Senin, 18 Januari 2016

Kemlu Sudah Ajukan Protes terhadap Timor Leste

wilayah perbatasan

Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) diduga membangun bangunan permanen di wilayah perbatasan Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Padahal, wilayah tersebut ditetapkan kedua negara sebagai unresolved segments, yaitu batas negara yang belum disepakati atau diputuskan garis batasnya.

Menanggapi kabar itu, juru bicara Kementrian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir atau akrab disapa Tata mengatakan Kemlu sudah konsisten memrotes pemerintah Timor Leste untuk menghentikan pembangunan tersebut.

"Setidaknya, sampai proses perundingan atau delineasi tersebut selesai. Pembangunan sudah dihentikan," ucap Tata kepada wartawan, Jakarta, Senin (18/1).

Terkait proses perundingan batas darat antara Indonesia dan Timor Leste, Tata mengatakan, saat ini tim gabungan kedua negara sedang melakukan survei.

Tujuannya yakni memastikan dampak kesepakatan perbatasan terhadap masyarakat adat di sekitar wilayah itu.

"Perkembangannya sekarang sedang diadakan Joint Field Survey, untuk bertemu masyarakat adat yang tinggal dan memiliki hak ulayat atas wilayah unresolved segments,' ujar dia.

Sebelumnya, perundingan Indonesia - Timor Leste ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2015. Duta Besar Indonesia di Timor Leste, Primanto Hendrasmoro bahkan mengklaim permasalahan perbatasan tersebut, hanya tinggal dua persen lagi. Namun, kenyataannya sampai awal 2016 masalah perbatasan masih berkutat di perundingan, utamanya yang berkaitan dengan masyarakat adat.
 

  Berita Satu  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.