Rabu, 25 Agustus 2021

Kapal Perang TNI AL Tangkap Kapal Tanker Buronan Pemerintah Kamboja

⚓️ Di perairan Anambas, Riau KRI John Lie [US Navy/supermarine]

Kapal perang KRI John Lie-358 yang beroperasi dibawah Komando Armada (Koarmada) I TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal tanker berbendera Bahamas, MT. Strovolos yang telah melakukan lego jangkar di perairan Anambas, Kepulauan Riau.

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah menyatakan, penangkapan kapal tanker MT. Strovolos berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya tertanggal 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT. Strovolos bendera Bahamas, GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.

Kemudian, KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional berhasil mendeteksi serta mengamankan MT. Strovolos di perairan Anambas.

"Dari hasil penyelidikan awal, MT. Strovolos berbendera Bahamas dengan Nakhoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 orang ABK, 13 orang diantaranya berkewarganegaraan India, 3 orang Warga Negara Bangladesh dan 3 orang Warga Negara Myanmar dengan memuat Crude Oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia," kata Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangan resminya yang diterima VIVA Militer, Rabu, 25 Agustus 2021.

Pangkoarmada I menambahkan, dengan adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 kemudian menggiring MT. Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat, 30 Juli 2021 lalu yang kemudian langsung dilakukan karantina sesuai protokol COVID-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.

"Keberhasilan penangkapan tersebut selain dari Patroli rutin yang dilakukan TNI AL juga tidak terlepas dari adanya kerjasama serta koordinasi dengan negara Kamboja yang mengirimkan nota diplomatik dari kedutaan besar Kerajaan Kamboja pada tanggal 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT. Strovolos berbendera Bahamas GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah," ujarnya.

Saat ini, lanjut Pangkoarmada I, seluruh awak kapal MT. Strovolos tengah menjalani proses hukum dan perkaranya telah masuk penyerahan tahap I dari Penyidik TNI Angkatan Laut kepada Kejaksaan Negeri Batam. "Saat ini kita sedang menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” kata Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah.

Lebih lanjut Pangkoarmada I menjelaskan, keberhasilan penangkapan kapal berbendera asing yang menjadi target operasi negara tetanga itu, secara umum tidak terlepas dari adanya kerja sama dan koordinasi serta hubungan baik antar negara kawasan Asia Tenggara, dan koordinasi antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri RI, sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime).

TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum. Penangkapan MT. Strovolos berbendera Bahamas merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL. Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI Angkatan Laut tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia," kata Pangkoarmada I.

Untuk diketahui, Nakhoda Kapal MT. Strovolos Berbendera Bahamas GT 28.546 saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa ijin. Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.

  ⚓️ Vivanews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.