Radar adalah teknologi yang sangat berguna bagi kehidupan manusia. Radar dapat diaplikasikan ke banyak bidang, seperti: sistem penerbangan, prediksi cuaca, navigasi pelayaran, kepolisian, penelitian, hingga kemiliteran dalam membangun pertahanan yang kuat untuk menjaga kedaulatan dan keamanan sebuah negara. Sebenarnya, radar biasa digunakan di sekitar kita, hanya saja kita tidak terlalu menyadarinya.
Di bidang militer, radar pertahanan berfungsi mendeteksi musuh dan menuntun pesawat atau senjata untuk melakukan intersep, menangkis serangan, hingga penyerangan.
Pusat Industri Radar di Indonesia
Audit teknologi industri radar yang dilakukan BPPT pada tahun 2019 telah merekomendasikan PT Len Industri (Persero) sebagai lead integrator Industri Radar Nasional. Len Industri juga telah memiliki kompetensi, pengalaman, kualitas SDM, fasilitas yang menunjang, serta portofolio dalam berbagai kegiatan litbang, perbaikan serta integrasi sistem radar pertahanan untuk TNI AD, AL dan AU dan juga integrasi radar cuaca milik BMKG.
Pengembangan Radar Nasional merupakan salah satu dari 7 Program Prioritas Nasional. Sesuai visi Presiden RI Joko Widodo, Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, maka menjaga kedaulatan seluruh perairan dan daratan Indonesia setiap waktu adalah sebuah kewajiban.
Pengembangan Pusat Industri Radar Nasional bertujuan untuk menjaga keamanan wilayah NKRI, penguasaan dan kemandirian teknologi, pemenuhan kebutuhan pasar domestik dan regional, hingga menggerakkan perekonomian di Indonesia.
Jangkauan radar surveillance untuk wilayah laut dan udara RI belum menyeluruh, ditambah pengadaan radar saat ini sebagian besar masih dari import. Secara keseluruhan, jumlah radar yang dimiliki hingga saat ini tidak dapat menjawab potensi ancaman yang dapat mengancam pertahanan NKRI. Penambahan radar pertahanan mutlak dibutuhkan dalam mengantisipasi dinamika dan konflik yang mungkin terjadi seperti di Laut Cina Timur dan Laut Cina Selatan antara Korea Utara dan China.
Kebutuhan domestik dan regional terhadap pembelian dan sparepart radar militer maupun sipil dinilai tinggi. Di pasar domestik saja, potensi pasar diperkirakan mencapai Rp 33,3 triliun meliputi Radar Ground Control Intercept (GCI), weather radar, airborne radar, airport surveillance radar, maritime surveillance, hingga naval radar.
Pengembangan Industri Radar Nasional dapat meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian (GDP) dengan mengurangi import, menciptakan tenaga kerja, menumbuhkan investasi dan orientasi export. Selain itu juga dapat melakukan penghematan devisa melalui kontribusi industri lokal menciptakan lapangan kerja, kontribusi pajak, serta menjadi supply chain pada skala pasar regional.
Penguasaan teknologi radar sangat mungkin dicapai (achievable) dengan kemampuan Indonesia saat ini. Di dalam negeri, Indonesia telah memiliki Konsorsium Litbangyasa Radar GCI Balitbang Kemhan yang melibatkan PT Len Industri (Persero), PT LAPI ITB, dan Infoglobal.
Pemenuhan kebutuhan sejumlah Radar GCI TNI AU menjadi target pertama pembangunan Pusat Industri Radar Nasional ini. Len Industri diharapkan akan menjadi strategic partnersip bersama mitra vendor radar ternama dunia agar dapat mengakselerasi penguasaan dan alih teknologi radar GCI melalui proyek pengadaan radar GCI.
Peran Radar GCI dalam Pengamanan Wilayah Udara
Dalam dunia kemiliteran, radar pertahanan secara umum berfungsi sebagai mata dan telinga pertahanan. Penghancuran sebuah sasaran di udara dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah NKRI dari segala ancaman, baru dapat dilakukan setelah dipastikan bahwa target yang akan dihancurkan itu merupakan pesawat musuh atau objek lain yang sengaja dikerahkan musuh.
Untuk dapat memastikannya, dibutuhkan antara lain identifikasi visual menggunakan pesawat pencegat atau buru sergap yang membutuhkan peran penuntun radar GCI (Ground Controlled Interception). Radar GCI menjadi salah satu alutsista utama dalam operasi Pertahanan udara.
Pengerahan pesawat pencegat disesuaikan dengan karakteristik sasaran udara yang dicurigai. Jika target berkecepatan terbang tinggi, maka yang dikerahkan pun pesawat berkemampuan terbang supersonik, atau sebaliknya.
Pengerahan pesawat selain untuk melihat sasaran secara visual, juga untuk melakukan penggiringan, pengusiran, atau pemaksaan mendarat, bahkan penghancuran.
