⌾ Diinisiasi otoritas Filipina bersama perwakilan negara asing di ManilaWNI Korban Perusahaan Online Scam di Kamboja (detik) ☆
Kedutaan Besar RI di Manila, Filipina, mengevakuasi 143 warga negara Indonesia (WNI) korban online scam atau penipuan daring.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan evakuasi itu dilakukan dalam operasi penyelamatan yang diinisiasi otoritas penegak hukum Filipina bersama perwakilan negara asing di Manila, termasuk KBRI.
"Korban WNI yang berhasil diselamatkan berjumlah 143 orang," kata Retno dalam Press Briefing di Kemlu RI, Jumat (5/5).
Retno menjelaskan operasi tersebut tak cuma menyelamatkan para WNI saja, tetapi juga warga negara asing lain. Total ada 1.048 orang dari 10 negara yang dievakuasi dalam operasi itu.
Retno berujar KBRI Manila saat ini melakukan pendataan dan akan memfasilitasi repatriasi atau kepulangan para korban ke Indonesia.
"Sekali lagi angka dan apa yang sampaikan mengenai operasi di Manila ini menunjukkan besarnya magnitude dari tindakan kriminal perdagangan manusia yang korbannya adalah warga negara ASEAN," tutur Retno.
Terpisah, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan 143 WNI itu dalam kondisi yang aman.
Meski begitu, Judha belum mengetahui kapan para WNI akan dipulangkan ke RI. Sebab, pihaknya masih menunggu proses internal termasuk proses hukum oleh otoritas Filipina.
"Saat ini 143 WNI kita dalam kondisi yang aman. Tinggal menunggu waktu karena tentu ada proses internal dari sisi Filipina terkait dengan pendataan dan juga proses hukumnya, dan ketika sudah selesai kita akan fasilitasi repatriasinya ke Indonesia," ucap Judha.
Saat ditanya kemungkinan perekrut WNI di Filipina itu sama dengan perekrut WNI di Myanmar, Judha mengaku belum bisa menjawab.
Dia mengatakan Kemlu akan menunggu hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri yang kini mengusut perekrut WNI di Myanmar, serta penyelidikan dari kepolisian Filipina.
"Kita tunggu hasil penyelidikan dari Polri [dan] tentu [dari] kerja sama dengan polisi yang ada di Filipina. Kita akan coba dalami apakah mereka berasal dari perusahaan yang sama dan apakah perekrutnya juga berasal dari perusahaan yang sama," ucapnya.
Sebelum ini, 20 WNI juga diduga terkena modus janji pekerjaan di Myanmar hingga akhirnya disekap, disiksa, diperbudak, dan terancam diperjualbelikan.
Dugaan tersebut mencuat usai video yang diunggah akun instagram @bebaskankami viral. Video itu memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI terjebak di Myanmar.
Dalam narasinya, para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana.
Pihak keluarga korban penyekapan di Myanmar saat ini telah melapor ke Bareskrim Polri untuk menjerat para pelaku perekrutan. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut, P dan A diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007.
Sementara itu, Kemlu bersama KBRI Yangon dan Bangkok menegaskan telah melayangkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar mengenai penyekapan para WNI tersebut. Kemlu juga mendesak otoritas Myanmar untuk mengambil langkah efektif guna menyelamatkan para WNI. (blq/has)
Kedutaan Besar RI di Manila, Filipina, mengevakuasi 143 warga negara Indonesia (WNI) korban online scam atau penipuan daring.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan evakuasi itu dilakukan dalam operasi penyelamatan yang diinisiasi otoritas penegak hukum Filipina bersama perwakilan negara asing di Manila, termasuk KBRI.
"Korban WNI yang berhasil diselamatkan berjumlah 143 orang," kata Retno dalam Press Briefing di Kemlu RI, Jumat (5/5).
Retno menjelaskan operasi tersebut tak cuma menyelamatkan para WNI saja, tetapi juga warga negara asing lain. Total ada 1.048 orang dari 10 negara yang dievakuasi dalam operasi itu.
Retno berujar KBRI Manila saat ini melakukan pendataan dan akan memfasilitasi repatriasi atau kepulangan para korban ke Indonesia.
"Sekali lagi angka dan apa yang sampaikan mengenai operasi di Manila ini menunjukkan besarnya magnitude dari tindakan kriminal perdagangan manusia yang korbannya adalah warga negara ASEAN," tutur Retno.
Terpisah, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan 143 WNI itu dalam kondisi yang aman.
Meski begitu, Judha belum mengetahui kapan para WNI akan dipulangkan ke RI. Sebab, pihaknya masih menunggu proses internal termasuk proses hukum oleh otoritas Filipina.
"Saat ini 143 WNI kita dalam kondisi yang aman. Tinggal menunggu waktu karena tentu ada proses internal dari sisi Filipina terkait dengan pendataan dan juga proses hukumnya, dan ketika sudah selesai kita akan fasilitasi repatriasinya ke Indonesia," ucap Judha.
Saat ditanya kemungkinan perekrut WNI di Filipina itu sama dengan perekrut WNI di Myanmar, Judha mengaku belum bisa menjawab.
Dia mengatakan Kemlu akan menunggu hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri yang kini mengusut perekrut WNI di Myanmar, serta penyelidikan dari kepolisian Filipina.
"Kita tunggu hasil penyelidikan dari Polri [dan] tentu [dari] kerja sama dengan polisi yang ada di Filipina. Kita akan coba dalami apakah mereka berasal dari perusahaan yang sama dan apakah perekrutnya juga berasal dari perusahaan yang sama," ucapnya.
Sebelum ini, 20 WNI juga diduga terkena modus janji pekerjaan di Myanmar hingga akhirnya disekap, disiksa, diperbudak, dan terancam diperjualbelikan.
Dugaan tersebut mencuat usai video yang diunggah akun instagram @bebaskankami viral. Video itu memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI terjebak di Myanmar.
Dalam narasinya, para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana.
Pihak keluarga korban penyekapan di Myanmar saat ini telah melapor ke Bareskrim Polri untuk menjerat para pelaku perekrutan. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut, P dan A diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007.
Sementara itu, Kemlu bersama KBRI Yangon dan Bangkok menegaskan telah melayangkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar mengenai penyekapan para WNI tersebut. Kemlu juga mendesak otoritas Myanmar untuk mengambil langkah efektif guna menyelamatkan para WNI. (blq/has)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.