Dalam 45 lembar dokumen Agreement of Reciprocal Trade (ART), termuat antara lain kewajiban Indonesia terhadap Amerika Serikat (AS).
(setneg)
DALAM 45 lembar dokumen Agreement of Reciprocal Trade (ART), termuat antara lain kewajiban Indonesia terhadap Amerika Serikat (AS) sebagai hasil kesepakatan perjanjian resiprokal yang ditandatangani kedua negara pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam dokumen kesepakatan itu, Amerika Serikat menuntut Indonesia untuk memenuhi setidaknya 217 kewajiban. Sementara itu, Amerika Serikat memiliki sekitar enam kewajiban terhadap Indonesia dari perjanjian itu. Adapun total kewajiban antara kedua negara mencakup tiga poin.
Salah satu tuntutan Amerika Serikat terhadap Indonesia adalah membatasi ekspor dan investasi dari negara lain yang masuk ke dalam daftar boikot pemerintah Amerika Serikat. Tuntutan itu termaktub dalam Pasal 5.2 tentang Export Controls, Sanctions, Investment Security, and Related Matters.
Dalam pasal yang sama, Amerika Serikat mewajibkan Indonesia menetapkan dan menerapkan mekanisme untuk meninjau investasi asing yang masuk terkait dengan risiko keamanan nasional, serta bekerja sama dengan Amerika Serikat dalam hal yang berkaitan dengan keamanan investasi.
Jika Amerika Serikat menilai Indonesia kooperatif dalam menangani isu keamanan nasional dan ekonomi yang dihadapi bersama, Amerika Serikat dapat mempertimbangkan kerja sama tersebut dalam membentuk undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan kontrol ekspor, peninjauan investasi, dan langkah-langkah lainnya.
Dalam pasal yang sama, Indonesia dituntut bekerja sama dengan Amerika Serikat melalui regulasi untuk mengatur perdagangan teknologi dan barang yang sensitif terhadap keamanan nasional melalui kerangka kerja kontrol ekspor multilateral yang sudah ada, menyelaraskan dengan kontrol ekspor Amerika Serikat, dan memastikan perusahaannya tidak melanggar atau melemahkan kontrol tersebut.
Kewajiban tersebut menjadi sorotan Center of Economic Law and Studies (Celios). Analisis Celios menyatakan kewajiban itu membuat posisi politik luar negeri Indonesia berubah, tidak lagi bebas aktif. Selain itu, kewajiban ini akan mempersulit hubungan Indonesia dengan negara selatan dan BRICS yang dianggap musuh Amerika Serikat.
Poin-poin kesepakatan ini akan berlaku setelah 90 hari atau sekitar 20 Mei 2026 dan masih ada waktu selama 60 hari untuk negosiasi setelah ada pemberitahuan dari kedua belah pihak.
Celios mewanti-wanti, jika perjanjian dagang ini diratifikasi dan menjadi peraturan teknis bakal menimbulkan gugatan di WTO dan retaliasi. “Konsekuensi ini nampaknya belum ada mitigasinya,” mengutip analisis tertulis Celios. Celios menilai Indonesia berpotensi dianggap diskriminatif terhadap mitra, seperti Cina, jika hanya memberikan preferensi untuk AS.
(setneg) DALAM 45 lembar dokumen Agreement of Reciprocal Trade (ART), termuat antara lain kewajiban Indonesia terhadap Amerika Serikat (AS) sebagai hasil kesepakatan perjanjian resiprokal yang ditandatangani kedua negara pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam dokumen kesepakatan itu, Amerika Serikat menuntut Indonesia untuk memenuhi setidaknya 217 kewajiban. Sementara itu, Amerika Serikat memiliki sekitar enam kewajiban terhadap Indonesia dari perjanjian itu. Adapun total kewajiban antara kedua negara mencakup tiga poin.
Salah satu tuntutan Amerika Serikat terhadap Indonesia adalah membatasi ekspor dan investasi dari negara lain yang masuk ke dalam daftar boikot pemerintah Amerika Serikat. Tuntutan itu termaktub dalam Pasal 5.2 tentang Export Controls, Sanctions, Investment Security, and Related Matters.
Dalam pasal yang sama, Amerika Serikat mewajibkan Indonesia menetapkan dan menerapkan mekanisme untuk meninjau investasi asing yang masuk terkait dengan risiko keamanan nasional, serta bekerja sama dengan Amerika Serikat dalam hal yang berkaitan dengan keamanan investasi.
Jika Amerika Serikat menilai Indonesia kooperatif dalam menangani isu keamanan nasional dan ekonomi yang dihadapi bersama, Amerika Serikat dapat mempertimbangkan kerja sama tersebut dalam membentuk undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan kontrol ekspor, peninjauan investasi, dan langkah-langkah lainnya.
Dalam pasal yang sama, Indonesia dituntut bekerja sama dengan Amerika Serikat melalui regulasi untuk mengatur perdagangan teknologi dan barang yang sensitif terhadap keamanan nasional melalui kerangka kerja kontrol ekspor multilateral yang sudah ada, menyelaraskan dengan kontrol ekspor Amerika Serikat, dan memastikan perusahaannya tidak melanggar atau melemahkan kontrol tersebut.
Kewajiban tersebut menjadi sorotan Center of Economic Law and Studies (Celios). Analisis Celios menyatakan kewajiban itu membuat posisi politik luar negeri Indonesia berubah, tidak lagi bebas aktif. Selain itu, kewajiban ini akan mempersulit hubungan Indonesia dengan negara selatan dan BRICS yang dianggap musuh Amerika Serikat.
Poin-poin kesepakatan ini akan berlaku setelah 90 hari atau sekitar 20 Mei 2026 dan masih ada waktu selama 60 hari untuk negosiasi setelah ada pemberitahuan dari kedua belah pihak.
Celios mewanti-wanti, jika perjanjian dagang ini diratifikasi dan menjadi peraturan teknis bakal menimbulkan gugatan di WTO dan retaliasi. “Konsekuensi ini nampaknya belum ada mitigasinya,” mengutip analisis tertulis Celios. Celios menilai Indonesia berpotensi dianggap diskriminatif terhadap mitra, seperti Cina, jika hanya memberikan preferensi untuk AS.
👹 Tempo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.