Kamis, 01 Juni 2023

Mengenal KRI Bung Karno-369

⚓ Kapal Perang Baru yang Diresmikan TNI ALKRI Bung Karno-369 (Kompas)

KRI Bung Karno-369 dikukuhkan oleh TNI Angkatan Laut (AL) Kamis (1/6/2023). Waktu tersebut bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila dan bulan kelahiran Presiden Pertama RI, Soekarno.

Rencana penetapan tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. Menurut penuturannya, peresmian akan berlangsung di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta.

 KRI Bung Karno-369

Untuk diketahui, KRI Bung Karno-369 merupakan kapal perang jenis korvet baru yang dimiliki Indonesia. Catatan menarik dari kapal ini adalah statusnya sebagai hasil karya anak bangsa.

Selain kemampuannya sebagai kapal kelas korvet, KRI Bung Karno-369 juga dapat difungsikan sebagai kapal kepresidenan. Jadi, bisa dibilang KRI ini memiliki multi-peran dengan banyak kegunaannya.

Melihat ke belakang, KRI Bung Karno-369 dirancang sebagai pengganti kapal kepresidenan sebelumnya yang sudah mulai menua, yakni KRI Barakuda. Status tersebut menjadikan KRI Bung Karno-369 memiliki banyak kelebihan dibandingkan pendahulunya tersebut.

Lebih lanjut, pengadaan kapal perang ini menjadi strategi efektif guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP), termasuk pengamanan Presiden.

 Spesifikasi KRI Bung Karno-369

Pada spesifikasinya, KRI Bung Karno-369 memiliki panjang sekitar 73 meter dengan lebar 12 meter. Sedangkan tingginya mencapai 5 meter.

Kemudian, untuk performanya sendiri, kapal jenis korvet ini diperkirakan mampu mencapai kecepatan jelajah hingga 24 knot. Sementara untuk kapasitasnya bisa menampung sampai 45 Anak Buah Kapal (ABK).

Tak hanya itu, KRI Bung Karno-369 juga memiliki persenjataan yang lebih lengkap dan canggih dibandingkan pendahulunya, termasuk KRI Barakuda. Dengan sederet kemampuannya ini, tak heran apabila kapal tersebut dipilih sebagai kapal kepresidenan. (bim)
 

  ⚓
sindonews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.