Kamis, 07 Oktober 2021

Jokowi Kenalkan Pasukan Cadangan Baru

Rakyat Indonesia!https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2021/10/07/upacara-penetapan-komponen-cadangan-tahun-2021-pusdiklatpassus-bandung-barat-7-oktober-2021-1_169.png?w=620Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021, Pusdiklatpassus, Bandung Barat, 7 Oktober 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini menetapkan 3.103 orang sebagai anggota komponen cadangan TNI di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat Kosassus Batujajar, Bandung, Jawa Barat.

Pasukan cadangan ini terdiri dari Rindam Jaya sebanyak 500 orang, Rindam 3 Siliwangi 500 orang, Rindam 4 Diponegoro 500 orang, Rindam 5 Brawijaya 500 orang, Rindam 12 Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang.

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Kamis tanggal 7 Oktober tahun 2021 pembentukan komponen cadangan tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan," kata Jokowi, Kamis (7/10/2021).

Sebelum menetapkan pasukan komponen cadangan, Jokowi sebelumnya mendapatkan laporan penuh dari pembentukan komponen cadangan yang disingkat Komcad oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Prabowo mengemukakan, pembentukan Komcad merupakan amanat Undang-Undang (UU) 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Ihwal pembentukan Komcad diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa Komcad merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan.

Mereka dipersiapkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yang dalam hal ini adalah TNI.

"Bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah," kata Prabowo.

"Dan diselenggarakan secara total terpadu dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman," sambungnya.

Prabowo menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Negara Republik Indonesia 1945.

  Komcad Tak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Lain! 
https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2021/10/07/upacara-penetapan-komponen-cadangan-tahun-2021-pusdiklatpassus-bandung-barat-7-oktober-2021-9_169.png?w=620Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021, Pusdiklatpassus, Bandung Barat, 7 Oktober 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang dengan tegas penggunaan komponen cadangan (Komcad) TNI selain kebutuhan pertahanan.

Hal tersebut ditekankan Jokowi saat menetapkan 3.103 orang sebagai anggota Komcad TNI di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat Kosassus Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).

"Perlu saya tegaskan komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara," tegas Jokowi.

Jokowi menegaskan, komponen cadangan hanya dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang yang akan dimobilisasi oleh kepala negara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," tegasnya.

Jokowi sendiri kembali menegaskan bahwa masa aktif Komcad hanya berlaku pada masa pelatihan dan mobilisasi. Kepala negara pun mempersilahkan anggota Komcad kembali ke profesi masing-masing.

"Setelah penetapan ini, saudara-saudara kembali ke profesi masing-masing. Anggota komponen cadangan teap berprofesi seperti biasa," katanya.

"Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi. Tetapi anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara," tegasnya.

Sebagai informasi, Komcad terdiri dari Rindam Jaya sebanyak 500 orang, Rindam 3 Siliwangi 500 orang, Rindam 4 Diponegoro 500 orang, Rindam 5 Brawijaya 500 orang, Rindam 12 Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang.

 ♖ CNBC  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...