Senin, 16 April 2012

Mantan Kasat Reskrim Diduga Buat Sandiwara Perampokan

Anggota perampok tewas (Foto batamtoday)
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Masih belum hilang dari ingatan masyarakat Batam kasus perampokan bersenpi di toko sembako Sumber kita, Dotamana, (12/6/2011) silam. Dari sembilan orang pelaku, jajaran sat Reskrim Polresta Barelang baru bisa mengamankan empat orang pelaku. Otak komplotan, Madon dan lima orang temannya, Sarwan, Feri, Edi dan Yosi masih bebas berkeliaran.

Empat bulan kasus perampokan toko Sumber Kita, ternyata diam-diam tim penyidik internal yang dibentuk jajaran Polresta Barelang menemukan kejanggalan di balik kasus perampokan tersebut. Bahkan tim internal ini dibentuk khusus untuk memburu lima pelaku yang masih buron (DPO).

Tim internal yang dibentuk Polresta Barelang menemukan kejanggalan dan rekayasa dalam kasus perampokan tersebut.

Kuat dugaan aksi perampokan di toko Sumber kita telah diseting sedemikian rupa oleh oknum jajaran sat Reskrim Polresta Barelang dengan otak komplotan, Madon.

Polresta Barelang menemukan kontak melalui telpon antara Madon dengan salah seorang anggota Satreskrim Polresta Barelang.

Dalam komunikasi antara Madon dan anggota itu, Madon diminta mencari pelaku dari luar Batam untuk melakukan perampokan di toko Sumber Kita. Bahkan lokasi yang akan menjadi target perampokan tersebut ditentukan langsung oleh anggota Satreskrim tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Eka Yuda mengatakan Tim internal yang dibentuk Polresta Barelang menemukan indikasi bahwa perampokan tersebut memang bukan murni perampokan, melainkan perampokan yang sudah disandiwarakan oleh Satreskrim Polresta Barelang dalam hal ini Kasatreskrim yang sudah diganti, Kompol Aries Andhi.

"Saya dan tim bisa mengatakan itu, karena saya sudah mempelajari rekaman CCTV dari TKP. Masyarakat pun tahu jalannya perampokan mulai awal penyergapan sampai pelarian pasti langsung menduga itu rekayasa," ujar Eka kepada tribunnewsbatam.

 Pelarian Madon Terhenti di Genting Highland

BATAM, batamtoday - Masih belum hilang dari ingatan masyarakat Batam dengan kasus perampokan bersenpi di toko sembako Sumber Kita, Dotamana, Batam Center lima bulan lalu tepatnya, Minggu (12/6/2011) sekitar pukul 07.00 WIB. Kasus ini juga sempat memakan korban, setelah seorang komplotan tertembak di lokasi kejadian.

Perampokan yang diotaki Madon, seorang residivis kasus yang sama, sempat mencuat setelah Polisi melakukan blunder dengan menangkap dua orang warga sipil yang ternyata hanya pembeli biasa. Korban salah tangkap tersebut bahkan sempat mengaku dipaksa Polisi untuk mengakui perampokan yang kental nuansa rekayasa tersebut.

Informasi terbaru yang berhasil diperoleh, Madon ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Genting Hightland, Malaysia pada Selasa, (20/12/11) lalu. Residivis kelas kakap ini telah tiba di Batam Rabu (21/12/11) sore menggunakan kapal ferry.

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono tidak menyangkal adanya penangkapan otak pelaku perampokan dan telah digiring ke Mapolda Kepri.

"Ya. sudah di tangani Ditreskrimum Polda Kepri," ujar Hartono lewat pesan singkat telpon selulernya, Rabu (21/12/11) malam.

 Kasus yang penuh rekayasa.

Seperti di ketahui, dalam kasus ini, Kombes Pol Eka Yudha yang saat itu menjabat Kapolresta Barelang, sempat membentuk Tim Internal karena menemukan kejanggalan dan dugaan rekayasa. Dugaan ini bahkan mencatut nama Kasat Reskrim Polresta, Kompol Aries Andhi beserta anggotanya.

Meskipun di bantah keras oleh Aries, namun Eka tetap bersikukuh bawahannya yang mengatur strategi perampokan senpi itu adalah anak buahnya (Aries-red). Hingga akhirnya keduanya diperiksa oleh tim Divisi Pengamanan dan Provisi (Divpropam) Mabes Polri di Mapolda Kepri beberapa kali.

 Kontroversi kasus ini berlanjut hingga proses peradilan. 

Ketiga orang perampokan toko sembako Sumber Kita, Dotamana yang sebelumnya dikabarkan tertangkap, ternyata membuat pengakuan yang berbeda saat disidang. Ketiga terdakwa, masing-masing Davit, Sahrial dan Adi membantah keterangan-keterangan dari saksi (Buser Polresta Barelang-red) yang menyatakan mereka ditangkap oleh polisi, melainkan diserahkan lansung oleh otak pelaku, yakni Madon ke Polisi.

Fakta baru ini muncul dalam proses sidang ketiganya yang dimpimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam persidangan yang dipimpin Ranto Indra Karta SH MH dan dibantu Thomas Tarigan SH MH. Sedangkan yang bertindak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Jaksa Zulnah.

Sedangkan kelima tersangka yang berhasil kabur bersama Madon ketika itu, Sarwan, Feri, Edi dan Yosi masih masih belum diketahui keberadaannya. 


Sumber :
  • tribunnews
  • batamtoday

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.