Kamis, 22 Oktober 2015

Empat kapal asing penangkap ikan ilegal ditenggelamkan

Ilustrasi penghacuran kapal asing ilegal

S
ebanyak empat buah kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di wilayah perairan RI pada 21 September 2015 akhirnya dtenggelamkan dengan cara diledakkan terlebih dahulu.

Kapal asing yang ditenggelamkan tersebut semuanya berbendera Filipina di perairan Gusung Belalun sekitar enam mil dari Kota Tarakan oleh Komandan Gugus Tempur Laut (Guspurla) Armada Timur, Laksamana Pertama TNI, Nyoman Gede Ariawan saat memimpin langsung penenggelaman kapal-kapal tersebut, Kamis.

Usai penenggelaman, Komandan Pangkalan Utama TNI AL XIII Kota Tarakan, Laksamana Muda TNI Wahyudi H Dwiyono mengatakan, kapal asing asal Filipina yang ditenggelamkan tersebut tertangkap KRI Kakap 811 saat melakukan ilegal fishing di perairan Laut Sulawesi.

Ia menegaskan, kapal asing yang memasuki wilayah NKRI tanpa dilengkapi dokumen yang sah akan tetap ditindak tegas sebagaimana telah menjadi kebijakan pemerintah pusat sekarang serta melanggar zona ekonomi ekslusif (ZEE).

Wahyudi H Dwiyono menyatakan, secara aspek hukum pelanggaran wilayah teritorial apalagi melakukan aktivitas misalnya menangkap ikan secara ilegal maka akan disangsi hukuman berat.

"Diharapkan dengan langkah menenggelamkan kapal-kapal ini dapat memberikan efek jera. Jika belum juga jera maka tindakan serupa akan terus dilakukan tanpa intervensi karena menyangkut kedaulatan NKRI," terang Wahyudi H Dwiyono.

Selama pemerintah melakukan tindakan tegas dengan cara penenggelaman, dia mengungkapkan, kapal-kapal asing yang masuk wilayah perairan NKRI mencuri ikan menurun drastis namun TNI AL yang diberikan tanggungjawab akan terus melakukan penangkapan terhadap kapal asing ilegal.

Tujuan tindakan ini, aku dia, agar negara-negara lain tidak melecehkan RI dan tidak dipandang sebelah mata oleh pihak asing yang mana selama ini telah banyak merugikan negara dari pendapatan bidang perikanan.

Perlu diketahui, peneggelaman kapal tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perikanan pada pasal 69 ayat (4), yang intinya kapal-kapal seperti ini diizinkan untuk dilakukan penembakan atau peneggelaman bila melakukan pelanggaran.

  ♆
antara  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.