Jumat, 21 Januari 2022

[Global] China Kerahkan Pasukan Udara dan Laut Usir Kapal Perang AS di LCS

Kapal perang AS USS Benfold berlayar di LCS (AFP/REBECCA KEARNS)

China mengerahkan pasukan udara dan laut mereka untuk mengusir kapal perang Amerika Serikat yang berlayar di kawasan Laut China Selatan pada hari ini, Kamis (20/1).

"[Tentara Pembebasan Rakyat China/PLA] mengerahkan pasukan laut dan udara untuk melacak dan memantau, juga memperingatkan dan mengusir [kapal itu]," demikian pernyataan tentara China, sebagaimana dilansir AFP.

PLA menyatakan bahwa mereka mengerahkan pasukan itu setelah kapal AS, USS Benfold, berlayar di dekat Kepulauan Paracel. Menurut China, kapal itu memasuki kawasan mereka secara ilegal.

Namun, Angkatan Laut AS menyatakan bahwa USS Benfold "bergerak sesuai hak dan kebebasan berlayar di dekat Kepulauan Paracel, sesuai dengan hukum internasional."

Ini bukan kali pertama China dan AS bersitegang di LCS. Selama ini, China memang mengklaim sebagian besar perairan LCS. Klaim wilayah itu tumpang tindih dengan Brunei, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam.

Filipina sudah mengajukan gugatan untuk menolak semua klaim China di LCS. Mahkamah Arbitrase Internasional kemudian memutuskan bahwa klaim China di LCS tidak berdasar.

Meski demikian, China menolak keputusan itu. Mereka tetap mengklaim sebagian besar wilayah perairan di Laut China Selatan.

Sejak saat itu, AS semakin sering berlayar di sekitar perairan LCS atas dalih kebebasan berlayar di perairan internasional. (has/bac)

  Kapal Perang AS Tantang Klaim China 

Kapal perang penghancur rudal Amerika Serikat menantang klaim China atas Laut China Selatan (LCS). Klaim ini diutarakan setelah China mengusir kapal perang AS yang berlayar di kawasan tersebut, Kamis (20/1).

Kapal USS Benfold berlayar di sekitar Kepulauan Paracel, yang dikenal China sebagai Kepulauan Xisha.

Menurut juru bicara Armada ke-7 AS, Letnan Mark Langford, keberadaan kapal ini merupakan bentuk kebebasan operasi navigasi (FONOP), dikutip dari CNN.

Angkatan Laut AS menuturkan, Benfold juga menantang klaim Vietnam dan Taiwan.

"Ketiga penggugat memerlukan izin ataupun pemberitahuan terlebih dahulu sebelum mengirimkan kapal militer 'melintas damai' di laut teritorial," demikian pernyataan Angkatan Laut AS, dikutip dari CNN.

"Dalam hukum internasional, kapal semua negara, termasuk kapal perang mereka, memiliki hak lintas damai di laut teritorial. Posisi unilateral dari otoritas apapun ataupun prasyarat pemberitahuan sebelum melintas ke wilayah 'lintasan damai' ini melanggar hukum," lanjutnya.

Angkatan Laut AS juga menuturkan klaim tersebut melanggar hukum internasional dan menimbulkan ancaman serius bagi kebebasan laut.

Salah satu bentuk hak kebebasan navigasi adalah berlayar sejauh 19 kilometer batas teritorial dari garis pantai suatu negara yang diakui hukum internasional.

Namun, ulah China yang mengklaim seluruh perairan di Kepulauan Paracel disebut AS melanggar hukum tersebut.

"Hukum internasional tidak mengizinkan negara-negara kontinental, seperti RRC (Republik Rakyat China), untuk menetapkan garis dasar di sekitar keseluruhan kelompok pulau yang tersebar," demikian pernyataan AS.

"Dengan garis dasar ini, China berupaya mengklaim lebih banyak perairan internal, laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen dari yang diakui hukum internasional," lanjutnya.

Menurut buku fakta CIA, Kepulauan Paracel terdiri dari 130 pulau karang kecil dan terumbu karang di wilayah LCS. Wilayah tersebut tak memiliki populasi asli, hanya garnisun militer China yang berjumlah 1.400 orang.

Pulau-pulau tersebut juga diklaim oleh Vietnam dan Taiwan, tetapi telah dibentengi dengan instalasi militer milik China. (pwn/bac)

 ⚓️ 
CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.