Selasa, 12 Juli 2022

Pemerintah Siapkan Aturan Kendaraan Dinas Listrik TNI-Polri

Kendaraan dinas mobil listrik Hyundai Ioniq digunakan Gubernur dan Bupati di Jawa Barat [autofun]

Kepala Staf Presiden Moeldoko menyampaikan pemerintah akan mempercepat transisi penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai melalui penerapan massal pada lingkungan pemerintah pusat, daerah, hingga TNI-Polri untuk menekan polusi di Indonesia.

Menurut Moeldoko, hal ini akan diatur pada ketentuan berbasis Instruksi Presiden (Inpres).

"Pemerintah juga menyiapkan Inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah dan TNI Polri," kata Moeldoko ditemui di sela-sela pre-pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di Jakarta, Senin (11/7).

Aturan tersebut, dikatakan Moeldoko bakal diikuti dengan prosedur yang dibuat Kementerian Perhubungan.

Implementasi ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Namun Moeldoko belum dapat menyebut kapan aturan itu dirilis. Ia hanya menerangkan konsep dari aturan itu sudah ada.

"Nanti diikuti Kementerian Perhubungan membuat protap kesana dan bagaimana nanti khususnya lingkungan pemrintahan akan menggunakan mobil listrik," ucap dia.

Mobil listrik patwal Polisi [Kompas]

Menurut dia dalam penerapannya sistem bisa saja bermacam-macam. Tiap daerah atau institusu tidak melulu harus membeli kendaraan listrik bakal keperluan kegiatan dinas. Cara lain bisa dengan sewa.

"Jadi sistemnya bisa aja nanti sifatnya bisa saja nyewa, seperti Kemenhub sekarang kan sewa dulu dari merek tertentu," kata Moeldoko.

Kemudian, ia bilang penerapan mobil atau motor listrik bakal kendaraan dinas bisa dilakukan bertahap. Kendaraan listrik itu dapat mengganti kendaraan lama saat pengadaan sebuah institusi.

"Nanti penerapannya tapi bertahap dari tahun lama dulu dan lama-lama akan terjadi transisi," ucap Moeldoko.

Di satu sisi, pemerintah membuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang konversi kendaraan combustion engine ke kendaraan listrik yang dilakukan secara legal.

Ketentuan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Langka ini agar rumah modifikasi kendaraan bisa memodifikasi kendaraan konvensional ke kendaraan bertenaga listrik dengan sejumlahk persyaratan. (ryh/mik)

  ♔
CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.