Rabu, 11 April 2012

Penangkapan 3 Pelaku Penculikan WN Rusia

Jakarta Polda Metro Jaya meringkus 3 pelaku penculikan warga negara Rusia di perumahan Victoria Blok A VII No.18 Serpong, Tangerang. Berikut adalah kronologi penangkapan ketiga pelaku penculikan tersebut.

Pada 8 Desember 2008, polisi mendapat laporan dari seorang Konsulat kedutaan Besar (Kedubes) Rusia di Indonesia, Vladimir Pronin bahwa salah seorang warganya, SEV alias Igor telah diculik oleh rekan bisnisnya yang mengaku sebagai sindikat narkoba. Pelaku bernama Alex, Igor dan Richard Sihite meminta sejumlah uang terhadap istri korban, SOV.

SOV kemudian mentransfer uang kepada pelaku, sehingga pada Rabu (10/12) malam, pelaku melepaskan SEV di Bandara Soekarno Hatta. SEV kemudian terbang pulang ke negerinya menggunakan pesawat Lufthansa dengan jadwal penerbangan pukul 22.00 WIB. Tanpa disadari, pada saat melepaskan korban, wajah pelaku terekam di CCTV Bandara Soekarno-Hatta.

Tidak hanya di situ, komplotan penculik ini kemudian melakukan aksi yang serupa terhadap warga negara Rusia lainnya. Kali ini, mereka melakukannya terhadap Alexandre. Dengan modus menawarkan bisnis garmen di Indonesia, pelaku kemudian mengajak korban untuk datang ke Indonesia.

Setelah terbujuk, kemudian Alexandre datang ke Indonesia pada 12 Desember 2008. Alexandre pun kemudian dijemput di bandara. Namun, sesampainya di bandara, bukan bisnis yang menguntungkan yang didapat korban melainkan korban diborgol dan disekap di sebuah rumah di perumahan Victoria Blok A VII No 18 Serpong, Tangerang.

Istri Alexandre yang menaruh kecurigaan kemudian melaporkan hal tersebut ke Kedubes Rusia di Indonesia. Kedubes Rusia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. Istri Alexandre pun sempat mengirimkan uang sebesar US $ 6.000 melalui Western Union. Polisi mencurigai, pelaku merupakan pelaku yang sama dengan yang menculik SEV. Polisi kemudian melakukan gerak cepat dengan mengecek CCTV di Bandara.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap pelaku pada saat akan mengambil uang di Bank Danamon. Dari keterangan pelaku, kemudian polisi berhasil membebaskan Alexandre yang telah disekapnya berhari-hari.

"Para pelaku sudah kita tangkap dan korbannya sudah kita amankan," ujar Direktur reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan seusai jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2008). (mei/irw)


[sumber Mei Amelia R - detikNews,]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.