Rabu, 10 Oktober 2012

UU Industri Pertahanan Serap Tenaga Kerja Lokal

Anggota Komisi I DPR Al Muzzamil Yusuf, mendesak pemerintah agar segera mengimplementasikan UU Industri Pertahanan (Inhan) yang baru disahkan, demi menyerap tenaga kerja terdidik. 

KRI Clurit Palindo, Batam [Defender]
"Sehingga pengangguran bisa berkurang dan tidak terjadi brain drain," kata Muzzammil dari Fraksi PKS di Jakarta, Selasa (9/10).

PKS sendiri, menurutnya, mendukung RUU itu sejak awal, karena memiliki visi memajukan industri pertahanan nasional yang mandiri, sehingga mampu menyerap tenaga kerja terdidik dalam negeri dalam jumlah besar.


Berdasarkan data BPS hingga Februari 2012, kata Muzzamil pula, tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 6,32% dengan jumlah total penganggur mencapai 7,6 juta orang. Untuk TPT tingkat pendidikan diploma dan sarjana, masing-masing 7,5% dan 6,95% dari angka pengangguran.


"PKS berharap, setelah dilakukan revitalisasi terhadap industri pertahanan, pengangguran terdidik dapat terserap sekitar 5%-10%. Ini penting agar tidak terjadi brain drain, di mana SDM terbaik bangsa ini lebih memilih bekerja di luar negeri dibandingkan di dalam negeri," kata Muzzammil.


Ia juga mendorong agar setiap pelaku industri pertahanan segera memiliki road map jangka pendek, menengah dan panjang, yang komprehensif dalam menyerap tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas.


"Ini peluang bagi SDM terbaik bangsa Indonesia untuk terlibat dalam membuat alat peralatan pertahanan dan keamanan yang canggih melalui industri pertahanan, baik di BUMN maupun swasta," ujarnya.

© Berita Satu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.