Ilustrasi FREMM Bergamini class [RID]
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk senjata dan segala perlengkapan latihan yang digunakan oleh militer dan kepolisian.
Pembebasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 191 tahun 2016 tentang pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Dalam beleid ini ditetapkan, barang impor yang bebas bea masuk ini adalah barang yang digunakan oleh:
1. Lembaga Kepresidenan
2. Kementerian Pertahanan
3. Markas besar TNI
4. Markas besar Kepolisian RI
5. Badan Intelijen Negara
6. Badan Siber dan Sandi Negara
7. Badan Narkotika Nasional
8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
"Dan barang yang digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer, berupa latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan," tulis beleid tersebut, Jumat (23/7/2021).
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang ini maka permohonan harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Kepabeanan tempat pemasukan barang.
Permohonan disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National single Window. Jika sistem Indonesia National single Window mengalami gangguan operasional, permohonan bisa disampaikan secara tertulis dengan melampirkan permohonan dalam bentuk salinan cetak.
Selanjutnya, juga melampirkan hasil pindai (scan) dari dokumen asli dalam media penyimpanan data elektronik dalam bentuk salinan digital.
Persetujuan pembebasan bea masuk atas impor tersebut akan disampaikan paling lama 5 jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar jika diajukan secara elektronik.
Atau maksimal 3 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk senjata dan segala perlengkapan latihan yang digunakan oleh militer dan kepolisian.
Pembebasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 191 tahun 2016 tentang pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Dalam beleid ini ditetapkan, barang impor yang bebas bea masuk ini adalah barang yang digunakan oleh:
1. Lembaga Kepresidenan
2. Kementerian Pertahanan
3. Markas besar TNI
4. Markas besar Kepolisian RI
5. Badan Intelijen Negara
6. Badan Siber dan Sandi Negara
7. Badan Narkotika Nasional
8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
"Dan barang yang digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer, berupa latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan," tulis beleid tersebut, Jumat (23/7/2021).
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang ini maka permohonan harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Kepabeanan tempat pemasukan barang.
Permohonan disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National single Window. Jika sistem Indonesia National single Window mengalami gangguan operasional, permohonan bisa disampaikan secara tertulis dengan melampirkan permohonan dalam bentuk salinan cetak.
Selanjutnya, juga melampirkan hasil pindai (scan) dari dokumen asli dalam media penyimpanan data elektronik dalam bentuk salinan digital.
Persetujuan pembebasan bea masuk atas impor tersebut akan disampaikan paling lama 5 jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar jika diajukan secara elektronik.
Atau maksimal 3 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
⚓️ CNBC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.