
TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara, yang mana dalam perwujudannya sampai saat ini dan seterusnya akan tetep konsisiten terhadap NKRI. UU RI No. 34 tahun 2014 tentang TNI, pada pasal 5 disebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat Negara di bidang pertahanan, sebagaimana pada pasal 6 ayat (1) dimana fungsi TNI sebagai penangkal terhadap segala bentuk ancaman, penindak terhadap setiap bentuk ancaman dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Pasal 7 menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, TNI melakukannya dengan pola Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Terkait dengan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP), seperti halnya disebutkan juga pada pasal 7 UU RI No 34 tahun 2004. Pada tanggal 08 Maret 2015 Batalyon Infanteri 643/Wns telah menerima dukungan kendaraan tempur jenis ANOA 6x6 Tipe APC buatan PT. Pindad sejumlah 2 (dua) buah dari Kodam XII/Tpr.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.