Kamis, 01 Agustus 2013

RUU Komcad Harus Selaras dengan UU TNI dan UU Pertahanan Nasional

Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), Frans Hendra Winarta, menyatakan Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan (RUU Komcad) harus selaras dengan UU TNI dan UU Pertahanan Nasional. Untuk itu menurutnya, RUU Komcad harus dikaji dengan teliti.

"RUU ini (Komcad) harus harmoni dengan UU TNI dan UU Pertahanan Nasional, ini perlu dikaji," kata Frans di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Frans menuturkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Komcad. Yaitu mengenai perekrutan dalam wajib militer. Jangan sampai terjadi diskriminasi dalam perekrutan wajib militer.

"Perekrutan harus diperhatikan, jangan diskriminatif," ujarnya.

Selain itu harus dibedakan antara hak dan kewajiban untuk ikut wajib militer tersebut. Karena bila wajib militer itu kewajiban, maka warga negara yang diikutsertakan harus benar-benar mengikuti dikarenakan wajib.

"Sedangkan kalau wajib militer itu hak, orang berhak menentukan ikut atau tidak," katanya.

  Tribunnews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.