Rabu, 19 Desember 2012

Pelaku Penembakan di Papua akan Dijerat UU Terorisme

"Itu wilayah Indonesia, sama walaupun punya otonomi khusus."

Korban Penembakan di Papua
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyatakan, pihaknya akan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme terkait aksi-aksi penembakan yang sering terjadi di Papua. Menurutnya, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak menggunakan UU tersebut.

"Tidak ada (pembedaan). Itu wilayah Indonesia, aturan undang-undang itu adalah berdasarkan pasal yang dilanggar dan bukti yang kita temukan," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2012.

Sutarman mengungkapkan, pihak-pihak tidak berwenang yang membawa senjata api dan membuat ketakutan bisa dimasukan dalam kategori teroris. Dia menegaskan polisi tidak akan ragu dalam menerapkan pasal terorisme jika seseorang membunuh orang yang tidak bersalah.

"Kalau yang di Papua menembaki orang-orang tak berdosa, pendatang dan menimbulkan ketakutan tidak menutup kemungkinan kita terapkan pasal terorisme," ucapnya.

Terakhir, mantan Kapolda Metro Jaya ini berjanji akan menjerat pelaku penembakan polisi di Papua beberapa waktu yang lalu dengan pasal terorisme seperti dengan pelaku-pelaku di daerah lain seperti Solo, Jawa Tengah, Poso dan lainnya.


"Itu wilayah Indonesia, sama walaupun punya otonomi khusus," katanya. (eh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.