TNI Angkatan Udara (AU) memblokir pesawat militer milik AS di Makassar. Pesawat militer AS jenis C130 Hercules itu tidak boleh melintasi Indonesia karena surat izin melintas wilayah RI sudah kadaluarsa.
"Pesawat hercules AS itu izinnya ada tapi sudah mati sejak tanggal 26 Mei (2015) kemarin. Jadi pesawat itu tidak bisa melintasi Indonesia," ujar Kadispen TNI AU, Marsma Dwi Badarmanto, saat dihubungi, Selasa (2/6/2015).
Pesawat itu terbang dari Darwin untuk kembali ke Singapura. Tapi saat mau melintas ke Indonesia, pesawat itu tertangkap radar TNI AU di Kupang. Dwi mengatakan, pesawat hercules itu dihalau lewat perintah langsung dari Pangkosek II, Marsma Tatang.
"Setelah itu TNI AU koordinasi dengan Kedubes AS dan Air Traffic Makassar, hasilnya pesawat itu kembali lagi ke Darwin," ujarnya.
Dwi mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas ini supaya NKRI tidak kecolongan. TNI AU juga sudah menyiagakan pesawat tempur tetapi karena pesawat AS menuruti perintah, pesawat TNI AU tidak bergerak.
"Setelah koordinasi, situasi tetap kondusif," ucapnya. (rvk/bpn)
"Pesawat hercules AS itu izinnya ada tapi sudah mati sejak tanggal 26 Mei (2015) kemarin. Jadi pesawat itu tidak bisa melintasi Indonesia," ujar Kadispen TNI AU, Marsma Dwi Badarmanto, saat dihubungi, Selasa (2/6/2015).
Pesawat itu terbang dari Darwin untuk kembali ke Singapura. Tapi saat mau melintas ke Indonesia, pesawat itu tertangkap radar TNI AU di Kupang. Dwi mengatakan, pesawat hercules itu dihalau lewat perintah langsung dari Pangkosek II, Marsma Tatang.
"Setelah itu TNI AU koordinasi dengan Kedubes AS dan Air Traffic Makassar, hasilnya pesawat itu kembali lagi ke Darwin," ujarnya.
Dwi mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas ini supaya NKRI tidak kecolongan. TNI AU juga sudah menyiagakan pesawat tempur tetapi karena pesawat AS menuruti perintah, pesawat TNI AU tidak bergerak.
"Setelah koordinasi, situasi tetap kondusif," ucapnya. (rvk/bpn)
♆ detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.