari ini dan akan diserahkan ke Gedung Putih untuk ditandatangani sebagai UU oleh Obama.

Obama sebelumnya berjanji untuk menutup kamp penahanan ini sejak mulai berkuasa pada awal 2008, dengan menyebut bahwa penjara itu merusak reputasi AS di seluruh dunia.

Dia gagal mewujudkan rencana itu, sebagian karena penolakan Kongres.

UU Otorisasi Pertahanan Nasional versi panel Senat yang mayoritas partai Demokrat dan disusun awal tahun ini, meliputi kalimat bahwa sejumlah tahanan akan diijinkan pindah ke Amerika Seriakt.

Pemindahan ini ditentang keras oleh beberapa wakil rakyat dari Partai Demokrat dan sebagian besar wakil rakyat dari Partai Republik sehingga terpaksa dikeluarkan dari RUU versi kompromi yang baru.

Pendukung penutupan kamp itu menyebut bahwa pusat penahanan ini melanggar prinsip-prinsip AS karena tahanan dipenjara tanpa dakwaan.

Mereka juga menyebut penjara Teluk Guantanamo digunakan sebagai alat rekrutmen kaum militan anti-Amerika dan memakan biaya besar untuk mengoperasikannya.(yns)

  CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.