AW101 dengan logo TNI AU [Rich Pittman]
Masa berlaku warranty claim mesin Helikopter Agusta Westland (AW) 101 jatuh tempo pada 20 Februari mendatang. Jika tidak segera diuji coba maka garansi helikopter yang pengadaannya bermasalah tersebut akan hangus.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Jemi Trisonjaya tidak membantah hal tersebut. Menurutnya, tanggal 20 Februari nanti merupakan batas akhir garansi mesin helikopter, dan akan hangus bila mesin tak kunjung diuji coba sampai masa berlaku selesai.
“Tanggal 20 Februari nanti memang batas akhir warranty claim mesin helikopter AW-101. Itu sesuai kontrak dengan induk perusahaan Agusta Westland, Leonardo,” katanya saat dikontak redaksi, Jumat (17/2).
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa warranty claim untuk helikopter AW-101 jatuh tempo pada 20 Februari 2017.
“Warranty itu ada jatuh temponya, tanggal 20 Februari. Kalau mesin tidak diujicoba lewat tanggal itu warrantynya akan hangus,” ujarnya.
Namun demikian, Jemi mengungkapkan bahwa saat ini pesawat sudah dilakukan uji coba. Sebab, selain garis polisi sudah dibuka, juga sudah ada izin untuk dilakukannya test flight. Dia menambahkan, meski test flight pesawat telah dilaksanakan, namun proses investigasi tetap berjalan. Alasannya karena yang menjadi permasalahan dalam perkara pengadaan helikopter tersebut bukan terkait kasus korupsi.
“Masalah di pengadaan ini kan hanya di administrasinya saja. Makanya investigasi tetap dilakukan supaya warranty claim-nya tetap bisa digunakan,” tuturnya.
Kasau Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sendiri, menurut Jemi, sudah memerintahkan agar proses investigasi pengadaan helikopter dipercepat untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada.
“Kasau sudah perintahkan agar proses investigasi agar dipercepat. Artinya proses investigasi diharapkan sudah selesai sebelum jatuh tempo waranty claim habis,” ujarnya.
Selain itu, Jemi menambahkan bahwa pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU tidak menggunakan anggaran Kementerian Pertahanan.
“Pembelian helikopter AW ini anggarannya dari Kementerian Keuangan untuk penggunaan DIPA Angkatan Udara. Artinya, ini paketan AU soal alutsista,” ujarnya.
Terkait harga, Jemi menyebut, helikopter canggih tersebut dibeli TNI AU dengan harga USD 55 juta. Harga sudah termasuk paket suku cadang dan pemberian pelatihan instruktur selama dua tahun.
“55 juta dolar itu bukan helinya saja lho ya, tapi sudah termasuk paket spare part dan pelatihan untuk dua tahun. Dan kalau pembeliannya menggunakan anggaran AU tentu ya tanggung jawabnya AU,” jelasnya.
Terkait adanya isu yang menyebut helikopter AW-101 adalah pesawat bekas India, Jemi membantahnya. Sebab, sewaktu dibeli, kondisi helikopter dalam kondisi baru.
“Heli ini sempat jadi pesanannya India. Tapi karena proses disananya terjadi korupsi pembeliannya lalu mereka batalkan. Nah, kalau soal isu pembatalan India dikarenakan onderdil heli bermasalah saya belum dengar. Tapi yang jelas pembatalan India ini karena ada korupsi,” bebernya.
Perlu diketahui, pengadaan helikopter AW-101 menjadi kontroversi lantaran pembeliannya sempat dibatalkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. Tetapi, meski sudah dibatalkan, helikopter ternyata sudah tiba di Indonesia. Surat pembatalan yang dikeluarkan panglima TNI itu untuk menyikapi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak menyetujui rencana pembelian helikopter AW-101 produksi Westland Helicopters di Inggris dan Agusta di Italia yang diusulkan TNI AU.
Masa berlaku warranty claim mesin Helikopter Agusta Westland (AW) 101 jatuh tempo pada 20 Februari mendatang. Jika tidak segera diuji coba maka garansi helikopter yang pengadaannya bermasalah tersebut akan hangus.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Jemi Trisonjaya tidak membantah hal tersebut. Menurutnya, tanggal 20 Februari nanti merupakan batas akhir garansi mesin helikopter, dan akan hangus bila mesin tak kunjung diuji coba sampai masa berlaku selesai.
“Tanggal 20 Februari nanti memang batas akhir warranty claim mesin helikopter AW-101. Itu sesuai kontrak dengan induk perusahaan Agusta Westland, Leonardo,” katanya saat dikontak redaksi, Jumat (17/2).
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa warranty claim untuk helikopter AW-101 jatuh tempo pada 20 Februari 2017.
“Warranty itu ada jatuh temponya, tanggal 20 Februari. Kalau mesin tidak diujicoba lewat tanggal itu warrantynya akan hangus,” ujarnya.
Namun demikian, Jemi mengungkapkan bahwa saat ini pesawat sudah dilakukan uji coba. Sebab, selain garis polisi sudah dibuka, juga sudah ada izin untuk dilakukannya test flight. Dia menambahkan, meski test flight pesawat telah dilaksanakan, namun proses investigasi tetap berjalan. Alasannya karena yang menjadi permasalahan dalam perkara pengadaan helikopter tersebut bukan terkait kasus korupsi.
“Masalah di pengadaan ini kan hanya di administrasinya saja. Makanya investigasi tetap dilakukan supaya warranty claim-nya tetap bisa digunakan,” tuturnya.
Kasau Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sendiri, menurut Jemi, sudah memerintahkan agar proses investigasi pengadaan helikopter dipercepat untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada.
“Kasau sudah perintahkan agar proses investigasi agar dipercepat. Artinya proses investigasi diharapkan sudah selesai sebelum jatuh tempo waranty claim habis,” ujarnya.
Selain itu, Jemi menambahkan bahwa pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU tidak menggunakan anggaran Kementerian Pertahanan.
“Pembelian helikopter AW ini anggarannya dari Kementerian Keuangan untuk penggunaan DIPA Angkatan Udara. Artinya, ini paketan AU soal alutsista,” ujarnya.
Terkait harga, Jemi menyebut, helikopter canggih tersebut dibeli TNI AU dengan harga USD 55 juta. Harga sudah termasuk paket suku cadang dan pemberian pelatihan instruktur selama dua tahun.
“55 juta dolar itu bukan helinya saja lho ya, tapi sudah termasuk paket spare part dan pelatihan untuk dua tahun. Dan kalau pembeliannya menggunakan anggaran AU tentu ya tanggung jawabnya AU,” jelasnya.
Terkait adanya isu yang menyebut helikopter AW-101 adalah pesawat bekas India, Jemi membantahnya. Sebab, sewaktu dibeli, kondisi helikopter dalam kondisi baru.
“Heli ini sempat jadi pesanannya India. Tapi karena proses disananya terjadi korupsi pembeliannya lalu mereka batalkan. Nah, kalau soal isu pembatalan India dikarenakan onderdil heli bermasalah saya belum dengar. Tapi yang jelas pembatalan India ini karena ada korupsi,” bebernya.
Perlu diketahui, pengadaan helikopter AW-101 menjadi kontroversi lantaran pembeliannya sempat dibatalkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. Tetapi, meski sudah dibatalkan, helikopter ternyata sudah tiba di Indonesia. Surat pembatalan yang dikeluarkan panglima TNI itu untuk menyikapi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak menyetujui rencana pembelian helikopter AW-101 produksi Westland Helicopters di Inggris dan Agusta di Italia yang diusulkan TNI AU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.