Sabtu, 30 September 2017

Proyek Apa Saja yang Ditangani PT PAL Saat Ini?

Ilustrasi

PT PAL Indonesia (Persero) melakukan penandatanganan nota kesepemahaman (MoU) antara PT Pertamina (Persero) dengan BUMN galangan kapal. Ini membuat PT PAL semakin percaya diri mengembangkan bisnisnya.

Budiman Saleh, Direktur PT PAL (Persero) mengatakan, MoU ini bakal menghasilkan kontrak bisnis masing-masing ke setiap BUMN galangan kapal. “Jadi business to business (B to B), bukan kami yang koordinir,” sahut Budi, Jumat (29/9).

Bagi PAL, hal ini bukanlah pengalaman baru. Baik PAL dan Pertamina cukup sering menjalin bisnis terutama dibidang perbaikan kapal. Harapannya dok tidak hanya diisi oleh kapal pemerintah dan militer, tapi juga kapal komersial dari swasta.

Selain itu PAL juga tengah memperhatikan tren penggunaan kapal pengangkut gas cair alias LNG. “Kami sudah bisa produksi LNG tipe storage, carrier hingga bunker,” kata Budi.

Namun PAL belum bisa mengutarakan jumlah kapal lantaran kesepakatan detil belum terlaksana. Yang jelas, kata Budi, Pertamina bakal memesan kapal dari PAL dengan klasifikasi berat 6.500 dw ton, 17.500 dw ton dan terbesar 30.000 dw ton. “Yang terakhir yang paling besar bisa kami produksi,” sebutnya.

Sebenarnya bisnis produksi kapal tidak semenguntungkan bisnis perbaikan. “Untuk menghemat ongkos dan capital expenditure, tentu lebih murah beli kapal bekas ketimbang baru. Itu kesempatan kami bisa menjadi home base service di sini,” ungkap Budi.

Saat ini proyek kapal yang ditangani PAL sebagian besar dari militer. Beberapa proyek yang tengah jalan itu ialah 1 unit kapal rudal, 2 unit kapal cepat rudal (KCR) tipe 60 meter yang tengah dikembangkan, 1 kapal landing platform dock dan 1 unit kapal selam.

Selain itu PAL juga menjajal bisnis di luar negeri. “Mulai dari Malaysia, Thailand, Senegal dan negara Afrika lainnya semua sudah sampai tahap penawaran harga,” terang Budi. Kemungkinan transaksi terealisasi di 2018 dimana pemesan semuanya ialah militer negara tersebut.

   Kontan  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...