Jumat, 06 September 2013

Bamus Tolak Permintaan Presiden China Pidato di Rapat Paripurna DPR

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Kamis (5/9) ini antara lain memutuskan menolak permintaan dari Dubes China untuk Indonesia Liu Jianchao agar Presiden China diberi ruang untuk menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Memang ada permintaan seperti itu dari Dubes China di Jakarta. Tetapi ini kan hal ini tidak lazim diadakan di parlemen, karena belum pernah ada. Dan, kami, Parlemen Indonesia kan adalah parlemen yang netral bagi seluruh bangsa-bangsa dunia. Maka dengan demikian, kami menyadari, walaupun mempunyai kedekatan dengan China, tentunya Parlemen RI belum bisa memberikan ruang untuk hal itu," kata Wakil Ketua Bamus DPR yang juga Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun, kata Pramono, DPR RI mengusulkan untuk tetap memberikan ruang pada Presiden China Xi Jinping untuk berpidato di depan mahasiswa ataupun di depan tokoh-tokoh masyarakat, seperti juga yang pernah dilakukan oleh Presiden AS Barack Obama di kampus Universitas Indonesia (UI). "Kami mengusulkan dua perguruan tingga lainnya yaitu di UGM dan ITB, apabila Presiden China tetap ingin pidato secara luas pada masyarakat Indonesia. Sehingga itu merupakan jalan tengah terhadap hal itu," jelas politisi PDIP itu.

Pramono juga mengatakan, rapat Bamus tadi memutuskan sejumlah agenda yang akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat. Antara lain Surat Presiden soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komisi III diminta menindaklanjutinya.

Lalu, ada empat RUU yang disepakati untuk segera dibahas yaitu RUU Panas Bumi, RUU Advokat, RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Perjanjian tentang Konvensi Nuklir. "Kalau pembahasan soal konvensi nuklir itu Komisi I. Advokat dibahas di Pansus. RUU Peternakan Hewan dibahas di Komisi IV, dan RUU Panas Bumi dibahas di tingkat Pansus."

  Jurnal Parlemen 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.