Selasa, 08 September 2020

Menhan Ajukan Utang Rp 296 Triliun Ke Bappenas

⚓️ Untuk Beli Jet Tempur dan Kapal KRI I Gusti Ngurah Rai 332 [TNI AL]

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengajukan utang luar negeri sebesar USD 20 miliar atau sekitar Rp 296 triliun (kurs Rp 14.800 per USD).

Berdasarkan situs intelijen khusus militer, janes.com, proposal pengajuan utang luar negeri tersebut telah diserahkan ke Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada 13 Juli 2020. Adapun utang luar negeri tersebut untuk periode lima tahun, dari 2020 hingga 2024.

"Proposal tersebut telah dikirim ke Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, pada 13 Juli 2020," tulis janes.com yang mengaku menerima salinan surat tersebut pada awal September 2020.

Dalam situs tersebut juga disebutkan, utang tersebut akan digunakan untuk pengadaan tiga alutsista TNI AD, TNI AU, dan TNI AL. Yang paling membutuhkan anggaran besar adalah pembelian 24 unit jet tempur F16V buatan Lockheed Martin, Amerika Serikat (AS). Sedangkan untuk TNI AL adalah pengadaan kapal fregat sekelas SIGMA 10514.

Hal tersebut pun dikonfirmasi pihak Kementerian Pertahanan. Wakil Menteri Pertahanan, Wahyu Sakti Trenggono menyatakan, pengajuan proposal tersebut merupakan hal biasa.

"Oh ini 'kan hal biasa, setiap tahun 'kan semua lembaga juga mengajukan anggaran ke Bappenas. Nah anggaran itu ada yang berasal dari APBN, lalu ada juga yang dari kredit ekspor atau pinjaman dalam negeri, ini mah biasa setiap tahun begitu," kata Trenggono kepada kumparan, Senin (7/9).

Terkait skema pinjaman serta debiturnya, Trenggono menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Bappenas.

"Ya itu kita enggak tahu, yang tahu soal anggaran kan Bappenas, kita hanya mengajukan kebutuhan saja kok," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan Bappenas, Erwin Dimas menjelaskan, saat ini Bappenas tengah melakukan proses penyusunan dan pembahasan daftar pinjaman dan hibah untuk lima tahun ke depan.

Namun ia enggan memastikan apakah proposal pengajuan utang luar negeri Kemhan sebesar USD 20 miliar itu telah diterima Bappenas.

Saat ini untuk daftar pinjaman dan hibah lima tahun ke depan dalam proses penyusunan dan pembahasan. Saya perlu cek ke datanya dulu,” kata Erwin kepada kumparan.

Berdasarkan dokumen Bappenas, proses pengajuan pinjaman luar negeri bisa dilakukan oleh seluruh kementerian/lembaga, BUMN, termasuk pemda. Pengajuan itu pada tahapannya memang harus melalui Bappenas.

Ilustrasi F16V [Lockheed Martin]

Namun, proses pengajuannya sendiri memerlukan persyaratan yang cukup sulit dan harus memenuhi berbagai kriteria.

⚓️ Pertama, untuk mengajukan pinjaman luar negeri, setiap kementerian/lembaga/BUMN/pemda, wajib menuliskan rencana pemanfaatan pinjaman luar negeri, dalam periode 5 tahunan dan tahunan.

⚓️ Kedua, nantinya pihak Bappenas yang akan melakukan penilaian usulan tersebut. Setelah itu akan dilakukan daftar rencana pinjaman luar negeri jangka menengah. Selanjutnya, penilaian ini akan kembali diberikan kepada kementerian/lembaga pengusul.

⚓️ Ketiga, kementerian/lembaga pengusul nantinya akan melakukan peningkatan kesiapan kegiatan, yang akan diberikan kembali ke Bappenas untuk dinilai kesiapan kegiatannya.

⚓️ Keempat, hasil penilaian itu akan dikembalikan ke kementerian/lembaga pengusul, selanjutnya jika memenuhi persyaratan barulah akan masuk dalam daftar kegiatan di Bappenas.

⚓️ Kelima, daftar kegiatan Bappenas tersebut akan diberikan ke Kemenkeu untuk selanjutnya dilakukan perundingan dan perjanjian.

Kelima tahapan itu baru proses pengusulan pinjaman luar negeri. Selanjutnya ada lagi tahapan usulan kegiatan hingga penetapan daftar rencana pinjaman luar negeri.

Dalam usulan kegiatan tersebut, suatu pemerintah juga mempertimbangkan dampak dari proyek yang diusulkan untuk mendapatkan pendanaan luar negeri tersebut. Mulai dari dampak lingkungan, perkiraan jumlah penduduk yang terkena dampak, alokasi pembiayaan penggantian aset, hingga mekanisme monitoring perkembangan program tersebut.

Setelah kajian mengenai dampak tersebut dinilai aman, barulah Bappenas akan menyampaikan rekomendasi kepada Kemenkeu atas usulan kementerian/lembaga pengusul.

Kemenkeu berdasarkan rekomendasi Bappenas aka menindaklanjuti usulan tersebut dengan lembaga pembiayaan luar negeri atau project lender.

Setelah sepakat, barulah dilakukan perjanjian kesepakatan atau Letter of Agreement (LoA) yang ditandatangani oleh pihak penyedia dana, Kemenkeu, Bappenas, dan kementerian/lembaga pengusul.

  ⚓️ Kumparan  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.