Sabtu, 19 Oktober 2019

Cerita JK Minta Rp 2,5 T Buat Belanja Kendaraan Polri dan TNI

 Wakil Presiden Jusuf Kalla. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini menghadiri acara penghantaran purna tugas Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Mabes Polri. Dalam acara itu, JK banyak bercerita mengenai Polri, salah satunya tentang upaya mengganti kendaraan dinas Polri.

Penggantian kendaraan dinas itu diusahakan JK ketika momen Menteri Keuangan meminta izinnya untuk menaikkan pajak sekitar 30 persen atau sekitar Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun.

JK mengaku setuju namun dengan syarat, salah satunya dengan meminta jatah uang sekitar Rp 2,5 triliun.

"Tapi ada syaratnya, kasih saya uang Rp 2,5 triliun, (dia tanya) mau diapain., Enggak ngaku dulu mau ngasih Rp 2,5 T? (Menteri bilang) Ya oke tapi dia tawar Rp 2 T. Enggak saya bilang, lalu oke kita kasih tahu, baru saya buka," kata JK di Auditorium PTIK Jakarta, Jumat (18/10).

Di depan polisi, JK bercerita relevansi kendaraan polisi dengan tingkat keamanan negara. Menurutnya sudah sewajarnya mobil di lingkungan Polri diganti untuk mengimbangi pemberantasan kejahatan.

"Bagaimana mau aman, bagaimana mau berusaha, kalau Polri mobilnya kijang tua, bagaimana, sedangkan perampoknya mobil lebih baru dan kapolsek-kapolsek tidak ada kendaraan," ujar JK.

"Kalau aman, investasi juga pasti datang," lanjut JK.

Tak sampai di situ, JK pun datang ke pengusaha mobil meminta penjualan mobil ke negara dengan harga pokok. JK meminta diskon 10% dengan pembelian 3.000 hingga 5.000 mobil.

"Kasih diskon 10% dari harga pokok, jualanmu pasti naik, karena negara aman lalu setuju. Jadilah itu beli mobil 5.000, 2.500 untuk TNI dan 2.500 Polri dalam waktu hanya satu minggu," cerita dia.

Dari cerita itu, JK mengatakan bahwa keamanan negara selalu berkaitan erat dengan ekonomi bangsa.

"Aman betul jadi selalu ada hubungan, jadi ada hubungan antara ekonomi dan ketertiban dan keamanan. Tanpa itu tidak bisa, akan lebih aman kita semuanya," tutup dia. (ctr/wis)
 

  CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...