Kedaulatan suatu negara tidak hanya sebatas wilayah daratan dan lautan, tetapi wilayah udara termasuk yang harus dipertahankan. (**)
Di bidang militer, radar pertahanan berfungsi mendeteksi musuh dan menuntun pesawat atau senjata untuk melakukan intersep, menangkis serangan, hingga penyerangan.
Pusat Industri Radar di Indonesia
Audit teknologi industri radar yang dilakukan BPPT pada tahun 2019 telah merekomendasikan PT Len Industri (Persero) sebagai lead integrator Industri Radar Nasional. Len Industri juga telah memiliki kompetensi, pengalaman, kualitas SDM, fasilitas yang menunjang, serta portofolio dalam berbagai kegiatan litbang, perbaikan serta integrasi sistem radar pertahanan untuk TNI AD, AL dan AU dan juga integrasi radar cuaca milik BMKG.
Pengembangan Radar Nasional merupakan salah satu dari 7 Program Prioritas Nasional. Sesuai visi Presiden RI Joko Widodo, Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, maka menjaga kedaulatan seluruh perairan dan daratan Indonesia setiap waktu adalah sebuah kewajiban.
Pengembangan Pusat Industri Radar Nasional bertujuan untuk menjaga keamanan wilayah NKRI, penguasaan dan kemandirian teknologi, pemenuhan kebutuhan pasar domestik dan regional, hingga menggerakkan perekonomian di Indonesia.
Jangkauan radar surveillance untuk wilayah laut dan udara RI belum menyeluruh, ditambah pengadaan radar saat ini sebagian besar masih dari import. Secara keseluruhan, jumlah radar yang dimiliki hingga saat ini tidak dapat menjawab potensi ancaman yang dapat mengancam pertahanan NKRI. Penambahan radar pertahanan mutlak dibutuhkan dalam mengantisipasi dinamika dan konflik yang mungkin terjadi seperti di Laut Cina Timur dan Laut Cina Selatan antara Korea Utara dan China.
Kebutuhan domestik dan regional terhadap pembelian dan sparepart radar militer maupun sipil dinilai tinggi. Di pasar domestik saja, potensi pasar diperkirakan mencapai Rp 33,3 triliun meliputi Radar Ground Control Intercept (GCI), weather radar, airborne radar, airport surveillance radar, maritime surveillance, hingga naval radar.
Pengembangan Industri Radar Nasional dapat meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian (GDP) dengan mengurangi import, menciptakan tenaga kerja, menumbuhkan investasi dan orientasi export. Selain itu juga dapat melakukan penghematan devisa melalui kontribusi industri lokal menciptakan lapangan kerja, kontribusi pajak, serta menjadi supply chain pada skala pasar regional.
Penguasaan teknologi radar sangat mungkin dicapai (achievable) dengan kemampuan Indonesia saat ini. Di dalam negeri, Indonesia telah memiliki Konsorsium Litbangyasa Radar GCI Balitbang Kemhan yang melibatkan PT Len Industri (Persero), PT LAPI ITB, dan Infoglobal.
Pemenuhan kebutuhan sejumlah Radar GCI TNI AU menjadi target pertama pembangunan Pusat Industri Radar Nasional ini. Len Industri diharapkan akan menjadi strategic partnersip bersama mitra vendor radar ternama dunia agar dapat mengakselerasi penguasaan dan alih teknologi radar GCI melalui proyek pengadaan radar GCI.
Peran Radar GCI dalam Pengamanan Wilayah Udara
Dalam dunia kemiliteran, radar pertahanan secara umum berfungsi sebagai mata dan telinga pertahanan. Penghancuran sebuah sasaran di udara dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah NKRI dari segala ancaman, baru dapat dilakukan setelah dipastikan bahwa target yang akan dihancurkan itu merupakan pesawat musuh atau objek lain yang sengaja dikerahkan musuh.
Untuk dapat memastikannya, dibutuhkan antara lain identifikasi visual menggunakan pesawat pencegat atau buru sergap yang membutuhkan peran penuntun radar GCI (Ground Controlled Interception). Radar GCI menjadi salah satu alutsista utama dalam operasi Pertahanan udara.
Pengerahan pesawat pencegat disesuaikan dengan karakteristik sasaran udara yang dicurigai. Jika target berkecepatan terbang tinggi, maka yang dikerahkan pun pesawat berkemampuan terbang supersonik, atau sebaliknya.
Pengerahan pesawat selain untuk melihat sasaran secara visual, juga untuk melakukan penggiringan, pengusiran, atau pemaksaan mendarat, bahkan penghancuran.
Kedaulatan suatu negara tidak hanya sebatas wilayah daratan dan lautan, tetapi wilayah udara termasuk yang harus dipertahankan. (**)
♔ LEN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.