Senin, 18 Januari 2016

★ PT PAL Perkenalkan Kapal Perang 'Perusak' Pertama

Made in RIPKR 10514 PAL Indonesia

Hari ini, PT PAL Indonesia (Persero) memperkenalkan 2 jenis kapal perang yakni Strategic Sealift Vessel (SSV) pesanan militer Filipina dan kapal Guided Missile Frigate/Perusak Kawal Rudal (PKR) pesanan TNI AL.

Untuk PKR, kapal ini merupakan varian kapal perang canggih yang khusus difungsikan untuk pertempuran, berbeda dengan SSV yang hanya untuk supporting perang dan non perang. PKR juga dikenal sebagai kapal perang tercanggih dikelasnya karena dilengkapi rudal dan torpedo.

"Hari ini, kita juga launching kapal Perusak Kawal Rudal (PKR). PKR ini adalah kapal light frigate pertama yang dibangun di Indonesia," kata Direktur Utama PAL, Firmansyah Arifin, kepada detikFinance, Senin (18/1/2016).

PAL sendiri menggandeng produsen kapal perang asal Belanda, Damen. Damen dan PAL bekerjasama mengembangkan dan memproduksi 2 unit kapal jenis light frigate pesanan TNI AL ini.

Untuk merakit dan memproduksi kapal PKR, terdapat 7 modul atau bagian kapal yang harus disatukan.

Untuk PKR ke-1, sebanyak 5 modul dibuat di PAL dan 2 modul dibuat di Damen. Sedangkan PKR ke-2, sebanyak 6 modul akan dibuat di PAL dan 1 modul dibuat di Damen. Selanjutnya, modul itu disatukan menjadi kapal perang utuh pada galangan kapal milik PAL di Surabaya.

"Kapal ke-3 dan seterusnya semua modul sudah bisa dibuat di Indonesia," sebutnya.

Karena PKR merupakan kapal canggih dan kelas frigate pertama diproduksi di Indonesia, PAL memperoleh proses transfer of technology dari Damen.

Badan Usaha Milik negara (BUMN) bidang perkapalan ini juga telah mengirimkan 70 insinyur ke Damen, Belanda untuk terlibat dalam proses pembelajaran pengembangan PKR secara mandiri.

"Mereka (Damen) ke Indonesia untuk mendukung alih teknologi karena kapal langsung dibangun di Indonesia. Proses pembangunan ada kerja sama alih teknologi dengan supervisor dari mereka. Di sisi lain, ada 70 orang PAL yang berangkat ke Damen untuk belajar di sana," sebutnya.

Pada peluncuran kali ini, pembangunan PKR ke-1 telah tuntas 85%. Proses selanjutnya adalah finishing hingga pengujian. Firmansyah mengaku, proses pengembangan dan perakitan light frigate ini relatif lebih rumit dan sulit daripada kapal SSV.

Alhasil, PAL dan Damen membutuhkan waktu 4 tahun untuk melahirkan 1 unit PKR.

"Light frigate pembangunannya butuh 4 tahun. Dia kemampuan tempurnya beda sama SSV. SSV bukan kapal tempur tapi supporting tempur sehingga bisa (pembangunan) 2 tahun," ujarnya.

 Bisa Hancurkan Kapal Selam dan Jet Tempur 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoaIis_o8bsedqd6Pv8XgDAkWsT-X3EleVJvKK7lK-NuPyqMZ_A-_LH03FgIO6jQKkVEzCT1T8kc-GHJ6tHMTEyqpg_uqN2eI_yC9BefTy6Tuo_jWR_RFyYSWOZd2nMnumc4wbtLaz7Tq2/s1600/pkr2+10514.jpgKapal perang jenis Guided Missile Frigate/Perusak Kawal Rudal (PKR) hasil kerjasama PT PAL Indonesia (Persero) dan Damen, Belanda memiliki beberapa kemampuan tempur mumpuni.

Kapal perusak ini memiliki empat kemampuan tempur. Kemampuan pertama adalah perang antar permukaan. Dengan tembakan torpedo dan rudal, PKR bisa menenggelamkan kapal perang musuh.

Fungsi lain adalah perang permukaan ke udara. Senjata dari PKR bisa memporak-porandakan jet tempur atau pesawat musuh.

"Kapal ini bisa difungsikan untuk perang bawah laut yakni menenggelamkan kapal selam," kata Direktur Utama PAL, Firmansyah Arifin, kepada detikFinance, Senin (18/1/2016).

Kemampuan keempat adalah perang elektronika. Dengan peralatan elektronika, PKR karya PAL dan Damen ini bisa membajak atau melakukan jammer terhadap sistem persenjataan dan kendali dari kapal perang musuh.

"Perang elektronika itu lebih canggih. Misal peluru kendali dikendalikan secara elektronika. Kalau kapal kita di-jammer, kita nggak bisa kendalikan peluru kendali kita. Ini mirip seperti pesawat tempur, kalau sudah dikunci, ya sudah nggak bisa ngapa-ngapain," tambahnya.

PKR yang dibuat di PAL ini memiliki panjang 105 meter dan lebar 14 meter. Kapal ini bisa melesat dengan kecepatan 28 knots. Saat beroperasi, PKR bisa membawa 120 kru kapal. (feb/dnl)
 

  detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.