Jumat, 09 November 2012

Pokok- Pokok Kebijakan TNI Angkatan Darat Tahun 2012

Menindak lanjuti dari Rapim TNI Tahun 2012, TNI Angkatan Darat telah menyusun dokumen strategis Minimum Essential Force (MEF), sebagai acuan guna menyusun Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran, yang mencakup Bidang Intelijen, Operasi, Personel, Logostik, Teritorial, Pengawasan dan Perencanaan. Hal ini disampaikan Kasad Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo dalam sambutannya pada pembukaan Rapim TNI Angkatan Darat Tahun 2012 bertempat di Aula AH.Nasution Mabesad Jakarta, Rabu (25/1).

Lebih lanjut Kasad mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Angkatan Darat sebagai bagian integral dari TNI, bertugas melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan; melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain; melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kasad mengatakan, kebijakan TNI Angkatan Darat Tahun 2012, mencakup tujuh sasaran sebagai berikut: Bidang Intelijen, kemampuan intelijen ditujukan guna tercapainya tingkat kesiapan kemampuan penyelidikan, pengaman dan penggalangan dalam rangka mendukung Tugas Pokok TNI Angkatan Darat,” Dengan meningkatnya kesiapan kemampuan tersebut, diharapkan kegiatan pengamanan tubuh dapat tercapai secara optimal, termasuk terciptanya situasi dan kondisi wilayah yang semakin kondusif,” tegas Kasad.

Linud Kostrad

Bidang Operasi, pembangunan kekuatan dilakukan secara right sizing untuk menata dan mengisi satuan-satuan operasional di daerah perbatasan, daerah rawan konflik dan pulau-pulau terluar, untuk meningkatkan pemeliharaan dan pemantapan satuan guna mencapai Kekuatan Pokok Minimum (MEF), yang mampu mengemban tugas OMP maupun OMSP. Disamping itu meningkatkan unsur kekuatan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI (PPRC), dan melanjutkan pembentukan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB). Pembangunan kekuatan personel, berpedoman pada zerogrowth, sehingga penerimaan personel hanya untuk kepentingan penggantian dari proses pemisahan.

Pengadaan Alutsista, menurut pucuk pimpinan Angkatan Darat ditujukan untuk mendukung kesiapan operasional serta melakukan modernisasi dan pemenuhan kebutuhan munisi bahan peledak secara bertahap guna menjamin kesiapan satuan serta pendidikan maupun latihan. Fasilitas dan jasa, untuk melanjutkan pembangunan pangkalan sesuai pentahapan pembangunan dan diarahkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pendistribusian materiil dan bekal. Sistem dan Metoda, untuk penyusunan maupun merevisi buku-buku petunjuk sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

Lebih lanjut Kasad mengatakan, Kebijakan Operasi dan Latihan, diarahkan untuk mencapai kesiapan dan kemampuan TNI Angkatan Darat dalam tugas operasi, serta mencapai penguasaan teknik dan taktik. Kemampuan Tempur, meliliputi Kemampuan Pemukul Strategis, Kemampuan Khusus, Kemampuan Raider, Kemampuan Pertahanan Wilayah Darat, Kemampuan Pertahanan Udara Terbatas, Kemampuan Pernika Terbatas dan Kemampuan Nubika Pasif, diarahkan untuk meningkatkan kemampuan perorangan maupun satuan agar memiliki kesiapan dalam melaksanakan tugas sesuai peran dan fungsi masing-masing.

Linud Kostrad
(Foto gunge32)
Dalam Kebijakan Kemampuan dukungan, diarahkan untuk mewujudkan Kemampuan Manajemen yang meliputi Penyusunan Perencanaan Strategis, serta Pengorganisasian, dalam rangka OMP maupun OMSP. Kemampuan K4I, diarahkan untuk mewujudkan Kemampuan Komando Kendali Komunikasi Komputerisasi Informasi (K4I) sampai di tingkat Kotama secara bertahap. Kemampuan Bantuan Operasi Kemanusiaan dan Penanggulangan Akibat Bencana Alam, untuk mendukung terwujudnya kemampuan dalam kegiatan pemberian bantuan kemanusiaan akibat bencana alam. Kemampuan Melaksanakan Bantuan Kepada Pemda dan Polri, untuk mewujudkan kemampuan dalam memberikan bantuan sesuai peraturan perundangan. Sedangkan Kemampuan mewujudkan Perdamaian Dunia, ditujukan dalam rangka melaksanakan tugas sebagai bagian dari Pasukan Perdamaian PBB.

