Kamis, 30 Juni 2016

Nelayan, Pasukan Garda Depan China di Laut China Selatan

Indonesia kini hendak menggunakan pola China: tangkap ikan di Laut Natuna, maka terbukti perairan tersebut berada di bawah kuasa dan kendali Indonesia. (REUTERS/Tim Wimborne

Nelayan-nelayan China berperan penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah Negeri Tirai Bambu di Laut China Selatan. Mereka berlayar, menyebar cukup jauh dari negaranya, dan menebar jala di perairan-perairan yang disebut China sebagai zona perikanan tradisionalnya.

Zona perikanan tradisional yang diklaim China itu kerap lebih dekat dengan negara-negara Asia Tenggara ketimbang China sendiri, termasuk zona ekonomi eksklusif Indonesia di Laut Natuna yang amat jauh dari China. Perairan di barat daya Kalimantan tersebut jadi titik panas hubungan kedua negara beberapa bulan belakangan.

Staf Ahli Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Laksda Surya Wiranto, meyakini kehadiran kapal-kapal China di Natuna bukan sekadar soal menangkap ikan. Pun penangkapan ikan tanpa izin di ZEE Indonesia melanggar hukum laut internasional, yakni United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982.

Itu bagian dari upaya state practice untuk menunjukkan kepada dunia positive occupation China terhadap wilayah maritim di Laut China Selatan. Tiongkok berupaya melakukan ekspansi ke wilayah berdaulat Indonesia. Jadi jika dibiarkan, status quo, dan Indonesia diam, China akan mengokupasi (menguasai) perairan Natuna,” kata Surya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/6).

Kecurigaan Surya itu persis dengan yang pernah dikemukakan Zhang Hongzhou, pakar di S. Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University, Singapura. Menurutnya, seperti dikutip dari The Washington Post, Selasa (12/4), nelayan-nelayan digunakan pemerintah China untuk misi politik.

Nelayan-nelayan dan kapal mereka menjadi alat penting otoritas China untuk memperluas kehadiran mereka, juga klaim China atas perairan yang dipersengketakan. Nelayan berperan kian penting, berada di garis depan sengketa Laut China Selatan, dan karenanya insiden perikanan bisa memicu ketegangan diplomatik lebih besar di antara China dan negara-negara kawasan itu,” kata Zhang.

Armada nelayan China yang bergentayangan hingga mendekati pantai negara-negara tetangganya, membuat Negeri Tirai Bambu lebih sering terlibat konflik. Insiden di Natuna yang membuat berang Indonesia misalnya, terjadi hanya beberapa mil laut dari garis pantai Natuna, namun berjarak 900 mil laut dari Hainan –wilayah paling selatan China.

Nine-dashed line, peta yang dibuat China untuk mengklaim wilayah di Laut China Selatan. Perairan Natuna di Indonesia yang bahkan berjarak 900 mil laut dari China, ikut dimasukkan dalam peta itu, memicu ketegangan antara kedua negara. (CNN Indonesia/Fajrian)

Krisis meletup rutin di Laut China Selatan dan perairan sekitarnya yang dimasukkan China ke dalam peta nine-dashed line buatannya, serta disebut sebagai zona perairan tradisionalnya. Tak tanggung-tanggung, China mengklaim 90 persen wilayah Laut China Selatan sebagai miliknya.

Selain dengan Indonesia, ketegangan juga berkobar antara China dengan Malaysia dan Vietnam. Nelayan-nelayan China yang mengembara jauh kerap dikawal oleh kapal penjaga pantai negaranya. Ini termasuk salah satu hal yang dikeluhkan Indonesia pasca-insiden terakhirnya dengan China di Natuna pada 17 Juni, saat kapal Han Tan Cou ditangkap TNI Angkatan Laut karena menurunkan jaring di ZEE Indonesia.

Kapal ikan China berbeda dengan negara lain karena di-back up sama coast guard-nya. Kapal Vietnam misal tidak ada yang dikawal, dan kalau diperiksa tidak melawan karena sadar salah (telah mengambil ikan di ZEE Indonesia). Kapal China tidak begitu,” kata Asisten Operasi Panglima Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Barat, Kolonel Laut I Gusti Kompiang Aribawa.

