Indonesia Peace and Security Center di Sentul, Bogor Sentul ★ Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Kawasan Pusat Perdamaian dan Keamanan Indonesia IPSC (Indonesia Peace and Security Center) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (7/4). Pada kesempatan tersebut, Presiden didampingi Wakil Presiden, Menko Polhukam, Menhan, Mendikbud, Panglima TNI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Dengan diresmikannya kawasan tersebut, Indonesia telah memperkuat komitmen untuk turut serta mewujudukan perdamaian kepada masyarakat dunia, sesuai amanat pembukaan UUD 1945. Kawasan IPSC merupakan kawasan 7 in 1 yang meliputi Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI, Pusat Pasukan Siaga TNI, Pusat Pelatihan Penanggulangan Terorisme dan Deradekalisasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan, Universitas Pertahanan (Unhan) dan Pusat Olahraga Militer.
Pembangunan fasilitas Kawasan IPSC dimulai tahun 2010 yang berawal dari konsep 2 in 1, menjadi 4 in 1, hingga 7 in 1 diatas tanah seluas 261 Ha. Pembangunan fasilitas tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp. 1,643 triliun dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
Fasilitas 2 in 1 menggunakan anggaran sebesar Rp. 883,28 milyar dengan Penanggungjawab Anggaran Kementerian Pertahanan, terdiri dari:
■ Pembangunan sarana prasarana PMPP TNI dilaksanakan antara TA. 2010 – Maret 2014.
■ Pembangunan sarana prasarana Pusat Olahraga Militer dilaksanakan antara TA. 2012 – Desember 2013.
Kemudian dilakukan penambahan 2 fasilitas lain, sehingga kawasan tersebut berkembang menjadi 4 in 1, terdiri dari:
■ Pembangunan sarana prasarana Pusat Pelatihan Penanggulangan Terorisme dan Deradekalisasi dilaksanakan antara TA. 2011 – Maret 2014, dengan anggaran sebesar Rp. 160,8 milyar, dengan Penanggungjawab Anggaran BNPT.
■ Pembangunan sarana prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana dilaksanakan antara TA. 2012 – Februari 2014, dengan anggaran sebesar Rp. 126,28 milyar, dengan Penanggungjawab Anggaran BNPB.
Selanjutnya dilakukan penambahan 3 fasilitas baru, sehingga kawasan tersebut berkembang menjadi 7 in 1, terdiri dari:
■ Pembangunan sarana prasarana Pusat Pasukan Siaga TNI dilaksanakan antara TA.2012 – Februari 2014, dengan anggaran sebesar Rp. 141,66 milyar, dengan Penanggungjawab Anggaran Kementerian Pertahanan.
■ Pembangunan sarana prasarana Universitas Pertahanan dilaksanakan antara TA. 2012 – Maret 2014 dengan anggaran sebesar Rp. 243,07 milyar, dengan Penanggungjawab Anggaran Kementerian Pertahanan.
■ Pembangunan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan yang dilaksanakan antara TA. 2013 – Maret 2014 dengan anggaran sebesar Rp. 88,37 milyar, dengan Penanggungjawab Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, juga dibangun fasilitas jalan utama dan jembatan yang dilaksanakan antara TA. 2012–2013 oleh Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp. 75 milyar.
Untuk melengkapi fasilitas tersebut, telah dilaksanakan pembangunan lingkungan, diantaranya penanaman pohon dalam rangka penghijauan sebanyak 114.641 batang pohon, terdiri dari 43 macam jenis tanaman, pembangunan 3 buah danau yang berfungsi sebagai resapan sekaligus daerah latihan di wilayah PMPP TNI (1,48 Ha), BNPT (551 m2) dan Unhan (274 m2) dan pembangunan 2 unit WTP (Water Treating Plant) untuk mengolah air permukaan menjadi air layak konsumsi.
Pembangunan kawasan IPSC ini telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
■ Rekomendasi penggunaan lahan untuk kawasan strategis nasional, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Pelaksana BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional) tanggal 26 Juli 2010;
■ Pengesahan Master Plan kawasan 7 in 1 berdasarkan Keputusan Bupati Bogor tanggal 8 Juli 2013;
■ Dokumen Amdal kawasan IPSC berdasarkan Keputusan Bupati Bogor tanggal 26 September 2013, dan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) kawasan 7 in 1 berdasarkan Keputusan Bupati tanggal 30 Januari 2014.
Pembangunan IPSC mengikuti rekomendasi Pakar Struktur Tanah dengan Zero Accident selama pembangunan dari tahun 2010-2014. Pelaksanaan dilakukan secara kontraktual dan swakelola oleh Direktorat Zeni TNI AD sehingga lebih efisiensi dari anggaran yang sudah disiapkan.
Disamping itu, dalam rangka memperoleh penetapan Pemerintah tentang Pengelolaan Kawasan IPSC, saat ini sedang diselesaikan Kementerian PAN dan RB revisi Perpres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
Sebagai langkah awal, telah ditandatangani Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding, MOU) antara Kementerian Pertahanan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BNPT dan BNPB, tentang Pelaksanaan pengelolaan Instalasi Strategis Nasional, Pusat Perdamaian dan Keamanan Indonesia.