Selanjutnya untuk Kebijakan Gelar Kekuatan Balakpus, dengan melakukan Pembentukan satuan Kopusbanops (Komando Pusat Bantuan Operasi), Resimen Penerbad, Resime Kesehatan dan Dinas Pengadaan Angkatan Darat. Untuk Satuan Kostrad, melakukan Validasi Yonarhanudri menjadi Yonarhanud Rudal, dan alih kodal Brigif-22/Kostrad ke Kodam VII/ Wrb. Sementara untuk Kodam, dilakukan pembentukan koramil baru di wilayah Kodam V, VI, IX, XII dan XVI, pengembangan Denkav menjadi Yonkav dan melanjutkan validasi satuan seperti Yon Armed, Yon Arhanud, Yonif maupun Brigif, serta pembentukan Brigif di Kodam XVI dan IM.


Bidang Personel,

Penataan kekuatan personel diatur untuk memenuhi kebutuhan personel guna mewujudkan kekuatan personel yang ideal sejalan dengan Minimum Essential Force (MEF). Pola pengisian personel hasil Dikma diarahkan untuk penataan kekuatan satuan Tempur dan Banpur sebagai prioritas, serta terpenuhinya kekuatan personel Kowil di daerah perbatasan, pulau-pulau terluar dan daerah rawan konflik.


Dalam rangka menindak lanjuti Perpres RI Nomor 65 tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, dikeluarkan Surat Telegram Kasad Nomor ST/2455/2011 tanggal 2 Desember 2011, untuk mendapatkan calon prajurit TNI AD yang berasal dari Papua dan Papua Barat.

Disamping itu, dalam bidang perencanaan personel ditujukan untuk terpeliharanya sistem informasi personel yang baik, serta tersedianya data kekuatan nyata personel beserta keluarganya secara akurat, valid, lengkap dan mutakhir guna menunjang perencanaan pembangunan kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Darat. Di bidang pembinaan pendidikan, melanjutkan pembenahan 10 komponen pendidikan dan melaksanakan seleksi pendidikan yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan calon peserta didik yang berkualitas. Sementara itu, penempatan personel dilaksanakan melalui mekanisme seleksi karier, sedangkan TOD/TOA dalam struktur dilaksanakan dengan prioritas pengisian di kotama yang masih kekurangan personel terutama di luar Pulau Jawa. Untuk TOD/TOA di luar struktur dilaksanakan secara selektif dan dipilih perwira yang tepat dan kompeten.


Bidang Pembinaan Perawatan,

Melakukan pemeliharaan dan meningkatkan kesadaran hukum melalui penyuluhan rutin dan berkesinambungan serta pemberian tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Pemberian MPP dan pengakhiran dinas keprajuritan dilaksanakan dengan mengutamakan keseimbangan antara kepentingan organisasi dan kepentingan perorangan, serta dalam Pembinaan PNS tetap mengacu pada kebijakan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan pembinaan PNS.


Bidang Logistik,

Kebijakan pembinaan materiil / bekal, diarahkan untuk memelihara seluruh Alut dan Alutsista yang masih layak dipertahankan, serta pengadaan baru yang mengutamakan produksi dalam negeri. Pengadaan Alutsista baru diarahkan untuk menggantikan Alutsista yang sudah kritis dan life time yang sudah habis. Pemenuhan kebutuhan MKK, MKB dan bahan peledak secara bertahap untuk mendukung kesiapan operasional satuan dan memenuhi kebutuhan minimal pendidikan dan latihan serta kegiatan lomba tembak. Di Bidang Pangkalan, adalah melanjutkan Pembangunan Pangkalan Satuan yang telah dimulai pada Renstra I Tahun 2005-2009 agar dapat mencapai 60% dan melaksanakan pembangunan pangkalan satuan baru sesuai pentahapan yang direncanakan pada tahun kedua Renstra 2010-2014.


