Laporan Human Right Watch Biro Investigasi Federal Amerika (FBI) dituding kerap memaksa umat Muslim untuk melakukan aksi teror dalam sejumlah operasi pascaserangan teroris pada 11 September 2001.
Dalam laporan yang dirilis Human Rights Watch, aparat keamanan di Amerika telah membelokkan penegakan hukum dan mengejar ancaman utama. HRW mengeksaminasi 27 kasus dari penyelidikan hingga ke pengadilan dan mewawancarai 215 orang, termasuk mereka yang telah divonis bersalah di pengadilan, keluarga terpidana, kuasa hukum, jaksa dan hakim.
“Dalam beberapa kasus, FBI telah menciptakan sendiri teroris dengan cara membujuk individu tertentu melakukan aksi teror. Dari laporan tersebut, setengah dari terpidana kasus teroris mengalami hal itu yaitu dipaksa oleh aparat untuk melakukan aksi teror,” tulis laporan tersebut.
“Warga Amerika diberitahu bahwa pemerintah menjaga mereka tetap aman dengan cara mencegah dan menghukum para teroris di dalam negeri. Tetapi, apabila dilihat lebih dekat maka anda akan sadar bahwa mereka yang telah divonis itu tidak pernah berencana melakukan aksi teror apabila tidak disuruh oleh aparat keamanan,” kata Andrea Prasow, Wakil Direktur HRW di Washington.
Laporan itu juga memberi contoh empat Muslim yang melakukan serangan ke markas militer Amerika di New York. Hakim dalam kasus itu menyebutkan, ide untuk menyerang markas militer itu datang dari pemerintah dan mereka menyediakan semua peralatan serta menyingkirkan hambatan yang mungkin terjadi saat dilakukan serangan.
Human Rights Watch juga menyebutkan, FBI kerap menargetkan orang dengan masalah mental atau daya pikir rendah sebagai pelaku serangan teror. Contohnya Rezwan Ferdaus yang dihukum 17 tahun penjara di usia 27 tahun karena menyerang Departemen Pertahanan dan Kongres dengan pesawat tanpa awak mini yang diisi dengan alat peledak.
Dalam laporan yang dirilis Human Rights Watch, aparat keamanan di Amerika telah membelokkan penegakan hukum dan mengejar ancaman utama. HRW mengeksaminasi 27 kasus dari penyelidikan hingga ke pengadilan dan mewawancarai 215 orang, termasuk mereka yang telah divonis bersalah di pengadilan, keluarga terpidana, kuasa hukum, jaksa dan hakim.
“Dalam beberapa kasus, FBI telah menciptakan sendiri teroris dengan cara membujuk individu tertentu melakukan aksi teror. Dari laporan tersebut, setengah dari terpidana kasus teroris mengalami hal itu yaitu dipaksa oleh aparat untuk melakukan aksi teror,” tulis laporan tersebut.
“Warga Amerika diberitahu bahwa pemerintah menjaga mereka tetap aman dengan cara mencegah dan menghukum para teroris di dalam negeri. Tetapi, apabila dilihat lebih dekat maka anda akan sadar bahwa mereka yang telah divonis itu tidak pernah berencana melakukan aksi teror apabila tidak disuruh oleh aparat keamanan,” kata Andrea Prasow, Wakil Direktur HRW di Washington.
Laporan itu juga memberi contoh empat Muslim yang melakukan serangan ke markas militer Amerika di New York. Hakim dalam kasus itu menyebutkan, ide untuk menyerang markas militer itu datang dari pemerintah dan mereka menyediakan semua peralatan serta menyingkirkan hambatan yang mungkin terjadi saat dilakukan serangan.
Human Rights Watch juga menyebutkan, FBI kerap menargetkan orang dengan masalah mental atau daya pikir rendah sebagai pelaku serangan teror. Contohnya Rezwan Ferdaus yang dihukum 17 tahun penjara di usia 27 tahun karena menyerang Departemen Pertahanan dan Kongres dengan pesawat tanpa awak mini yang diisi dengan alat peledak.
★ suara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.