Dengan diresmikannya kawasan tersebut, Indonesia telah memperkuat komitmen untuk turut serta mewujudukan perdamaian kepada masyarakat dunia, sesuai amanat pembukaan UUD 1945. Kawasan IPSC merupakan kawasan 7 in 1 yang meliputi Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI, Pusat Pasukan Siaga TNI, Pusat Pelatihan Penanggulangan Terorisme dan Deradekalisasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan, Universitas Pertahanan (Unhan) dan Pusat Olahraga Militer.
Pembangunan fasilitas Kawasan IPSC dimulai tahun 2010 yang berawal dari konsep 2 in 1, menjadi 4 in 1, hingga 7 in 1 diatas tanah seluas 261 Ha. Pembangunan fasilitas tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp. 1,643 triliun dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
Fasilitas 2 in 1 menggunakan anggaran sebesar Rp. 883,28 milyar dengan Penanggungjawab Anggaran Kementerian Pertahanan, terdiri dari:
■ Pembangunan sarana prasarana PMPP TNI dilaksanakan antara TA. 2010 – Maret 2014.
■ Pembangunan sarana prasarana Pusat Olahraga Militer dilaksanakan antara TA. 2012 – Desember 2013.
Kemudian dilakukan penambahan 2 fasilitas lain, sehingga kawasan tersebut berkembang menjadi 4 in 1, terdiri dari:
■ Pembangunan sarana prasarana Pusat Pelatihan Penanggulangan Terorisme dan Deradekalisasi dilaksanakan antara TA. 2011 – Maret 2014, dengan anggaran sebesar Rp. 160,8 milyar, dengan Penanggungjawab Anggaran BNPT.
■ Pembangunan sarana prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana dilaksanakan antara TA. 2012 – Februari 2014, dengan anggaran sebesar Rp. 126,28 milyar, dengan Penanggungjawab Anggaran BNPB.
Selanjutnya dilakukan penambahan 3 fasilitas baru, sehingga kawasan tersebut berkembang menjadi 7 in 1, terdiri dari:
■ Pembangunan sarana prasarana Pusat Pasukan Siaga TNI dilaksanakan antara TA.2012 – Februari 2014, dengan anggaran sebesar Rp. 141,66 milyar, dengan Penanggungjawab Anggaran Kementerian Pertahanan.
■ Pembangunan sarana prasarana Universitas Pertahanan dilaksanakan antara TA. 2012 – Maret 2014 dengan anggaran sebesar Rp. 243,07 milyar, dengan Penanggungjawab Anggaran Kementerian Pertahanan.
■ Pembangunan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan yang dilaksanakan antara TA. 2013 – Maret 2014 dengan anggaran sebesar Rp. 88,37 milyar, dengan Penanggungjawab Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, juga dibangun fasilitas jalan utama dan jembatan yang dilaksanakan antara TA. 2012–2013 oleh Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp. 75 milyar.
Untuk melengkapi fasilitas tersebut, telah dilaksanakan pembangunan lingkungan, diantaranya penanaman pohon dalam rangka penghijauan sebanyak 114.641 batang pohon, terdiri dari 43 macam jenis tanaman, pembangunan 3 buah danau yang berfungsi sebagai resapan sekaligus daerah latihan di wilayah PMPP TNI (1,48 Ha), BNPT (551 m2) dan Unhan (274 m2) dan pembangunan 2 unit WTP (Water Treating Plant) untuk mengolah air permukaan menjadi air layak konsumsi.
Pembangunan kawasan IPSC ini telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
■ Rekomendasi penggunaan lahan untuk kawasan strategis nasional, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Pelaksana BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional) tanggal 26 Juli 2010;
■ Pengesahan Master Plan kawasan 7 in 1 berdasarkan Keputusan Bupati Bogor tanggal 8 Juli 2013;
■ Dokumen Amdal kawasan IPSC berdasarkan Keputusan Bupati Bogor tanggal 26 September 2013, dan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) kawasan 7 in 1 berdasarkan Keputusan Bupati tanggal 30 Januari 2014.
Pembangunan IPSC mengikuti rekomendasi Pakar Struktur Tanah dengan Zero Accident selama pembangunan dari tahun 2010-2014. Pelaksanaan dilakukan secara kontraktual dan swakelola oleh Direktorat Zeni TNI AD sehingga lebih efisiensi dari anggaran yang sudah disiapkan.
Disamping itu, dalam rangka memperoleh penetapan Pemerintah tentang Pengelolaan Kawasan IPSC, saat ini sedang diselesaikan Kementerian PAN dan RB revisi Perpres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
Sebagai langkah awal, telah ditandatangani Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding, MOU) antara Kementerian Pertahanan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BNPT dan BNPB, tentang Pelaksanaan pengelolaan Instalasi Strategis Nasional, Pusat Perdamaian dan Keamanan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.