Jumat, 30 Desember 2016

TNI Batalkan Pembelian Helikopter AW 101

✈ Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan membatalkan pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101 dan ‎akan mengajukan surat pembatalan ke pihak kontraktor. Helikopter Agusta Westland-101 melakoni penerbangan perdana di Yeovil, Inggris, pertengahan Desember 2016. [www.rotorblur.co.uk]

"Yang jelas saya sudah buat surat untuk pembatalan ‎kontrak," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (28/12).

Panglima TNI tidak menyebutkan secara pasti kapan surat pembatalan itu dibuat. Namun, menurutnya, surat tersebut sudah lama dibuat dan akan menjadi pedoman bagi TNI Angkatan Udara untuk bertindak.

"Sekarang tidak jadi (beli Heli AW 101)," ucapnya.

Rencana pembelian helikopter AW-101 untuk transportasi kepresidenan dan tamu VVIP sempat ditolak dua kali oleh Presiden Joko Widodo. Namun, TNI AU tetap berencana membeli helikopter produksi Leonardo-Finmeccanica itu untuk keperluan transportasi pasukan dan SAR (Search and Rescue), kata Kepala Staf TNI AU, Marsekal Agus Supriatna.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Jemi Trisonjaya membantah apabila ada anggapan bahwa TNI AU membeli heli tersebut diam-diam.

Ia menegaskan, pembelian heli sudah berdasarkan restu pemerintah, seperti Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Komisi I DPR.

"TNI AU tidak sendiri, ada keikutsertaan stakeholder terkait, tidak bisa berdiri sendiri," ujar Jemi.

 Konsekuensi hukum 

Belum jelas konsekuensi hukum yang timbul setelah Panglima TNI Gatot Nurmantyo membatalkan pembelian helikopter.

Berdasarkan informasi kepala biro majalah dirgantara Aviation Week di London, Tony Osborne, helikopter pesanan TNI AU telah melakoni penerbangan perdana di Yeovil, Inggris.

Helikopter itu tampak dicat loreng dan menampilkan simbol segi lima dengan tepian merah.

Frans H Winarta, dosen Arbitrase Perdagangan yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Banten, menilai pembatalan pesanan helikopter AW-101 harus menilik kontrak yang diteken.

"Biasanya dalam kontrak ada klausul-klausul yang mengatur jika ada pembatalan pesanan. Nah, ini harus dilihat. Jika dalam kontrak disebutkan bahwa tidak boleh ada pembatalan pesanan, maka Indonesia bisa dibawa ke arbitrase internasional," kata Frans.

 Penyelewengan 

Secara terpisah, Presiden Joko Widodo mewanti-wanti kepada jajarannya apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terkait pembelian helikopter AW-101.

"Saya nanti akan tanyakan ke Kemenhan (Kementerian Pertahanan) karena ini urusannya dari Kementerian Pertahanan. Yang jelas satu saja, kalau ada penyelewengan tahu sendiri," ujar Presiden Jokowi.

Menurutnya, bila industri pertahanan dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan akan alutsista Indonesia, maka pihaknya akan memprioritaskan hal tersebut.

"Sejak awal kalau dalam negeri bisa, ya dalam negeri. Kalau tidak, dari luar pun juga harus ada hitungannya, ada kalkulasinya," ujar Presiden.

Satu unit helikopter AW-101, menurut Kepala Staf TNI AU Marsekal Agus Supriatna, menghabiskan dana sebanyak US$ 55 juta atau setara dengan Rp 740 miliar.

  BBC  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.