Selasa, 14 Januari 2025

Bakamla RI Akan Miliki 13 Kapal Patroli

KN 321 P Nipah dengan panjang 80 meter (Bakamla)

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah menjelaskan bahwa institusinya akan memiliki 13 kapal patroli atau lebih banyak ketimbang saat ini yang berjumlah 10 kapal.

Irvansyah menjelaskan bahwa tiga kapal patroli tambahan tersebut terdiri atas satu kapal hibah hasil kerja sama dengan pemerintah Jepang, dan dua kapal yang dibuat menggunakan pinjaman dalam negeri.

"Ini kemarin kami sudah tanda tangan kontrak dari Bakamla dengan Mitsubishi Shipbuilding," kata Laksdya TNI Irvansyah saat memberikan keterangan pers usai menghadiri peringatan HUT Ke-19 Bakamla RI di Taman Proklamasi, Jakarta, Selasa.

"Setelah itu," kata dia, "mereka mulai merancang, menggambar, nanti mulai peletakan kayak kalau bangunan itu batu pertama, ini keel laying atau apa, steel cutting, macam-macam istilahnya."

Laksdya TNI Irvansyah berharap kapal patroli hibah dari Jepang tersebut dapat segera cepat selesai pada saat tahap pembuatan telah dimulai. Namun, dia memperkirakan kapal tersebut baru selesai pada tahun 2026.

Dikatakan bahwa dua kapal yang dibiayai pinjaman dalam negeri berasal dari bank-bank pemerintah, sedangkan PT PAL Indonesia akan menjadi pabrik pemroduksiannya.

"Haram bagi saya beli kapal luar negeri, ... haram. Itu rasanya jadi pengkhianat. Banyak sekali galangan kapal Indonesia sehingga kami pesan dari Indonesia sendiri, kecuali yang hibah, kami tidak bisa menolak. Dia yang kasih hibah, dia yang bangun, kami terima jadi saja," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa panjang kapal yang menggunakan pinjaman dalam negeri berukuran 60 meter dan 80 meter.

Selain tiga kapal tersebut, lanjut dia, Amerika Serikat juga telah berjanji untuk memberikan kapal kepada Indonesia, tetapi ukurannya akan lebih kecil jika dibandingkan dengan hibah dari Jepang.

Ukuran lebih kecil. Kalau di Jepang ukuran panjangnya itu 85 meter, Amerika mungkin sekitar 38-40 meter untuk di pesisir,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menargetkan bahwa kapal-kapal milik Bakamla ke depannya, termasuk tiga kapal tambahan nanti, akan dilengkapi dengan laboratorium di tengah laut.

Dengan adanya laboratorium tersebut, dia berharap Bakamla RI bisa memeriksa narkoba maupun mineral di tengah laut sehingga tidak menghabiskan banyak waktu karena harus membawa barang tersebut ke pangkalan.

"Harapannya 1—2 jam di laut selesai periksa, bisa berlayar lagi sehingga ongkos pekerjaan mereka operasionalnya tidak terlalu tinggi dan tidak menyita waktu terlalu banyak," jelasnya.

Sebelumnya, pemberian kapal patroli hibah dari Jepang tersebut turut dibahas dalam pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba.

 Susun draf RUU Keamanan Laut 
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut, dan akan menyerahkannya ke DPR RI.

Irvansyah menjelaskan bahwa RUU Keamanan Laut saat ini diperlukan karena akan mengatur secara khusus Bakamla RI.

Bakamla ini Undang-Undangnya masih menempel di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang sekarang sudah revisi jadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024,” kata Irvansyah menjelaskan, saat memberikan keterangan pers usai menghadiri peringatan HUT Ke-19 Bakamla RI di Taman Proklamasi, Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa RUU tersebut perlu seiring dengan pentingnya keberadaan coast guard atau penjaga laut dan pantai di Indonesia.

Untuk apa coast guard? Banyak negara punya coast guard, hampir seluruh negara punya coast guard, setidaknya mempunyai badan yang melaksanakan fungsi coast guard secara universal,” ujarnya.

Sebelumnya, Irvansyah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11), mengatakan draf RUU Keamanan Laut menjadi salah satu program yang akan dijalankan instansinya pada masa 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.

Dalam rapat tersebut, dia mengatakan urgensi pembuatan RUU Keamanan Laut dikarenakan masih terjadinya pemeriksaan berulang di laut karena banyaknya instansi di laut yang berwenang melakukan hal tersebut.

  💂
antara  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...