Jumat, 07 Juni 2024

Kapal Frigate Merah Putih yang Pertama Gunakan Naval Rules LR

⚓ 👷Seremoni first steel cutting kapal Frigate Merah Putih Kedua (TNIl)

COO PT PAL Indonesia Iqbal Fikri menyatakan Frigate Merah Putih merupakan kapal pertama yang desainnya menggunakan regulasi Naval Rules dari Class Lloyd's Register Group Limited (LR).

Saat ini, kapal tersebut sedang menjalani proses pemotongan baja pertama atau First Steel Cutting (FCS), ditandai dengan kegiatan seremoni yang digelar di workshop Fabrikasi Divisi Kapal Niaga PT PAL.

"Proses produksi sampai dengan Pengujian (HAT & SAT), dilakukan oleh insan PT PAL. Kapal ini akan menjadi combatant ship terbesar dan tercanggih yang pernah dibangun di Indonesia," ucap Iqbal dalam keterangannya di Surabaya, Kamis.

"Penguasaan berbagai teknologi pertahanan menjadi upaya nyata dari PT PAL dan dukungan pemerintah, untuk terus berkomitmen meningkatkan kapasitas dan kapabilitas industri pertahanan dalam negeri," katanya.

 Beda Sewaco dan Persenjataannya

Schedule & Milestone FMP kedua (Adhi Prasetyo FB)
Secara spesifikasi, lanjutnya, kapal perang tersebut dilengkapi sistem sensor, weapon and command (sewaco) terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan RI.

Selain itu, terdapat perbedaan signifikan pada jumlah peralatan combat system dan varian platform persenjataan pada dua kapal Frigate Merah Putih.

Sementara itu, Kepala Pusat Kodifikasi Kementerian Pertahanan (Kapuskod Kemhan) RI Laksma TNI Mochammad Taufiq Hidayat mengatakan bahwa momen penting FSC ini adalah hasil sinergi antara galangan, biro klasifikasi dan satgas.

Tahapan desain ini menjadi sangat penting untuk memastikan hasil pembangunan kapal sesuai dengan spesifikasi teknis, dan proses pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien," katanya.

Sehingga, para pemangku kepentingan optimistis bahwa pembangunan kapal Frigate Merah Putih yang kedua ini akan menjadi langkah lanjut membawa Indonesia menjadi negara yang berdikari dan kian berdaulat dengan didukung penguatan industri pertahanan dalam negeri.
 

  👷
antara  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...