Sabtu, 16 April 2016

Dua Pengikut Santoso Tertangkap

Saat Turun Gunung Karena Kelaparan http://images.detik.com/community/media/visual/2016/04/15/e4026092-28a6-4791-af81-61fbb4a17a8c_43.jpg?w=650&q=90istimewa

Tim Satuan Tugas Tinombala gabungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI hari ini kembali berhasil menangkap dua orang anggota Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso alias Abu Wardah. Dua pengikut Santoso yang tertangkap hari ini adalah Ibadurrahman alias Ibad alias Amru dan Muhammad Sulaeman alias Sul alias ifan.

Mereka tertangkap pada Jumat 15 April 2016 pukul 11.15 Wita, di Kampung Baru Desa Padalembara Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Rudy Sufahriady mengatakan dua pengikut Santoso itu tengah turun gunung untuk mencari makan. "Mereka tengah turun (gunung) karena kelaparan," kata Rudy saat berbincang dengan detikcom, Jumat (15/4/2016).

Penangkapan bermula ketika sekitar pukul 11.15 Wita, anggota Satgas Tinombala sedang istirahat di kios milik almarhum Fadli, warga yang dipenggal oleh kelompok MIT tahun 2014, di Kampung Baru Desa Padalembara, Kecamatan Poso Pesisir Selatan.

Tiba-tiba mereka dihampiri oleh 2 orang kelompok MIT yang menanyakan rumah Badri, warga Desa Padalembara. Tim Satgas Tinombala mencurigai dan menanyakan identitas dua orang tersebut.

Awalnya dua pengikut Santoso itu mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara. Namun Tim Satgas Tinombala tidak percaya. "Karena orang tersebut menggunakan logat Madura sehingga Tim memaksa untuk melaksanakan penggeledahan sehingga terjadi perkelahian antara Tim Satgas Intel dan dua orang tak dikenal itu," kata seorang anggota Satgas Tinombala yang dihubungi detikcom.

Perkelahian tak berlangsung lama dan dua arang itu berhasil dilumpuhkan. Pukul 11.50 Wita, Ibad dan Suleman dibawa ke Desa Pantangolemba. Mereka kemudian dijemput oleh Wakil Komandan Satgas I Tinombala Kolonel Inf Yuda Midi dan dibawa ke Mapolres Poso.

Pukul 13.50 Wita, Ibad dan Suleman dibawa ke Mako Brimob Moengko Kelurahan Moengko Lama Kecamatan Poso Kota untuk dilakukan penyelidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan:

A. 1 Buah bom lontong.
B. 1 Buah parang.
C. 1 Buah tas ransel kecil.
D. 1 Buah senter.
E. 3 Buah korek gas.
F. 1 Buah baterai.
G. Setengah botol avtur. (erd/nrl)

  detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.