Tak pelak, China dituding sedang bersiasat untuk mengukuhkan dominasinya di Laut China Selatan, termasuk dengan berekspansi atau memperluas wilayah maritimnya.

Sebelum insiden ketiganya dengan Indonesia pada 17 Juni, China juga punya perkara nyaris serupa dengan Malaysia. Kantor berita Malaysia, Bernama, melaporkan 100 kapal China terdeteksi melanggar wilayah perairan Malaysia di Laut China Selatan pada 25 Maret, di titik yang berjarak kurang dari 100 mil laut dari Serawak di utara Kalimantan, dan 800 mil laut dari Hainan.

Seperti di perairan Natuna, kapal-kapal ikan di perairan Malaysia itu dikawal oleh kapal penjaga pantai China. Soal kapal penjaga pantai China itu, Indonesia melalui Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat Laksamana Muda A Taufiq R, menyatakan curiga kapal penjaga itu merupakan perpanjangan tangan resmi pemerintah China.

Enam hari sebelumnya, 19 Maret, China baru terlibat insiden –yang kedua– dengan Indonesia. Kala itu Kapal Pengawas Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang hendak menangkap kapal Kway Fey yang diduga mencuri ikan, diintervensi kapal penjaga pantai China dengan menabrak Kway Fey.

Kecurigaan terhadap China memuncak karena awal Maret itu, Vietnam menangkap kapal China yang disebut memasok bahan bakar untuk kapal-kapal nelayan China di perairan Vietnam.

 Tangkap ikan, kuasai laut 


The Washington Post yang menemui seorang nelayan China di pelabuhan perikanan Tanmen, selatan Hainan, melaporkan betapa sisi ekonomi dan politik dari misi Negeri Tirai Bambu di Laut China Selatan saling berkelindan.

Itu air kami. Tapi jika kami tidak menangkap ikan di sana, bagaimana kami bisa mengklaim itu wilayah kami?” kata Chen Yuguo, kapten kapal nelayan berusia 50 tahun yang baru kembali dari pelayarannya ke Kepulauan Spratly, salah satu wilayah sengketa di Laut China Selatan.

Hasil tangkapan ikan di Spratly, kata Chen, jauh lebih baik ketimbang di perairan lepas pantai China. Kapal Chen dilengkapi sistem navigasi satelit canggih yang menurutnya disediakan oleh pemerintah China.

Sistem navigasi satelit yang diberikan cuma-cuma untuk sekitar 50 ribu kapal itu membuat nelayan-nelayan China yang mengalami kesulitan di laut, dapat dengan segera mengirim sinyal darurat ke kapal penjaga pantai China. Sinyal itu menunjukkan lokasi persis keberadaan mereka.

Pemerintah China memang murah hati kepada melayan-nelayan mereka. Selain menyediakan sistem navigasi satelit, subsidi bahan bakar minyak diberikan. Pun subsidi untuk membuat kapal pukat baja dengan ukuran lebih besar.

Nelayan-nelayan di Hainan bahkan berkata, kala ketegangan di Laut China Selatan sedang meningkat, pemerintah sering mengirim mereka berlayar ke Spratly dengan pengawasan kapal penjaga pantai China.

Ketika negara membutuhkan kami, kami akan pergi tanpa berpikir dua kali untuk membela hak-hak kami,” ujar Chen.

Alan Dupont, profesor keamanan internasional di University of New South Wales, Sydney, Australia, menyebut strategi China di Laut China Selatan itu terbagi dalam empat tahapan: menangkap (ikan), melindungi (kapal nelayan), menguasai (wilayah), dan mengendalikan (wilayah yang telah dikuasai).

Strategi tersebut belakangan membuat Indonesia, yang sesungguhnya netral dan tak memiliki klaim sengketa di Laut China Selatan, gerah karena ZEE-nya di Natuna ikut diklaim China. Nota protes pun saling dilayangkan kedua negara.

