Kamis, 27 September 2012

PT DI rawat helikopter kepresidenan Skuadron Udara 45

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVHll6xFnnWH93_v1dYHFiU35ahUUbzqmvfSsBtAmqzXt9LN0SXGwc6G80Ehq-n3Q6GuSp7Paq-5tlX32AOd97tVTlf20XBFE-90g36op80GE8BJW0QCqNCvefSu8yHs8qs-NUB79GFpY/s1600/super_puma.jpgBandung – Kesiapan operasionalisasi helikopter kepresidenan di Skuadron Udara 45 harus berada selalu dalam keadaan prima. Mereka memiliki sejumlah helikopter NAS-332 Super Puma berkelir abu-abu dan putih. Untuk merawat itu, dipercayakan kepada PT Dirgantara Indonesia.

”Kami selalu menjadikan helikopter-helikopter milik Sekretariat Negara itu  berkondisi seperti baru guna menjamin tingkat keselamatan setinggi-tingginya," kata Joko Budi Rustanto, Kepala Divisi Sales Marketing, Jasa Perawatan Pesawat (Aircraft Services) PT DI kepada media di Bandung, Rabu.

Budi mengemukakan, helikopter-helikopter angkut menengah itu ditujukan untuk "orang sangat penting" alias VIP yang khusus dalam terminologi Indonesia dinamakan VVIP (walau di dunia internasional, istilah itu tidak dikenal).

Tiga NAS-332 Super Puma bernomor registrasi H-3203, H-3205 dan H-3206, helikopter kepresidenan, dirawat di fasilitas pemeliharaan PT Dirgantara Indonesia itu. Dukungan perwakilan teknis juga disediakan PT DI untuk pekerjaan di luar Bandung, seperti halnya bilamana pekerjaan perawatan dilakukan di Pangkalan Udara Utama TNI AU Halim Perdanakusuma (Skadron Udara 45) dan Pangkalan Udara Atang Senjaya, Bogor (Skuadron Teknik 024).

Penyerahan material suku cadang biasanya dilaksanakan dalam tiga tahapan untuk  kontrak kerjasama dengan Setneg  yang memiliki nilai strategis karena setiap tahun selalu diperbaharui.  Selain melakukan perawatan, PT DI juga diminta melakukan modifikasi berupa penambahan peralatan peringatan tabrakan TCAD (Traffic/Collision Alerting Device) guna meningkatkan keselamatan penerbangan.

Pemasangan TCAS (Traffic/Collision Avoidance System) wajib pada semua pesawat sipil yang dioperasikan di Indonesia berdasarkan ketentuan Ditjen Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan, merujuk kepada peraturan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Civil Aviation Safety Regulation)  Internasional part 135 dan 25.

Selain itu, PT DI saat ini berencana menambah kapasitas dan kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi agar dapat melakukan perawatan dua NAS-332 L2 (helikopter versi NAS-332 VVIP yang didatangkan Sekretariat Negara dari Aerospatiale, Perancis, kini bagian dari Eurocopter).

Potensi project yang akan dilakukan oleh ACS PTDI sampai Desember 2012 adalah termasuk perawatan rutin helikopter Pusat Penerbangan TNI AD  (tujuh unit BO-105, tiga unit Bell-205, dua unit Bell-412). Termasuk pula perawatan rutin satu unit C212-200 dan satu unit AS-332 milik TWA (Trans Wisata Airline) serta modifikasi untuk pemasangan FDR (Flight Data Recorder) pada tiga unit pesawat C212-200 milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).(A-015)
© Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...