Rancangan
Undang - Undang (RUU) Keamanan Nasional saat ini masih tarik ulur
pengesahannya. Hal itu mengakibatkan terhambatnya kepada proses UU
Rahasia Sandi Negara, sebagai lembaga pelindung dalam hal ini cyber
crime. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sendiri membutuhkan restu dari
banyak pihak, salah satunya Intitusi Kepolisian.
Kepala Lemsaneg Djoko Setiadi, mengatakan sudah banyak pihak dan lembaga yang mendorong untuk merancang Undung-undang rahasia negara. Namun menurutnya kepolisian masih minta pengajuannya untuk disempurnakan dan menanti hasil dari RUU Kamnas yang masih belum sah.
"Kami sedang merancang. Kami belum disetujui, dan satu institusi yang belum membubuhi yakni polisi," katanya di Kampus ITB, Bandung, Rabu (7/11).
Kata Djoko, Kepolisian masih meminta kejelasan mengenai RUU Kamnas yang sedang dalam perbaikan. "Ini masih jadi ganjalan. Kita terjadi sedikit hambatan. Kita Akan lahir setelah ada RUU Kamnas," ungkapnya.
Namun pihaknya kini tengah berupaya untuk memperbaiki rancangan yang tengah disusun. Menurutnya kejahatan dalam dunia maya (cyber crime) sudah menjadi masalah utama. Apalagi semakin berkembangnya teknologi membuat tingkat kewaspadaan harus ditingkatkan.
"Indonesia ini sekarang ibarat di nina bobokan dengan berbagai teknologi yang masuk, namun bilamana lengah suatu saat bukan berarti ancaman akan datang," katanya.
Selain BIN dan Kementerian Luar Negeri sebagai fungsi pengawas, Lemsaneg juga tengah memperkuat SDM yang diantaranya menggandeng ITB sebagai pengembang keilmuan. ITB dipercaya dapat membantu dalam bidang penelitian dan rekayasa teknologi di bidang Cyber Security.
"Saya harapkan dukungan semua pihak. Karena negara berkembang tak lepas dari ancaman cyber, jika tidak waspada kita khawatir kehancuran akan menyerang," ujarnya.
Di era keterbukaan informasi ini, rentan menjadi sasaran kejahatan siber. Misalnya negara Estonia pada 2007 lalu yang dimana satu negara nyaris lumpuh karena jaringan yang di hacker oleh pihak tidak bertanggung jawab. "Ini yang harus kita antisipasi," tandasnya.(mdk/ren)
Kepala Lemsaneg Djoko Setiadi, mengatakan sudah banyak pihak dan lembaga yang mendorong untuk merancang Undung-undang rahasia negara. Namun menurutnya kepolisian masih minta pengajuannya untuk disempurnakan dan menanti hasil dari RUU Kamnas yang masih belum sah.
"Kami sedang merancang. Kami belum disetujui, dan satu institusi yang belum membubuhi yakni polisi," katanya di Kampus ITB, Bandung, Rabu (7/11).
Kata Djoko, Kepolisian masih meminta kejelasan mengenai RUU Kamnas yang sedang dalam perbaikan. "Ini masih jadi ganjalan. Kita terjadi sedikit hambatan. Kita Akan lahir setelah ada RUU Kamnas," ungkapnya.
Namun pihaknya kini tengah berupaya untuk memperbaiki rancangan yang tengah disusun. Menurutnya kejahatan dalam dunia maya (cyber crime) sudah menjadi masalah utama. Apalagi semakin berkembangnya teknologi membuat tingkat kewaspadaan harus ditingkatkan.
"Indonesia ini sekarang ibarat di nina bobokan dengan berbagai teknologi yang masuk, namun bilamana lengah suatu saat bukan berarti ancaman akan datang," katanya.
Selain BIN dan Kementerian Luar Negeri sebagai fungsi pengawas, Lemsaneg juga tengah memperkuat SDM yang diantaranya menggandeng ITB sebagai pengembang keilmuan. ITB dipercaya dapat membantu dalam bidang penelitian dan rekayasa teknologi di bidang Cyber Security.
"Saya harapkan dukungan semua pihak. Karena negara berkembang tak lepas dari ancaman cyber, jika tidak waspada kita khawatir kehancuran akan menyerang," ujarnya.
Di era keterbukaan informasi ini, rentan menjadi sasaran kejahatan siber. Misalnya negara Estonia pada 2007 lalu yang dimana satu negara nyaris lumpuh karena jaringan yang di hacker oleh pihak tidak bertanggung jawab. "Ini yang harus kita antisipasi," tandasnya.(mdk/ren)
© Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.