Untuk mencegah upaya ekspansi China lebih dalam ke perairan Natuna, Indonesia segera membangun “benteng.” Pangkalan militer akan dibangun di Natuna sebagai salah satu basis pertahanan terluar negeri itu.

Industri minyak-gas dan perikanan di Natuna pun bakal dibangun besar-besaran. Pemerintah RI bahkan berencana mengirim nelayan-nelayan di pantai utara Jawa ke Natuna untuk memancing di perairan kaya ikan itu.

Untuk mematahkan klaim China atas perairan Natuna, Indonesia kini menggunakan pola China: menangkap ikan di Laut Natuna jadi bukti bahwa perairan itu berada di bawah kuasa dan kendali Indonesia.

 Jika Dibiarkan, China Kuasai Laut Natuna 
Staf Ahli Luhut: Jika Dibiarkan, China Kuasai Laut NatunaZona ekonomi eksklusif Indonesia di perairan Natuna yang dimasukkan ke dalam peta nine-dashed line China mencapai enam kali luas Pulau Bali. (ANTARA/Joko Sulistyo)

Laksda Surya Wiranto, Staf Ahli Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman, menyatakan kehadiran kapal-kapal nelayan China di zona ekonomi eksklusif Indonesia di perairan Natuna, bukan semata persoalan penangkapan ikan secara ilegal (illegal, unreported, and unregulated fishing).

Itu bagian dari upaya state practice untuk menunjukkan kepada dunia positive occupation China terhadap wilayah maritim di Laut China Selatan. Tiongkok berupaya melakukan ekspansi ke wilayah berdaulat Indonesia. Jadi jika dibiarkan, status quo, dan Indonesia diam, China akan mengokupasi (menguasai) perairan Natuna,” kata Surya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/6).

Pengakuan China atas Natuna sebagai wilayah kedaulatan Indonesia selama ini, ujar Surya, tak secara spesifik menyertakan perairan di sekelilingnya. Hal ini mesti diwaspadai pemerintah Republik Indonesia.

Kalau dibiarkan, di Natuna bisa jadi ‘Indonesia punya pulau, China punya air.' Padahal tidak begitu. Sepanjang 200 mil ditarik dari garis pantai Kepulauan Natuna (zona ekonomi eksklusif), ialah hak berdaulat Indonesia. China tak boleh kooptasi wilayah itu,” ujar Surya.

Ia menegaskan bahwa Natuna, baik kepulauan maupun perairannya, merupakan kepentingan vital nasional dan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tak bisa diganggu-gugat oleh siapapun, termasuk China yang mengklaim perairan Natuna sebagai traditional fishing ground berdasarkan faktor historis.

Berdasarkan hukum laut internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982, ujar Surya, negara lain tidak berhak untuk mengeksplorasi tanpa izin sumber daya Laut Natuna yang berada dalam ZEE Indonesia seperti dilakukan oleh nelayan-nelayan China.

Zona ekonomi eksklusif Indonesia di perairan Natuna yang dimasukkan China ke dalam peta garis imajinernya, nine-dashed line, mencapai 83.315 kilometer persegi atau enam kali luas Pulau Bali.

Nine-dashed line atau sembilan garis putus-putus merupakan garis demarkasi atau garis batas pemisah yang digunakan China untuk mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan yang menjadi sengketa sejumlah negara di Asia.

 Niat bermusuhan 

China disebut Surya memiliki niat bermusuhan dengan Indonesia di perairan Natuna. Berdasarkan catatannya, pada tahun 2008, delapan kapal ikan China ditangkap di ZEE Indonesia di Natuna. Insiden berikutnya terjadi pada tahun 2010, 2013, hingga mencapai puncaknya pada 2016 ini.

Pada tahun-tahun itu, ujar Surya, Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kapal TNI Angkatan Laut yang menangkap kapal China di ZEE Indonesia di Laut China Selatan, selalu mendapat intimidasi.

