Selasa, 22 Juli 2025

Eks Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia

Mantan personel Korps Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang jadi tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina telah menyesal dan minta bantuan pemerintah Indonesia untuk dipulangkan ke tanah air. (Foto/TikTok @ZSTORM689)

Mantan personel Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara telah menyampaikan pesan terbuka kepada pemerintah Indonesia bahwa dia menyesal telah menjadi tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina. Dia pun memohon kepada pemerintah untuk dipulangkan.

Pesan Satria disampaikan melalui akun TikTok @zstorm689 pada hari Minggu, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dia meminta maaf karena ketidaktahuannya meneken kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia berkonsekuensi berat.

"Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," katanya.

Menurutnya, dirinya tidak berniat mengkhianati negara Indonesia. Alasannya menjadi tentara bayaran Rusia karena faktor ekonomi.

"Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," ujarnya.

Bahkan, dia mengeklaim sudah meminta restu ibunya sebelum berangkat ke Rusia. Namun, pada akhirnya dia menyadari ada konsekuensi berat setelah bergabung menjadi tentara bayaran Rusia, yakni statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI) dicabut.

Satria kini meminta bantuan kepada pemerintah untuk mengakhiri kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan memulihkan statusnya sebagai WNI.

"Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya," ujarnya.

TNI AL telah menegaskan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer melalui putusan hukum yang sudah inkrah. Putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia telah merespons kasus mantan personel Korps Marinir TNI AL tersebut.

"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," kata juru bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat dalam pesan singkatnya, Selasa (22/7/2025).

"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," imbuh diplomat yang akrab disapa Roy tersebut. (mas)

 ðŸ’¥ 
sindonews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...