Bidang Teritorial,

Dukungan anggaran kegiatan binter sebagai fungsi utama masih terbatas, namun pada TA. 2012 sudah ada peningkatan anggaran sebesar 6% dibandingkan dengan TA. 2011. Pelaksanaan kegiatan teritorial melalui Bakti TNI dengan sasaran fisik dan non fisik yang telah banyak memberikan manfaat agar ditingkatkan dengan penentuan sasaran yang dapat langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Bidang Perencanaan, diencanakan seluruh kegiatan dengan baik. Untuk SPMO (Surat Persetujuan Mendahului Otorisasi), agar dilaksanakan sesuai ketentuan dan hindari terjadinya keterlambatan atau tidak selesainya suatu kegiatan program dalam tahun anggaran berjalan. Bidang Pengawasan, kemampuan Wasrik ditujukan untuk meningkatkan pengawasan internal, serta proaktif membantu subyek dalam pemecahan masalah dengan harapan program dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Disamping itu, terselenggaranya perbaikan aplikasi SIMAK BMN dengan output adanya pemutakhiran nilai BMN, terlaksananya penata usahaan BMN dari tingkat Satker, serta terselenggaranya Laporan Keuangan sesuai Sistem Akuntasi Keuangan (SAK), guna mewujudkan Sistem Akutansi Instansi (SAI) sesuai ketentuan. Selanjutnya kegiatan pemeriksaan, ditujukan guna mendeteksi kemungkinan terjadinya penyimpangan pelaksanaan Program dari ketentuan perundang-undangan, kecurangan dan ketidak patutan yang mengakibatkan kerugian negara dan mendorong terlaksananya tertib administrasi guna mencapai opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu pada penutupan Rapim TNI Angkatan Darat Tahun 2012, Kasad Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo mengatakan bahwa dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Kotama dan Balakpus TNI Angkatan Darat Tahun 2011 bulan lalu, masih ditemukan adanya sasaran program yang belum tercapai secara keseluruhan. “Saya berharap pada tahun ini, hal itu tidak terjadi lagi. Untuk itu, demi kelancaran pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2012, saya perlu menyampaikan beberapa penekanan untuk dipedomani, yaitu :


Bidang Intelijen.

Tingkatkan profesionalitas dan kinerja aparat intelijen, dengan senantiasa mengikuti perkembangan situasi yang terjadi. Pedomani Renpam dalam setiap pelaksanaan latihan satuan, agar terhindar dari adanya kerugian Personel dan Materiil. Selain itu, adakan Waskat terhadap penggunaan Materiil / Alpal, agar tidak terjadi penyimpangan yang berakibat terjadinya kerusakan atau kehilangan. Permasalahan Pam Tubuh yang terjadi selama TA. 2011 agar tidak terulang kembali pada TA. 2012. Oleh karena itu, laksanakan evaluasi dengan meningkatkan kepekaan dan kepedulian terhadap anak buah untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi, sehingga tingkat pelanggaran personel dapat ditekan seminimal mungkin. “Selain itu, lakukan tindakan pengamanan terhadap aset milik TNI AD dari upaya pengambilan paksa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bangun kerjasama antar aparat intelijen dan tumbuh kembangkan kebersamaan dalam komunitas intelijen sehingga terwujud soliditas, untuk menghasilkan produk intelijen yang berguna bagi kepentingan komando,” kata Kasad.


Bidang Operasi.

Tingkatkan tertib administrasi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku untuk akuntabilitas
pelaksanaan pembinaan dan dukungan operasi. Dengan meningkatnya alokasi anggaran bidang operasi, harus dimanfaatkan guna penajaman pembinaan, khususnya peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan latihan. Masing-masing LKT/Kotama yang mendapatkan Program Validasi Orgas dengan kebijakan Zero Growth Personel (ZGP), melalui perampingan personel sebesar 20 %, agar segera dilaksanakan. Lebih lanjut, pada TA 2012 ini akan dilaksanakan latihan BTP di masing-masing Kotama yang melibatkan 14 Batalyon serta Latihan Antar Kecabangan Tingkat Brigade. Adanya perubahan kebijakan waktu penugasan, yang semula 12 bulan menjadi 6 bulan, oleh karena itu segera lakukan penyesuaian dan kesiapan dukungan bekal. Khusus bagi satuan yang akan melaksanakan tugas Perdamaian PBB harus memiliki pengalaman tugas Operasi di dalam negeri, dan menguasai Bahasa Inggris.