Mereka selalu dipaksa melepaskan kapal ikan China yang ditangkap, diintimidasi lewat radio komunikasi, bahkan men-jamming radio komunikasi kapal KKP. Ini merupakan hostile intent atau niat bermusuhan dari kapal coast guard China,” kata Surya.

Belum lagi tindakan bermusuhan dari aparat coast guard China yang membayang-bayangi kapal KKP atau kapal TNI AL, bahkan menabrak kapal ikan China yang telah ditangkap otoritas Indonesia.

Tindakan-tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. Pemerintah RI menolak intimidasi, agresi, dan tindakan kekerasan yang dilakukan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok,” tegas Surya.

Kapal coast guard China membayangi KRI Imam Bonjol yang menangkap kapal nelayan China yang terdeteksi menebar jaring di ZEE Indonesia di perairan Natuna, 17 Juni 2016. (ANTARA/HO/Dispen Koarmabar)

Niat “buruk” China di perairan Natuna, ujar Surya, kian terlihat pada insiden 17 Juni kala kapal nelayan China KM Han Tan Cou ditangkap oleh KRI Imam Bonjol setelah tertembak karena mencoba kabur.

Pejabat tingkat tinggi China yang sebelumnya mengatakan tidak ada overlapping claim dan mengakui Natuna milik Indonesia, tiba-tiba berubah. Menlu China dan juru bicaranya setelah 17 Juni mengatakan antara Indonesia dan China ada overlapping claim,” kata Surya.

Soal overlapping claim yang disebut China itu telah dibantah oleh Kementerian Luar Negeri RI. “Tak ada wilayah tumpang-tindih antara Indonesia dan China. Overlapping harus berdasarkan basis yang valid. Tidak bisa mengklaim tanpa basis,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Damos Dumolo Agusman.

Sementara terkait pendapat beberapa pihak yang menyebut penangkapan dan penembakan terhadap kapal nelayan asing tidak dibenarkan dalam hukum laut internasional, Surya membantah.

Pasal 73 UNCLOS tidak mengatur dengan jelas masalah penghentian, pemeriksaan, dan penahanan kapal, sedangkan Pasal 111 UNCLOS hanya mengatur tentang hot pursuit atau pengejaran seketika dengan locus (posisi) di perairan teritorial dan zona tambahan, sehingga tak terkait masalah (penangkapan kapal ikan di ZEE),” kata dia.

Pasal 73 UNCLOS tentang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Negara Pantai, pada ayat 1 berbunyi, “Negara pantai dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di ZEE, dapat menaiki, memeriksa, menangkap kapal, dan melakukan proses peradilan...

Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Kapal-kapal yang ditangkap dan awak kapalnya harus segera dibebaskan setelah diberikan uang jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainnya.

Ayat 3 berbunyi, “Hukuman negara pantai yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan di ZEE tidak boleh mencakup pengurungan jika tidak ada perjanjian antara negara-negara terkait, atau bentuk hukuman badan lainnya.

Berdasarkan aturan UNCLOS tersebut, sebelumnya mantan perwira tinggi Angkatan Laut Laksda (Purn) Soleman B. Ponto berkata, “Jadi kalau kapal asing menjaring ikan di ZEE Indonesia tanpa izin, denda saja. Kalau kabur, kejar seketika sampai dapat (hot pursuit). Tapi jangan ditembak karena ada risiko mati, sedangkan hukuman badan saja tidak boleh. Di laut teritorial, baru bisa menembak.

Melihat ancaman terkini di Laut Natuna, Surya berkata Indonesia perlu memperkuat aturan kepemilikan wilayah perairan dan yurisdiksi (kekuasaan hukum)-nya di utara Natuna yang berbatasan dengan wilayah sengketa Laut China Selatan.

Cara penguatan hukum itu antara lain dengan menyerahkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia lengkap dengan titik-titik koordinatnya ke United Nations Oceans and Law of the Sea, menambahkan koordinat titik-titik zonasi perairan Indonesia, serta merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Ciri negara maritim, ujar Surya, ialah ketika pemerintahnya melakukan upaya serius untuk mengeluarkan kebijakan dan aturan berbasis maritim. (agk)

  CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.