Rabu, 08 Februari 2017

Tim Investigasi TNI AU Masih Dalami Pembelian AW101

Helikopter AW-101 dengan skema warna TNI AU dengan logo yang sudah dihapus [Liam Daniels]

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan, tim investigasi internal masih mendalami pembelian helikopter AgustaWestland (AW 101).

Tim bentukan KSAU ini akan melaporkan hasil investigasinya ke Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Tim investigasi, kata Hadi, mendalami mekanisme pembelian dengan menelusuri dokumen.

Kemudian, spesifikasinya, apakah sesuai dengan doktrin AU, termasuk opstreq (operational requirements),” ujar Hadi di Markas Wing I Paskhas Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2017).

Namun, Hadi kembali memastikan bahwa pembelian helikopter AW 101 berasal dari TNI AU, bukan dari Sekretariat Negara (Setneg).

Sebab, dia pernah menjabat sebagai Sekretaris Militer sehingga tahu alur administrasi pembelian alat utama sistem pertahanan (alutsista).

Saya tahu betul anggaran itu bukan dari Setneg karena saya mantan Sesmil, tahu betul dari proses pengadaan pesawat VVIP sampai dengan apa yang terjadi sekarang,” kata dia.

Hadi menambahkan, saat ini helikopter AW 101 masih berada di salah satu hanggar di TNI AU Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.

Terkait penggunaannya, itu menjadi kewenangan Panglima TNI Gatot Nurmantyo setelah hasil investigasi diserahkan.

Nanti panglima TNI yang menentukan. Karena kami hanya membantu ke dalam, terserah panglima TNI karena sesuai mekanisme (operational requirements) itu Panglima TNI yang akan menentukan,” kata dia.

Namun, Hadi tidak bisa memastikan kapan investigasi akan selesai dilakukan. Sebab, penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh.

Kita harus pelan-pelan, tidak boleh buru-buru, sehingga kita akan mengarah ke sasaran, kena sasarannya. Kalau buru-buru, nanti akan miss (meleset),” ujarnya.

Pembelian helikopter AW 101 menjadi polemik lantaran pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Panglima TNI mengaku tidak tahu soal pembelian helikopter itu. Ia menyinggung adanya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 yang mengurangi kewenangannya sebagai Panglima TNI.

Sementara itu, Menteri Pertahanan mengatakan bahwa sumber anggaran pembelian helikopter tersebut adalah dari Sekretariat Negara.

  Kompas  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.