Jumat, 27 November 2020

[Dunia] Menlu China Mengklaim Berdaulat Atas Pulau Sengketa di Tokyo

Jepang Kecam Klaim Menlu ChinaPulau Senkaku-Diaoyu yang disengketakan Jepang-China. (Foto: Dok. commons.wikimedia.org/ Al Jazeera English)

Jepang mengecam pernyataan Menteri Luar Negeri China Wang Yi yang mengklaim berdaulat atas Pulau Senkaku-Diaoyu di Laut China Timur.

Pernyataan itu diutarakan Wang dalam jumpa pers bersama Menlu Jepang Toshimitsu Motegi di Tokyo setelah menggelar pertemuan bilateral pada Selasa (24/11).

Motegi menentang klaim Wang tersebut dengan menganggap pernyataannya "benar-benar tidak dapat diterima".

"Pulau Senkaku tanpa ragu merupakan wilayah Jepang turun-temurun secara sejarah dan juga di bawah hukum internasional," kata Motegi dalam rapat di Parlemen pada Jumat (27/11).

Kecaman itu baru diutarakan Motegi setelah anggota parlemen partai berkuasa melontarkan serangkaian kritikan kepadanya lantaran dianggap tidak bisa melakukan apa-apa ketika Wang membuat klaim tersebut.

Motegi mengaku telah mengatakan kepada Wang bahwa dia "sangat mendesak" China tidak mengambil tindakan provokatif seperti mengirimkan kapal-kapal pemerintah ke perairan Jepang, termasuk ke Pulau Senkaku-Diaoyu.

Motegi juga mengaku dia "kembali menekankan" hal tersebut kepada Wang setelah keduanya menggelar jumpa pers bersama.

Dilansir South China Morning Post, seorang pejabat Kemlu Jepang memaparkan bahwa protokol membuat Motegi tidak bisa merespons pernyataan klaim Wang secara langsung dalam jumpa pers tersebut.

Kepulauan Senkaku atau Diaoyu terletak 1.931 kilometer dari barat daya Tokyo dan telah dikelola Jepang sejak 1972. Namun, China dan Jepang sama-sama mengklaim kepulauan tersebut sebagai wilayah kedaulatan mereka.

Beijing dan Tokyo mengklaim bahwa kepemilikan terhadap kepulauan itu telah ada sejak ratusan tahun lalu.

Ketegangan Jepang dan China terkait sengketa Kepulauan Senkaku kembali memanas setelah pada akhir Juni lalu, Beijing mengirim sejumlah kapal penjaga kapal ke Senkaku usai Tokyo mengajukan rancangan undang-undang untuk mengubah status dan nama kepulauan tersebut. (rds/evn)
 

  CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.