Bidang Personel.

Dalam rangka memperoleh calon prajurit yang dapat memenuhi standar kualitas dan kuantitas, laksanakan kegiatan werving prajurit secara obyektif dan transparan, dengan mewaspadai dan mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Disamping itu lakukan pembenahan 10 komponen pendidikan untuk meningkatkan kualitas hasil didik. Selanjutnya tingkatkan pengawasan dan pembinaan disiplin secara menyeluruh dan terus menerus serta menerapkan Reward & Punishment sebagai upaya “Perang Melawan Pelanggaran”. Untuk mempercepat proses penyelesaian perkara hukum agar proaktif berkoordinasi dengan Badan Peradilan Militer dan pejabat terkait.


Bidang Logistik.

Dalam rangka implementasi reformasi perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, hendaknya Proses Perencanaan Program dan Kegiatan, dilaksanakan dengan optimal sehingga dapat menunjang efektivitas pembinaan dalam dukungan logistik bagi seluruh satuan jajaran TNI AD. Hindari penumpukan bekal yang memiliki spesifikasi teknis waktu kadaluwarsa terutama bekal makanan dan obat-obatan. Optimalkan penggunaan E-Militer dalam melakukan pengiriman dan penerimaan berita sebagai pengganti Faximile dan gunakan sebagai sarana pengiriman data personel maupun materiil, serta manfaatkan sarana telepon CUG agar dapat menekan tagihan jasa telepon. Lakukan efesiensi penggunaan LTGA serta tumbuhkan kesadaran hemat energi. Dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hendaknya dikomunikasikan dengan berbagai pihak terkait secara cermat dan realistis, sehingga pelaksanaan proses pengadaan menghasilkan barang dengan harga yang lebih murah dan berkualitas.


Bidang Teritorial.

Lakukan sinkronisasi penyusunan RTRW Pertahanan Darat dengan Pemda serta padukan Program Teritorial dengan Program Pemerintah Daerah guna mewujudkan keselarasan pembangunan aspek kesejahteraan dan pertahanan. Keberhasilan Binter sangat tergantung kepada kemampuan Komunikasi Sosial Aparat Teritorial dengan masyarakat, sehingga dapat tercipta saling pengertian dan kesepahaman.


Bidang Perencanaan dan Anggaran.

Upayakan penilaian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dapat tercapai, serta lakukan kegiatan swakelola untuk meningkatkan kemampuan prajurit dengan mempertanggung jawabkan setiap Rupiah yang diberikan oleh negara secara tertib. Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan. Dalam membangun kerjasama pemanfaatan aset Barang Milik Negara dengan pihak ketiga, agar memedomani Peraturan Pemerintah RI No 38 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan RI No.23/PMK.06/2010, tentang penataan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI, beserta perubahannya (Permenkeu RI No.207/PMK.06/2010 tanggal 29 November 2010). Hal ini menjadi penting mengingat masih ada ketidaktahuan satuan jajaran TNI AD terhadap kewajibannya untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara. Tertibkan pengelolaan dan pendataan aset Barang Milik Negara semaksimal mungkin dengan memberdayakan personel yang membidangi SIMAK BMN secara berjenjang dari bawah ke atas, sehingga diperoleh data BMN yang valid dan akurat, mengingat hingga saat ini masih terjadi adanya perbedaan antara data yang dilaporkan dengan kondisi nyata di lapangan.”Sikapi secara serius kinerja satuan, dengan mengoptimalkan kegiatan Pengawasan Internal dengan memfokuskan pada penggunaan anggaran dan pengadaan barang untuk menghindari penyelewengan, kecurangan dan ketidak patutan yang mengakibatkan pemborosan anggaran dan kerugian Negara,” kata kasad mengakhiri pengarahannya.

Rapim TNI Angkatan Darat Tahun 2012 turut dihadiri Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letjen TNI Budiman, para Asisten Kasad, para Pangkotama dan Balakpus jajaran TNI Angkatan Darat
Majalah PALAGAN Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...