MBT Leopard Revolution |
Jakarta - PT Pindad menyambut baik disahkannya Undang-undang
Industri Pertahanan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan UU itu,
industri pertahanan semakin dubutuhkan oleh negara.
Menurut dia, ada beberapa poin dalam UU tersebut yang menyatakan industri pertahanan negara harus dilibatkan dalam proses pemeliharaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) miliki negara yang dibeli dari luar negeri. "Jika melihat perkembangan sekarang, seperti rencana pembelian Tank Leopard, kami diminta mempersiapkan SDM untuk maintenance," katanya. PT Pindad, tambah Adik, siap menjalankan amanat UU tersebut, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan UU ini dibuat untuk menguatkan sistem pertahanan persenjataan negara. "Kita harus memiliki kekuatan bersenjata yang cukup kuat, maka kita membutuhkan alutsista, anggaran alutsista kita per tahun Rp 30 trilliun. Jika kita memanfaatkan industri yang ada di dalam negeri itu jauh lebih dari cukup," terang TB Hasannudin.
Dalam UU tersebut juga, kata dia, beberapa industri pertahanan di Indonesia akan dilakukan penyehatan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) industri militer. "Ada banyak nilai ekonomis jika UU ini berjalan dengan baik, jangan sampai ketergantungan ke pihak asing terus dilakukan negara kita," kata dia.
Dalam dua tahun ke depan, tambah Hasanuddin, Indonesia perlu merevitalisasi BUMN industri pertahanan. Lima tahun berikutnya, merupakan persiapan untuk produksi massal. "Dan sepuluh tahun ke depan kita tidak boleh membeli sebutir peluru pun dari luar negeri. Baik senjata , pesawat tempur, dan alutsista lainnya. Saya yakin negara kita bisa bangkit," ungkap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.