Jumat, 24 Februari 2017

TNI Tanda Tangani Kontrak Pengadaan Barang-Jasa Senilai Rp 7 T

Komodo Raider [Pen Yonif Raider323]

Kepala Staf Umum (Kasum) Mabes TNI Laksamana Madya Didit Herdiawan menandatangani Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Unit Organisasi (UO) Mabes TNI Tahun Anggaran 2017 di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017).

Penandatanganan kontrak barang dan jasa tersebut memiliki nilai total Rp 7.050.746.109.847.

Adapun rincian penandatanganan kontrak UO Mabes TNI sebanyak 92 kontrak dengan nilai Rp 1.410.354.303.300.

Adapun penandatanganan kontrak di masing-masing angkatan yang sudah dilaksanakan, untuk TNI AD, sejumlah 163 kontrak dengan nilai Rp 1.676.542.357.576, TNI AL sejumlah 215 kontrak dengan nilai Rp 2.226.691.420.850, dan TNI AU sejumlah 233 kontrak dengan nilai Rp 1.737.158.028.121.

Setelah ditandatanganinya kontrak pengadaan barang dan jasa UO Mabes TNI dan angkatan dengan nilai total Rp 7 triliun, diharapkan akan mempercepat daya serap anggaran TNI tahun 2017 dan dapat menghindari terjadinya lintas tahun,” ujar Didit seperti dikutip dari keterangan pers Pusat Penerangan Mabes TNI, Kamis (23/2/2017).

Didit menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada semua kementerian dan lembaga, termasuk TNI, untuk meningkatkan kinerjanya serta menekankan agar pertumbuhan ekonomi pada tahun 2017 harus lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk mencapai kinerja yang efektif dan efisien terkait realisasi anggaran, kata Didit, maka diperlukan langkah nyata, termasuk percepatan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI.

Didit menuturkan, penandatanganan kontrak secara kolektif merupakan tindak lanjut dari instruksi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tentang perintah melaksanakan percepatan pelaksanaan program dan anggaran tahun anggaran 2017.

Kebijakan tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa sebagai realisasi dari daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

Selain itu, dia juga memastikan bahwa semua kontrak yang ditandatangani sudah melalui proses lelang sesuai undang-undang.

Kontrak yang ditandatangani tersebut sudah melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu pula, Didit berharap penandatanganan kontrak dapat berlangsung secara konsisten. Dengan demikian, dari waktu ke waktu, daya serap anggaran TNI dapat meningkat secara signifikan dan mencapai sasaran pembangunan yang telah direncanakan.

Kita harus konsisten mengikuti kegiatan di lapangan yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa dengan pendampingan,” kata Didit.
 

  Kompas  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.