Minggu, 29 Mei 2022

Saat Napi Teroris Menguasai Rutan Mako Brimob

Rebut Senjata dan Tewaskan 5 PolisiSalah seorang napi teroris mengangkat tangan saat keluar dari rumah tahanan cabang Salemba di kompleks Mako Brimob, Senin (10/05).(AFP/DOK.Polri) 👮

Empat tahun silam, tepatnya pada 8 Mei 2018, terjadi kerusuhan di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sel tahanan napi kasus terorisme jebol, mengakibatkan sebanyak 115 napi bisa keluar dari tahanan dan menguasai area rutan.

Petugas kepolisian yang berjaga berupaya mengendalikan keadaan dan baku hantam pun terjadi antara petugas dan para napi.

  Awal Mula Kerusuhan 

Kabar terkait rutan Mako Brimob yang dijebol tahanan napi kasus terorisme sudah beredar di kalangan wartawan pada 8 Mei, Selasa malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Namun polisi baru mengonfirmasi soal kabar itu jelang tengah malam.

Pukul 23.20 WIB, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri saat itu, Brigjen (Pol) M Iqbal membenarkan terjadinya kerusuhan di dalam Mako Brimob yang melibatkan tahanan dan petugas.

Iqbal mengungkapkan bahwa kerusuhan bermula dari cekcok antara tahanan dengan petugas perihal makanan pemberian keluarga yang terlebih dahulu harus melewati pemeriksaan petugas.

Di situ, ada narapidana yang tidak terima dan memprovokasi keributan.

  5 Polisi Tewas, 1 Disandera 

Rabu dini hari, mulai bertebaran gambar dan foto yang menyebutkan kondisi terkini di Mako Brimob.

Bahkan, ada salah satu akun Instagram yang disebut melakukan siaran langsung dari dalam Rutan Mako Brimob yang berhasil dikuasai para napi kasus teroris.

Belakangan, pihak kepolisian pun melaporkan bahwa ada 5 anggota Densus 88 Antiteror dan satu orang napi teroris yang tewas dalam kerusuhan di Mako Brimob.

Diketahui pula, para napi teroris berhasil merebut senjata petugas dan menyandera satu anggota Densus lainnya.

  Napi Teroris Menguasai Rutan 

Dengan tewasnya 5 petugas dan 1 petugas lain dalam penyanderaan, maka 115 napi teroris yang berhasil menjebol sel itu berhasil menguasai seluruh area rutan.

Polisi hanya bisa berjaga di luar gedung.

9 Mei 2018 dini hari, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sekitar Mako Brimob dengan memasang kawat berduri.

Akses jalan yang ada di depan Mako Brimob pun ditutup sementara. Personel Brimob dikerahkan untuk berjaga di sepanjang jalan tersebut.

Mereka mengokang senjata laras panjang.

  Sandera Ditukar Makanan 

Dalam ketegangan itu, pihak kepolisian terus melakukan negosiasi dengan para napi teroris yang menguasai rutan.

Para napi teroris sempat menuntut untuk bisa bertemu pimpinan mereka Aman Abdurrahman, namun akhirnya mereka meminta makanan karena stok makanan di rutan sudah tidak tersedia.

Polisi pun akhirnya sepakat mengirimkan makanan asalkan sandera dilepas.

Kamis, 10 Mei 2018 sekitar pukul 00.00 WIB, polisi yang menjadi sandera terakhir berhasil dibebaskan dalam keadaan hidup.

Personel kepolisian bernama Bripka Iwan Sarjana itu mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.

  Pasukan Serbu Mako Brimob 

Tak adanya lagi sandera yang ditahan oleh para napi teroris membuat polisi bisa bergerak lebih leluasa.

Setelah mengirimkan makanan sesuai hasil negosiasi, polisi pun akhirnya mengirim pasukan untuk menyerbut para napi teroris.

Pada Kamis dini hari pukul 02.18 WIB, satu unit mobil barracuda masuk ke dalam Mako Brimob untuk mengambil alih rutan.

Sebelum melakukan penyerbuan, pihak kepolisian terlebih dahulu memberikan ultimatum kepada para tahanan agar menyerahkan diri.

  Seluruh Napi Menyerahkan Diri 

Ada 145 tahanan yang menyerahkan diri. Sementara itu, 10 orang lainnya sempat melawan.

Namun, setelah beberapa saat, 10 tahanan itu akhirnya juga menyerahkan diri.

Pukul 07.25 WIB, operasi pengambilalihan Mako Brimob berakhir tanpa menambah jumlah korban.

Memang sempat terdengar bunyi ledakan keras dan suara tembakan dari arah dalam Mako Brimob Kelapa Dua.

Namun polisi mengatakan, suara dentuman dan senjata itu sebagai tanda sterilisasi untuk memastikan operasi pengambilalihan berakhir.

  Divonis Mati 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam terdakwa teroris pelaku penyerangan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Vonis dibacakan majelis hakim pada 21 April 2021 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang meminta tak disebutkan identitasnya mengatakan, keenam terdakwa yang divonis telah menerima dan tidak menyatakan banding.

"Hasil persidangan perkara terorisme, kejadian di Mako Brimob, Rabu 21 April 2021. Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," kata dia.

Keenam terdakwa yang divonis mati itu, yakni: Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

  👮 Kompas  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.