SEBAGAI salah satu upaya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran
Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk
pemanfaatan sistem jaringan komunikasi Interpol 1-24/7 dan sistem
jaringan database ASEANAPOL e-ADS.
Komitmen kerjasama itu ditandatangani Kepala BNN Gories Mere dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Boy Salamudin di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2012). Penandatanganan MoU itu, juga dihadiri Wakapolri Komjen Nanan Sukarna.
Gories Mere menyatakan bahwa persoalan narkoba adalah permasalahan serius, bila tak ada penanganan yang bersinergi dan konprehensif, maka bangsa Indonesia akan mengalami kerugian sangat besar. MoU itu, juga sebagai wujud kerjasama konkret, antara BNN an Divisi Hubungan Internasional Polri.
Menurutnya, melalui kerjasama BNN dengan Divisi Hubungan Internasional Polri ini, diharapkan bisa mempermudah mengungkap jaringan gelap peredaran narkoba internasional melalui akses interpol I-24/7 dan sistem jaringan database ASEANAPOL e-ADS. BNN juga diharapkan akan bisa memberikan informasi jaringan narkoba yang terungkap di Indonesia kepada markas besar interpol.
Sementara itu, Nanan Soekarna berharap, pemanfaatan jaringan informasi Interpol tersebut, akan bisa membuat pemberantasan narkoba lebih maksimal. Apalagi selama ini, negara harus membayar Rp 1 miliar kepaa interpol untuk pemanfaatan jaringan komunikasi Interpol itu.
Komitmen kerjasama itu ditandatangani Kepala BNN Gories Mere dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Boy Salamudin di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2012). Penandatanganan MoU itu, juga dihadiri Wakapolri Komjen Nanan Sukarna.
Gories Mere menyatakan bahwa persoalan narkoba adalah permasalahan serius, bila tak ada penanganan yang bersinergi dan konprehensif, maka bangsa Indonesia akan mengalami kerugian sangat besar. MoU itu, juga sebagai wujud kerjasama konkret, antara BNN an Divisi Hubungan Internasional Polri.
Menurutnya, melalui kerjasama BNN dengan Divisi Hubungan Internasional Polri ini, diharapkan bisa mempermudah mengungkap jaringan gelap peredaran narkoba internasional melalui akses interpol I-24/7 dan sistem jaringan database ASEANAPOL e-ADS. BNN juga diharapkan akan bisa memberikan informasi jaringan narkoba yang terungkap di Indonesia kepada markas besar interpol.
Sementara itu, Nanan Soekarna berharap, pemanfaatan jaringan informasi Interpol tersebut, akan bisa membuat pemberantasan narkoba lebih maksimal. Apalagi selama ini, negara harus membayar Rp 1 miliar kepaa interpol untuk pemanfaatan jaringan komunikasi Interpol itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.